Bocah Disetubuhi di Tawangmangu
Kejinya Pemuda Sukoharjo Ini : Sudah Tak Beri Rp 1 Juta, Tawarkan ABG yang Disetubuhi di Status FB
Kelakuan pria berinisial A (30) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo bikin geleng-geleng kepala.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kelakuan pria berinisial A (30) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo bikin geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak, sudah menyetubuhi ABG berinsial AZ (12) dua kali dengan iming-iming Rp 1 juta tetapi uangnya tak diberikan, justru menghancurkan reputasi AZ.
Di mana A membuat status di laman medsos Facebook (FB) dengan kata-kata tak pantas sembari memasang foto AZ.
Adapun status itu berisi 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'.
Baca juga: Nasib ABG Sukoharjo : Disetubuhi dengan Iming-iming Rp 1 Juta, Hingga Kembali Janji Uang Tak Diberi
Baca juga: Nahas, Seorang Gadis di Kebumen Lima Kali Disetubuhi Kakek 67 Tahun
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menerangkan, pelaku berusaha memperoleh uang Rp 1 juta dengan berusaha menjual AZ melalui laman sosial medianya.
"Setelah disetubuhi dan korban juga dijual oleh pelaku melalui laman sosial media ya isinya 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'," terang dia saat gelar perkara di Mapolres, Selasa (19/1/2021).
Adapun janji AZ memberikan sejumlah uang Rp 1 juta tak diberikan, padahal uang akan diberikan oleh A dengan syarat sebelumnya harus melakukan hubungan suami istri.
Terlebih terungkap, A yang berprofesi sebagai buruh tersebut dalam kondisi tidak memiliki uang saat menawari korban Rp 1 juta.
"Dirinya juga berusaha memanfaatkan momen dengan menjual korban," ungkapnya.
Hingga korban kembali ke rumah asalnya yang ada di Sukoharjo, tawaran pelaku di sosial media belum memperoleh respon, sehingga gagal mendapatkan dana Rp 1 juta yang dia janjikan.
Apalagi hati orangtua AZ hancur, yakni melihat status yang dibuat A yang menawarkan anaknya seperti barang dagangan.
"Tidak ada transaksi keuangan di sini sehingga korban hanya dihukum dengan pasal perlindungan anak," ujarnya.
Dia menjelaskan, korban yang masih di bawah umur itu sempat mengalami trauma dan tekanan psikis setelah disetubuhi pelaku terlebih pelaku minta tambah.
"Pertama korban disetubuhi di Tawangmangu dan kedua di Jaten saat perjalanan pulang," terangnya.