Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes

Ada sebanyak 98 hajatan berizin yang boleh diselenggarakan selama pelaksanaan PSBB atau PPKM di Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
acara hajatan di Kecamatan Gondangrejo yang diinspeksi oleh aparat keamanan dan mematuhi aturan PSBB dengan konsep Banyu Mili 

Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, pendekatan yang mereka lakukan demi membangun kesadaran dari warga mengenai program PPKM. 

"Kami berusaha mengambil hati masyarakat, bahwa PSBB ini dilakukan untuk kepentingan bersama," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (15/01/2021). 

Berkaca dari peristiwa yang terjadi di Sukoharjo, saat ada pedagang yang mengamuk kepada aparat dan viral di media sosial, Yophy menekan anggotanya untuk sabar menghadapi para PKL atau masyarakat lain yang melanggar PSBB. 

Baca juga: Gaduh Bupati vs Pedagang, Anggota DPRD Sukoharjo Soroti, Aturan Jam Malam PSBB Harus Luwes

Baca juga: Angka Corona di Solo Tembus 728 Kasus di Tengah PSBB, Wali Kota Rudy : Libur Akhir Tahun Penyebabnya

"Untuk memberikan contoh kepada anggota saya pernah membeli makanan satu gerobak dan menyuruh si pedagang pulang," ungkapnya. 

"Tentu hanya sesekali saja, kalau sering saya bisa bangkrut juga," imbuhnya sembari berkelakar. 

Agar proses penegakkan disiplin protokol kesehatan selama masa PPKM berjalan baik, Yophy membagi jadwal anggotanya menjadi 3 bagian. 

"Kami mulai patroli dari pagi, sembari operasi masker, kemudian siang lalu ditutup malam sembari mengecek toko untuk tutup," ujarnya. 

Dalam menjalankan patroli, Satpol PP tidak sendiri dan ditemani oleh aparat gabungan lainnya seperti TNI dan Polri.

Gaduh dengan Pedagang

Di tempat lain, DPRD Sukoharjo menyoriti kegaduhan antara pedagang dengan Bupati Wardoyo Wijaya terkait jam malam saat PSBB.

Anggota DPRD Sukoharjo Komisi I dari Fraksi Golkar Sardjono mengatakan, pemerintah harus ada keluwesan saat membuat peraturan.

Sebab, pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan saja, namun juga aspek ekonomi di antaranya merugikan pedagang.

"Setelah adanya video kemarin, ada kegalauan pedagang kuliner karena pedagang malam jam 17.00 WIB baru buka dan jam 19.00 WIB sudah harus tutup," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Datangi DPRD Sukoharjo, Pedagang Minta Jam Malam Ditiadakan, Meski Dilonggarkan hingga Jam 9 Malam

Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB

Beruntung, SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443 5/0000870 tanggal 13 Januan 2021 perihal PPKM segera terbit, yang menjadi jalan tengah antara aturan di Pemkab Sukoharjo dengan pedagang.

SE perubahan Bupati Sukoharjo Nomor 400/119/2021 tentang perubahan atas SE Bupati Sukoharjo nomor 400/061/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo telah ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved