Penembakan di Jalan Monginsidi Solo
Tak Terima, Bos Otomotif Solo yang Jadi Tersangka Penembakan Mobil Bos Tekstil, Ajukan Praperadilan
Bos otomotif yang kini tersangka dan ditahan karena terlilit aksi penembakan, LJ (72) mengajukan gugatan praperadilan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bos otomotif yang kini tersangka dan ditahan karena terlilit aksi penembakan, LJ (72) mengajukan gugatan praperadilan.
Aksinya menembaki mobil Alphard yang dinaiki bos tekstil I (72) di Jalan Monginsidi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo menggemparkan, Rabu (2/12/2020).
Adapun gugatan praperadilan melawan Polresta Solo melalui kuasa hukumnya yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada pertengahan Desember 2020.

Kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan menerangkan, sidang praperadilan perdana gugatan itu berlangsung Jumat (8/1/2021) dengan agendanya pembacaan permohonan di PN Solo.
Disebutkan, pihaknya menyampaikan tahapan penanganan perkara kliennya cacat hukum.
Misalnya, proses penangkapan tersangka tidak disertai dengan surat penangkapan.
Begitu pula, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas tidak menunjukkan surat penggeledahan.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan perihal tahapan proses penanganan perkara mulai dari penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti (BB),'' terang dia, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Tenangnya Bos Otomotif Hujani Bos Tekstil Pakai Pistol Walther : Pelaku Sempat Naik Satu Mobil
Baca juga: Geledah Rumah Pelaku Penembakan Mobil Bos Tekstil, Polisi Sita 150 Butir Peluru
"Yang mana majelis hakim yang akan menguji sah atau tidaknya pentahapan penanganan perkara tersebut," akunya menekankan.
Peran klien yang dijadikan tersangka atas percobaan pembunuhan dinilai Sandy tidak tepat.
Dituturkan Sandy, tersangka terpaksa menembak bodi mobil yang ditumpangi korban.
Itu dilakukannya lantaran jiwa tersangka terancam saat pengemudi mobil berusaha menabraknya hingga badan terjatuh.
"Meski dalam kondisi jatuh, kliennya melepaskan tembakan ke bodi mobil Alphard dengan harapan drivernya menghentikan laju mobil yang keluar dari bangunan yang disewa kliennya untuk pabrik roti (bukan bangunan sarang burung walet),'' jelasnya.
Sandy menambahkan apabila tersangka ada niatan membunuh korban tentu hal itu bisa dilakukan saat berada dalam mobil.