Berita Karanganyar Terbaru
PNS di Karanganyar Kerja dari Rumah saat PSBB 11-25 Januari Mendatang, Kecuali BPBD dan Dinkes
Menyusul pemberlakuan instruksi Mendagri mengenai PSBB di wilayah Jawa-Bali, PNS di Karanganyar bakal kerja dari rumah.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Menyusul pemberlakuan instruksi Mendagri mengenai PSBB di wilayah Jawa-Bali, PNS di Karanganyar bakal kerja dari rumah.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) mulai Senin depan dari 11- 25 Januari 2021.
Adapun yang bekerja dari kantor dibatasi hanya 25 persen.
Namun ada pengecualian terhadap dua instansi yaitu BPBD dan Dinas Kesehatan.
Kedua instansi tersebut tetap bertugas seperti biasa dan mengawasi kondisi lapangan.
Baca juga: Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan
Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet
"Kalau BPBD libur ada bencana bagaimana koordinasinya, dan untuk Dinkes pelayanan kesehatan tetap berjalan normal," katanya kepada TribunSolo.com sesuai rapat koordinasi dengan sejumlah kepala dinas di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (8/1/2021) malam.
Dirinya juga mengimbau kepada segenap ASN dan pegawai instansi pemerintahan tetap memaksimalkan dan disiplin dalam menunaikan pekerjaan.
"Apa yang bisa dikerjakan dari rumah kerjakan dengan maksimal," tegasnya.
Juliyamono berharap melalui WFH selama dua Minggu kedepan, klaster Covid-19 di perkantoran yang kerap terjadi di beberapa waktu lalu dapat berkurang drastis.
"Selama dua minggu kedepan kita harap grafik angka Covid-19 mengalami penurunan," harapnya.
Adapun saat ini angka positif Covid-19, nyaris menyentuh angka 500 orang.
Dilansir dari data Dinas Kesehatan Karanganyar terdapat 499 warga yang dinyatakan positif Covid-19.
Jumlah tersebut terbagi atas 230 orang isolasi mandiri, dan 269 orang dirawat inap di rumah sakit.
Hajatan Ditunda
Bagi pasangan muda-mudi yang akan melangsungkan pernikahan diminta menahan diri selama PSBB pada 11-25 Januari 2021.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menerangkan, satu di antara yang akan disasar untuk melakukan pembatasan kegiatan adalah hajatan atau nikahan.
Dirinya berharap agar masyarakat tidak menggelar acara pesta hajatan selama dua minggu ke depan sesuai instruksi pemerintah pusat.
Baca juga: Catat! Teknis PSBB Karanganyar Diputuskan Jumat Malam Ini, Rapat Dipimpin Bupati Juliyatmono
Baca juga: Tak Ikuti Aturan PSBB Karanganyar 11-25 Januari, Dibubarkan Satpol PP, Diimbau Malam di Rumah Saja
"Tolong ditahan dulu selama dua minggu, kita mohon kerjasamanya agar angka Covid-19 menurun," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).
Tetapi jika memang pernikahan telah direncakan jauh-jauh hari dan bertepatan pada pelaksanaan PSBB Jawa-Bali, sebenarnya tidak masalah.
Hanya saja keluarga atau penyelenggara wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ribet atau kompleks.
"Boleh menggelar acara asal tidak menetap, dari hadir kemudian bertemu tuan rumah sehabis itu langsung pulang," terangnya.
Dirinya menyebut konsep pesta hajatan yakni 'banyu mili' atau air yang mengalir, sehingga tidak terjadi situasi yang bisa melanggar peraturan PSBB.
"Seperti air yang terus mengalir dan tidak berhenti, sehingga dari sana tidak akan ada kerumunan," jelasnya.
Apabila ada yang melanggar ketentuan dan menyebabkan kerumunan, Satpol PP terpaksa untuk membubarkan.
"Yang melanggar akan kami bubarkan," tegasnya.
Baca juga: Video Viral Pernikahan Bocah SMP : Takut Dimarahi karena Menginap, Ajak Pacar Nikah Mahar Rp 1 Juta
Baca juga: RESMI! Selama PSBB 11-25 Januari, Mall hingga HIK di Solo Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Saja
Sikap Satpol PP Selama PSBB
Satpol PP Karanganyar bakal bersikap tegas selama pelaksanaan PSBB selama 11-25 Januari 2021 mendatang.
Kepala Satpol PP, Yophy Eko Jatiwibowo, sikap itu menindaklanjuti adanya instruksi dari Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Terlebih seusai rapat koordinasi bersama Bupati dan jajaran Forkopimda, Jumat (8/1/2021) malam.
