Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pesta Nikah di Karanganyar Dibubarkan, di Sragen KUA Tetap Layani Ijab Qabul Meski dengan Catatan

Namun, penghulu maupun warga yang menikah harus mematuhi instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Grid.ID
Ilustrasi pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Sragen tetap melayani permintaan ijab qabul meski masih berlangsungnya PSBB.

Namun, penghulu maupun warga yang menikah harus mematuhi instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19.

Namun selama massa pandemi disarankan menggelar ijab kabul di rumah.

Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sragen, Nur Wafi Hamdan menyampaikan sejauh ini selama PSBB dilangsungkan, pelaksanaan ijab kabul memenuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Pernikahan Tanpa Restu Tuai Pro Kontra, Indah Permatasari Ungkap Berjuang 3 Tahun untuk Dapat Restu

Baca juga: Negara Lain Dahulukan Lansia, Indonesia Prioritaskan Usia Produktif untuk Divaksin, Ini Alasannya

"Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Nur kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).

Untuk penghulu wajib memakai masker.

"Begitu pula untuk mempelai dan keluaraga yang mengiringi,” kata dia.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanon ini menjelaskan, hingga kini permohonan untuk ijab kabul tidak banyak berubah.

"Cuma masih ada yang diundur akibat pandemi Covid-19," tuturnya.

Meski demikian, ia memastikan selama PSBB ini untuk acara ijab kabul pernikahan tetap dilayani.

"Bisa dilakukan di KUA terdekat mereka yang akan menikah," paparnya.

Dibubarkan Satpol PP

Sementara, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karanganyar menelan tragedi mengenaskan bagi pengantin yang tengah menggelar pesta nikah.

Ya, acara pernikahan di Desa Gondangmanis Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/1/2021) terpaksa dibubarkan petugas.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, acara pesta nikah itu tidak sesuai dengan aturan selama PSBB yang berlangsung sejak 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Saat itu Satgas Covid-19 dan Satpol PP Karanganyar langsung bertindak tegas dengan membubarkan pesta pernikahan yang tengah berlangsung.

Baca juga: Bupati Karanganyar Minta Konsep Pernikahan Dilakukan dengan Banyu Mili, Begini Teknisnya

Baca juga: Karanganyar akan Terapkan PSBB, Pemkab Harap Hotel Bisa Bertahan dan Terapkan Protkes Ketat

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, kegiatan sosial atau hajatan selama PKM/PSBB diperbolehkan.

Asalkan telah mendapatkan rekomendasi dari kecamatan sesuai arahan dari Forkopimda Karanganyar.

Kendati demikian, lanjutnya, bagi warga yang terlanjur menjadwalkan acara selama pemberlakuan PSBB diminta supaya merubah konsep acara dengan banyu mili, tidak ada kursi dan tidak ada hiburan.

"Kami dapat aduan dari warga ada yang menggelar acara dengan menggunakan kursi dan ada hiburan ternyata, terpaksa kami bubarkan," katanya.

Dia menjelaskan, selain karena acara digelar tidak sesuai dengan arahan dari Bupati Karanganyar, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten ada penambahan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dari kluster hajatan.

"Agar tidak terjadi penambahan lagi, makanya hajatan kami minta sesuai dengan arahan dari Bupati," ucapnya.

Yophy sapaan akrabnya mengungkapkan, saat anggota mendatangi lokasi acara, sedang berlangsung hiburan.

Namun hidangan belum diberikan kepada para tamu.

Baca juga: Catat, Selama Masa PSBB Candi Sukuh dan Candi Cetho Karanganyar Akan Ditutup

Baca juga: Kabar Gembira : Test Swab Keluar, 111 Tamu Pesta Nikahan di Sragen Dinyatakan Negatif Covid-19

"Kami beri waktu hidangan supaya dikeluarkan, setelah itu dibubarkan. Kursi dan meja kami minta diambil," terangnya.

Dia menambahkan, rekomendasi acara sudah diberikan oleh pihak kecamatan sebelum pemberlakuan PSBB.

Namun setelah pemberlakuan aturan pembatasan kegiatan, pihaknya meminta supaya yang sudah mendapatkan rekomendasi menggelar dengan aturan PSBB.

Di antaranya tidak ada kursi, meja dan hiburan serta layaknya banyu mili.

"Tapi mereka tetap nekat. Kami jelaskan, kami datang, kami minta maaf dan menegakkan aturan," aku dia.

"Demi keselamatan keluarga dan masyarakat akhirnya mereka bisa menerima," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved