Berita Sragen Terbaru
Jam Malam Warung Jadi Sampai Pukul 9 Malam, Pedagang Alun-Alun Sragen Mulai Berjualan Lagi
Pelaku usaha kecil di sekitar alun-alun Sasana Langen Putra Kabupaten Sragen kembali berjualan.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku usaha kecil di sekitar alun-alun Sasana Langen Putra Kabupaten Sragen kembali berjualan.
Sebelumnya mereka memilih tidak berjualan karena ada pembatasan jam operasional sesuai instruksi bupati.
Seorang pedagang cilok, Hardo mengatakan, saat jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, pedagang tidak ada yang berjualan.
"Saya enggak jualan karena tidak ada pengunjung yang ke alun-alun saat aturan itu keluar," ujarnya saat ditemui Tribunsolo.com, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Tak Ikuti Solo, Bupati Wonogiri Belum Mau Revisi Jam Malam Warung Saat PSBB, Karena Zona Merah?
Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB
Namun usai bupati merevisi jam operasional menjadi pukul 21.00 WIB, pedagang mulai aktif lagi.
"Sudah tiga hari ini mulai jualan lagi," ujarnya.
Menurut dia, walau sudah ada perubahan jam operasional, jumlah pengunjung ke alun-alun menurun.
"Pandemi ini tentu berpengaruh pada penjualan, apa lagi ditambah PSBB," tegasnya.
Ditambahkannya, ia tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap sesuai protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tidak berkerumun," katanya.
Aturan Jam Malam Direvisi
Sebelumnya, perubahan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan Pemkab Sragen.
Awalnya, jam operasional pelaku UMKM dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan kini menjadi sampai pukul 21.00 WIB.
"Pelaku usaha kecil seperti angkringan, pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, dan rumah makan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto pada Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Penjual HIK di Sragen Curhat, Siap-siap Hanya Boleh Buka Lapak hingga Pukul 7 Malam Saja saat PSBB
Baca juga: Warga di Klaten Bentuk Badan Usaha Milik RT, Bentuknya Angkringan
"Oleh karena itu ada perubahan kebijakan," tuturnya.
Apabila ditemukan masih ada yang buka lebih dari jam itu dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan.
"Satuan tugas Covid-19 di masing-masing wilayah yang akan membubarkan," tegasnya.
Curhat Penjual HIK
Sebelumnya, penjual angkringan atau HIK di Sragen tidak sepakat dengan instruksi bupati terkait PSBB mulai 11-25 Januari 2021.
Pasalnya dalam aturannya, hanya boleh berjualan maksimal pukul 19.00 WIB.
Seorang penjual HIK, Edi menyatakan, kebijakan itu jelas merugikan orang yang punya usaha.
Lebih-lebih, kebanyakan penjual HIK beroperasi pada malam hari.
"Saya mulai siap dagang saja pukul 16.00 WIB, itu pun belum siap semuanya," kata Edi saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: 5 Strategi Menjaga Bisnis Tetap Eksis Jelang PSBB Jawa Bali, Rencanakan Kolaborasi Strategis
Baca juga: 6 Syarat Nikah saat PSBB Klaten 11-25 Januari : Izin Lengkap Mulai dari Desa hingga Tak Ada Hiburan
Ihwal pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, katanya, akan berdampak pada penghasilannya.
"Pandemi begini saja sepi pembeli, berapa uang yang bisa saya dapat kalau jam segitu sudah harus tutup," keluhnya.
Edi menyebut, jarang pembeli yang jajan di angkringan pada siang hari.
"Biasanya pada beli malam, kalau dibatasi jam bukanya siapa yang mau beli," papar dia. (*)