Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gadis Demak yang Polisikan Ibu Diamuk Netizen, Pengacara Membela : Orang Cari Keadilan Bukan Durhaka

Gadis Demak yang penjarakan ibunya dicap anak durhaka oleh netizen. Pengacara membela, sebut anak durhaka tak berlaku di dunia hukum.

Editor: Aji Bramastra
montase : Kompas.com, YouTube
M Syaefudin, pengacara A (19) gadis asal Demak yang melaporkan ibunya ke polisi karena kasus penganiayaan. 

Kronologi

Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang.

Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tambah Tiga Daerah Selama Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali: Kudus, Pati, dan Magelang

Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Baca juga: Pria asal Jogja Kena Tipu Online Shop: Pesan HP dan Transfer Rp 3,6 Juta, yang Datang Kardus Kosong

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Durhaka, Kuasa Hukum Sebut Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Hanya Cari Keadilan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved