Berita Karanganyar Terbaru
Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes
Ada sebanyak 98 hajatan berizin yang boleh diselenggarakan selama pelaksanaan PSBB atau PPKM di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
Sebab, beberapa hari yang lalu, pedagang sempat adu argumen dengan Bupati Sukoharjo terkait pemberlakukan jam malam.
"Yang diinginkan kami sebagai PKL, apa yang akan dilakukan oleh Pemda setelah tanggal 25 Januari besok," ucapnya.
"Karena saat ini ada aturan pedagang boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan catatan pukul diatas pukul 19.00 WIB, hanya melayani pesanan bungkus," jelasnya.
Pedagang lain, Anggit Suseno menambahkan, aturan jam malam tersebut merugikan para pedagang karena kebanyakan laris saat jam-jam malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sukoharjo Luluh Revisi Jam Malam Operasional Warung, Ikut Gubernur Jateng
Baca juga: Ini Sosok Emak-emak Gendong Anak yang Adu Mulut dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo, Curhat : Rugi Terus
"Harapan saya tidak ada aturan pembatasan jam operasional. Kita nanti komitmen dengan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan menyiapkan tempat cuci tangan," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sukoharjo,Sardjono mengatakan akan menyampaikan surat tersebut kepada Ketua DPRD Sukoharjo agar bisa segera dilakukan mediasi.
"Nanti kami sampaikan. Tapi untuk mediasinya kapan, kita lihat jadwalnya dulu, harapan saya bisa secepatnya," harap dia.
Bupati Revisi Aturan
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya merevisi peraturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa usai melakukan rapat dengan Bupati, Kamis (14/1/2021).
"Hari ini, malam ini, Kebijakan pak Bupati Sukoharjo menerapkan sebagaimana SE dari pak Gubernur Jawa Tengah yang berkaitan dengan jam operasional pelaku kuliner," kata dia.
Baca juga: Aturan di Solo Bikin Pedagang Sukoharjo Iri, Sekda Hadap Bupati Kaji Ulang SE Jam Malam
Baca juga: Ini Sosok Emak-emak Gendong Anak yang Adu Mulut dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo, Curhat : Rugi Terus
Jam operasional pelaku kuliner dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, dan masih diberikan kelonggaran dapat melayani pesanan yang dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB dengan tidak menyiapkan tempat duduk atau tikar dan sejenisnya.
"SE Perubahan sudah ditandatangi pak Bupati," imbuhnya.
Budi menjelaskan, perubahan ini disebabkan kecintaan Bupati Sukoharjo terhadap rakyatnya.
Sehingga dengan adanya SE dari Gubernur ini dapat memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak aturan PSBB sebelumnya.
Sebelumnya, SE dari Gubernur nomor 443.5/0000870 tentang penegasan pelaksanaan PPKM di Jateng telah di kaji oleh Sekda, Asisten Sekda Sukoharjo, dan Bagian Kesra Kabupaten Sukoharjo
Budi berharap dengan adanya SE dari Gubernur ini, peraturan terkait PSBB di Jawa Tengah bisa sama.
Terpisah, pedagang di Sukoharjo Abel menyambut positif kebijakan tersebut.
"Ini yang namanya solusi, meskipun masih berat tapi ada harapan kami untuk bisa mendapatkan rejeki," ungkap Abel.
Abel mengakui omset selama PPKM turun hingga 70 persen, namun dengan adanya kebijakan kelonggaran baru membuatnya bisa menambah omzet.
"Kami siap mengikuti semua aturan pemerintah dan kami juga ingin memutus rantai covid19, tapi kami juga ingin ada kebijakan khusus bagi kami, pedagang yang berjualan dimalam hari," tandas Abel.
Video Viral
Sebelumnya, video adu mulut antara Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan pedagang di Marki Food Center Sukoharjo viral di media sosial.
Dalam video itu, ada wanita menggendong anak meminta agar SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/061 tentang PPKM/PSBB terkait pembatasan jam operasional direvisi seperti Solo dan Wonogiri.
Emak-emak itu bernama Ika Puri, yang merupakan penjual sate kambing bersama suaminya di Marki Food Center.

Baca juga: Viral Cerita Pria Berambut Panjang jadi Korban Begal Payudara, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya
Baca juga: Viral Adu Mulut Bupati Sukoharjo vs Pedagang, Ibu Gendong Anak Merengek, Demi Makan Sembelih Kambing
Yakni yang berada di kawasan kuliner di Utara Degan Plus, Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Ika menuturkan, selama PSBB di Kabupaten Sukoharjo ini terapkan, dirinya selalu merugi karena warungnya baru ramai selepas magrib.
"Saya sudah menyembelih satu ekor kambing, dan selama tiga hari ini belum habis," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).
"Kalau yang daging bisa dimasukan freezer, tapi kalau yang gulai kan sudah kecampur santan, jadi cuma bertahan satu hari," ucapnya.
"Padahal biasanya satu ekor kambing itu bisa habis satu hari," imbuhnya membeberkan.
Sebelum diterapkannya PSBB, dia bisa mendapatkan pendapatan kotor Rp 800 ribu - 1 juta rupiah per hari.
Namun selama PSBB dia hanya mendapatkan pendapatan sekitar Rp 250 ribu.
Ika menuturkan bila pendapatan itu belum cukup untuk menutup modalnya, ditambah dia punya anak yang harus diberi nafkah hingga mengandung.
Sementara itu, dalam aturan pembatasan jam operasional yang diterapkan, pedagang tak mendapatkan kompensasi apapun.
Baca juga: Ada Pedagang Protes saat Ditertibkan Selama PSBB, Satpol PP Sukoharjo Kaji Pemberian Sanksi
Baca juga: Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi saat PSBB di Sukoharjo, Diperingatkan & Didenda Rp 50 Ribu
"Kita sudah didatangi Satpol PP berkali-kali, sampai suami semalam itu banting pisau sambil teriak 'aku luwe' (saya lapar)," ucapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, tidak ada niat apa-apa terkait peristiwa pada Rabu (13/1/2021) yang hingga kini viral di mana-mana.
Dia hanya ingin menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan tersebut, yang sangat merugikannya.
"Hanya menyampaikan saja yang kita rasakan," aku dia.
Video Viral di Mana-mana
Sebelumnya, potongan video yang menggambarkan detik-detik adu mulut antara Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan pedangan, viral di medsos.
Dari penelusuran TribunSolo.com, kejadian berlangsung saat petugas yang melakukan patroli PSBB di Marki Food Center, Rabu (13/1/2021) malam.
Adapun kawasan kuliner itu ada di Utara Degan Plus, Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Tampak dalam video, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memakai jaket merah dan didampingi sejumlah anggota Satpol PP mendatangi salah satu lapak.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Ogah Tiru Wali Kota Rudy Revisi Jam Buka Warung : Klaten Ya Klaten, Solo Ya Solo
Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang
Saat itu terjadi adu mulut antara Bupati Wardoyo dengan pembeli dan pedagang.
Awalnya Bupati Wardoyo terpantik emosinya gegara ada pembeli yang tengah duduk mengarahkan kamera kepada dirinya.
"Ora foto-fotonan (gak usah foto-foto)," katanya dengan nada tinggi sembari menghampiri pembeli wanita.
Bupati ingin pedangan ikut jam operasional seperti yang tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.
Masih berlanjut, di antaranya ibu-ibu menggendong anak dengan merengek kompensasi tetapi dibalas ucapan tegas dari petugas.
"Pak aku ki loh pak, rungokke. Aku beleh wedus. Lha anakku mangan opo," kata perempuan yang menggendong anak," sembari merengek ke petugas Satpol PP.
Menurut pedagang di Marki Food Center Sukoharjo, Abel, dalam protes itu dia ingin Pemkab Sukoharjo dapat merenapkan aturan seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Pemkab Wonogiri.
Sehingga Pemkab Sukoharjo bisa merivesi jam operasional buka, dan lebih menekankan pada penerapan protokol kesehatan.
"Sekarang kami buka dari pukul 12.00 WIB, sementara jam ramainya itu jam 18.00 WIB ke atas," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Wasiat Syekh Ali Jaber Kepada Keluarga : Ingin Dimakamkan di Lombok, Tanah Kelahiran Kakek dan Istri
Baca juga: Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolresta Solo yang Kini Jadi Calon Tunggal Kapolri
"Tadi saya juga bilang ke petugas untuk melihat sendiri kondisinya seperti apa, apakah pembeli disini dengan pembatasan jam segitu bisa buat memenuhi kebutuhan kehidupan kami," ucapnya.
Selain itu, dalam aturan jam malam selama PSBB tanggal 11-25 Januari ini, pedagang juga tidak mendapatkan kompensasi.
Abel mengatakan, sekira pukul 19.30 WIB, petugas gabungan telah mendatangi warungnya dan meminta untuk segera tutup.
Saat itu, pedagang dan petugas sempat adu argumen.
"Saya juga meminta kepada petugas agar kami bisa dijembatani dengan Bupati," ucapnya.

Selang beberapa menit kemudian, petugas kembali datang bersama Bupati Sukoharjo.
Dalam video yang beredar, para pedagang meminta Bupati untuk merevisi aturan pembatasan jam malam.
"Ketika kami sampaikan langsung, malah pak Wardoyo keluar omongan kami suruh pindah ke Solo atau Wonogiri. Disaat itu kami mengucapkan terimakasih atas kebijakannya," ucapnya.
Abel mengaku ditempatnya sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibakan penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak pembelinya.
Dia menambahkantelah mengetahui tentang SE yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo itu.
"Aturan dari Kemendagri itu kan setau saya buka sampai jam 19.00 WIB hanya pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, kalau kuliner masih boleh. Dengan maksimal 25 persen atau dari Sukoharjo 50 persen dengan protkes," kata dia.
Sehingga, dengan memperhatikan pelaku usaha kecil, dia berharap Pemkab Sukoharjo dapat mengambil kebijakan yang prorakyat.
SE Belum akan Direvisi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso, aktivitas usaha kuliner tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
Pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.
"Belum ada revisi regulasi, masih mengacu pada SE Bupati Sukoharjo. Kami sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan bisnis sebelum penerapan PPKM," katanya, Rabu (13/1/2021).
Menurut Budi, aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat persebaran pandemi Covid-19.
Di antaranya dalam regulasi itu layanan makan di rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
Baca juga: Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi saat PSBB di Sukoharjo, Diperingatkan & Didenda Rp 50 Ribu
Baca juga: Tak Hanya Sragen & Sukoharjo, Klaten Juga Belum Dapat Vaksin Covid-19, Dinkes Tak Bisa Pastikan
Sementara jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.
Budi mengaku memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha. Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif," ucapnya. (*)