"Kami siap melakukan pembubaran apabila tak dilaksanakan," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Dinkes Karanganyar Jawab Isu Pelayanan Tutup saat PSBB : Jika Kami di Rumah,Siapa yang Layani Warga?
Baca juga: Reaksi PKL Dengar Alun-Alun Karanganyar Akan Ditutup Malam Hari : Ada yang Pasrah & Minta Keringanan
Adapun peraturan itu seperti larangan berjualan bagi pedagang kaki lima, toko harus tutup pada pukul 19.00 dan rumah makan hanya boleh menerima pelanggan sebanyak 25 persen.
Bahkan hajatan tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mengantongi izin.
Saat ini pihak Satpol PP masih melakukan tindakan preventif dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
"Hingga Senin besok kita masih imbauan dan edukasi bukan langsung tindakan," terangnya.
Untuk hajatan dirinya meminta kepada setiap Camat untuk tidak memberi rekomendasi atau izin selama masa PSBB mendatang.
"Izin hanya diberikan yang telah mengajukan sejak Desember lalu," ungkapnya.
Dalam acara tersebut Bupati Karanganyar juga berpesan agar masyarakat menaati instruksi selama dua Minggu ke depan demi menurunkan angka Covid-19 Karanganyar.
"Ayo kita taati bersama dan sudah kepada masyarakat agar di rumah saja," tegasnya.
Malam Gelap Gulita
Pemkab Karanganyar merencanakan bakal menutup Alun-alun pada malam hari saat PSBB pada 11-25 Januari 2021.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang menegaskan, penerapan jam malam dan seluruh kegiatan harus berhenti pukul 19.00 WIB.
"Para pedagang kaki lima saya minta untuk tutup dulu sementara, karena mereka buka dari pukul 18.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (8/1/2021).
Dirinya berharap agar semua lapisan masyarakat baik pedagang maupun pembeli bisa saling memahami.
Baca juga: Catat! Teknis PSBB Karanganyar Diputuskan Jumat Malam Ini, Rapat Dipimpin Bupati Juliyatmono
Baca juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Sebut Bukan Pelarangan Beraktivitas Tapi Pembatasan
"Kita harap kerjasamanya untuk menekan angka Covid-19 yang saat ini mencapai 400 orang," jelasnya.
Selama dua hari kedepan Pemkab akan mensosialisasikan kepada para pedagang dan pelaku usaha di alun-alun serta area keramaian lainnya yang buka di malam hari.
"Masih ada dua hari untuk sosialisasi dan malam ini akan kami koordinasikan dengan semua jajaran untuk penerapannya," ungkapnya.
Apabila masih ada yang belum menaati aturan PSBB tersebut, maka akan diterjunkan sejumlah aparat Satpol PP untuk penertiban.
"Nanti akan didisiplinkan oleh Satpol PP," tegasnya.
Diputuskan Malam Ini
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karanganyar mulai 11-25 mendatang, bakal diputuskan Jumat (8/1/2021) malam ini.
Bupati Karanganyar Juliyamono memberikan sinyal siap mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Terutama mengenai PSBB yang akan berlangsung dari Jawa hingga Bali.
Pihaknya akan mengumpulkan seluruh jajarannya pada malam ini.
Baca juga: Awas! PSBB di Sragen, Pintu Masuk Kendaraan ke Jateng dari Wilayah Ngawi Dipantau Ketat Petugas
Baca juga: Penyekatan Mulai Longgar Setelah Tahun Baru, Tawangmangu Kembali Membludak Wisatawan
"Jumat malam akan kami koordinasikan dengan seluruh pihak sehingga semuanya berada dalam satu komando," katanya kepada TribunSolo.com.
Koordinasi ini juga demi mencegah isu instruksi yang tidak benar.
Hal ini dikarenakan sempat beredar poin-poin instruksi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan pembatasan kegiatan di kantor dan sekolah.
"Surat edaran itu masih belum ada stempel dan tanda tangan saya, jadi belum sah," ungkapnya.
Sehingga ketentuan kerja bagi para ASN akan ditetapkan malam nanti melalui rapat.
"Tunggu hasil rapatnya," ujarnya.
Sebelumnya Juliyamono juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah agar mobilisasi penerapan PSBB dijalankan seiring dan seirama.
"Supaya agar mobilitas penerapan PSBB antar kabupaten itu jelas, dan semuanya kompak sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran," harapnya.
Keputusan Pemerintah Pusat
Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19
Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.
Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari