Berita Karanganyar Terbaru
Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes
Ada sebanyak 98 hajatan berizin yang boleh diselenggarakan selama pelaksanaan PSBB atau PPKM di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
"Dan alhamdulillah ada SE perubahan, sehingga pedagang bisa buka sampai pukul 21.00 WIB, meskipuk diatas jam 19.00 WIB hanya melayani bungkus saja," jelasnya.
Kendati demikian, kata Ketua DPD Golkar Sukoharjo itu, masih ada keresahan bagi para pedagang sehingga mereka meminta untuk melakukan mediasi.
Surat mediasi disampaikan oleh perwakilan pedagang dan diterima oleh Sardjono, yang kemudian diteruskan ke bagian Sekwan.
"Pedagang minta ada kelonggaran lagi, yang intinya makanannya belum terjual tapi sudah tutup," kata dia.
"Aturan itu harus ada keluwesan, karena yang dirugikan tidak hanya pedagang saja, tapi juga konsumen. Karena malam kan pasti ada orang yang lapar, dan ingin cari makan," jelasnya.
Dia melihat, yang harus ditekankan adalah penegakan protokol kesehatan bagi pelaku usaha.
"Kalau dilihat dari kerumunan, pedagang bisa diminta agar konsumennya untuk menjaga jarak," ucapnya.
"Kalau dilihat di pagi hari, di pasar itu lebih parah. Memang regulasi dan aturan harus ditegakan, tapi harus melihat juga realita di lapangan," tandasnya.
Mendatangi DPRD
Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang kuliner mendatangi kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (15/1/2021).
Kedatangan pedagang untuk menyerahkan surat audiensi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi.
Adapun isinya untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait aturan jam malam yang sempat berlaku selama adanya PSBB 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB
Baca juga: Viral Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang, Ganjar: Kalau Beneran Gak Bisa Makan ya Harus Diberi Bantuan
Pedagang ditemui anggota DPRD Komisi I dari Fraksi Golkar Sardjono, yang kemudian mereka mencurahkan unek-uneknya.
"Kedatangan kami untuk menyampaikan surat audiensi, semoga nanti kedepannya dapat dikaji dulu," katanya pedagang Abel kepada TribunSolo.com.
Dalam curhatnya, Abel meminta pemerintah sebelum membuat kebijakan bisa meminta pendapat pedagang atau mengeluarkan draft aturan terlebih dahulu.