Berita Solo Terbaru
Listyo Sigit Wacanakan Polisi Tak LakukanTilang di Jalan, Ini Tanggapan Satlantas Solo
Polresta Solo ikut menanggapi pernyataan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo baru-baru ini. mewacanakan petugas polisi tak melakukan tilang.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Ryantono Puji Santoso
Anggota Satlantas Polres Karanganyar rutin menindak pengendara sepeda motor knalpot brong setiap harinya.
Pada September 2020, bahkan polisi mengamankan 110 sepeda motor knalpot brong selama satu pekan.
Baca juga: Gelar Razia Selama Satu Minggu, Polres Karanganyar Berhasil Amankan 110 Motor Berknalpot Brong
Baca juga: Konvoi Perguruan Silat Bikin Resah Warga Colomadu, Tengah Malam Suara Knalpot Brong Merajalela
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar menyampaikan, dari awal Januari hingga saat ini, polisi telah mengeluarkan sejumlah 12.443 surat tilang.
Dia menjelaskan, anggota jarang menggelar operasi dalam menertertibkan pengguna jalan terutama saat kondisi pandemi virus Covid-19.
Sehingga selain menindak kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, polisi fokus menindak pengendara sepeda motor knalpot brong.
"Untuk tahun ini habis, tapi sudah kita laporkan ke Polda. Knalpot brong tetap kita tindak. Di Karanganyar prioritas knalpot brong.
Selain melanggar lalu lintas, knalpot brong juga dapat mengganggu Kamtibmas," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/10/2020).
Lanjutnya, mayoritas pengendara sepeda motor knalpot brong berasal dari luar Karanganyar.
Mereka kebanyakan melintas menuju ke daerah wisata seperti Tawangmangu. Terutama saat akhir pekan.
"Masyarakat banyak yang mengeluh, mengganggu saat waktu tidur. Jadi jangan kira kalau surat tilang habis tidak ditindak. Kita tetap tindak," ucapnya.
Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Baca juga: Polisi Tilang Dua Moge Harley-Davidson Berknalpot Brong, Kendaraan Dibawa ke Satlantas Karanganyar
Baca juga: Tak Pakai Helm dan Gunakan Knalpot Brong, 53 Kendaraan Terkena Razia di Gladak Solo
Ada Ratusan Kena Razia
Sebelumnya ratusan motor dengan knalpot brong diamankan jajaran Polres Karanganyar.
Jajaran Polres Karanganyar mengamankan 110 sepeda motor knalpot brong yang kerap meresahkan warga.