Berita Solo Terbaru
Listyo Sigit Wacanakan Polisi Tak LakukanTilang di Jalan, Ini Tanggapan Satlantas Solo
Polresta Solo ikut menanggapi pernyataan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo baru-baru ini. mewacanakan petugas polisi tak melakukan tilang.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sepeda motor itu diamankan kepolisian saat menggelar operasi selama seminggu terakhir.
Dari sepeda motor yang diamankan, ada 16 sepeda motor yang tidak dilengkapi nomor polisi.
Selain menggunakan knalpot brong, sepeda motor juga tidak dilengkapi spion maupun persyaratan layak jalan lainnya seperti kepemilikan SIM, STNK, STNK telat pajak dan STNK mati.
Dari sekian sepeda motor, ada satu sepeda motor RX-King Kuning yang sudah dimodif nomor polisinya oleh pemilik kendaraan dengan tulisan "B 3 13 3 K H. Slamet".
• Otak Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon Solo Gerakan Kelompoknya Lewat Pesan WhatsApp
• Kronologi Lengkap 10 Anggota PSHT Diserang di Kartasura Sukoharjo, Dilakukan saat Pagi Buta
• Promo Hotel Murah Solo: Hotel Amaris Solo Ada Promo Menginap Dibawah Rp 200 Ribu/malam
• Pencetus Balap Lari Solo Masih Urus Izin, Siapkan Tiga Kelas, Ternyata Ada Kelas Rebahan Mau Coba?
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot brong di wilayah Karanganyar ini bermula dari informasi dan aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising sepeda motor knalpot brong.
Kebanyakan pengendara sepeda motor knalpot brong didominasi kalangan usia produktif mulai dari 15 tahun hingga 35 tahun.
Lanjutnya, rombongan sepeda motor knalpot brong kebanyakan melintas saat Sabtu malam terutama di atas pukul 24.00.
"Dari wilayah Colomadu, Tasikmadu, Bejen hingga Tawangmangu, ada 110 kendaraan yang saat ini diamankan di Polres Karanganyar. Sesuai aturan kita proses secara hukum," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (17/9/2020).
Kapolres Karanganyar mengungkapkan, pemilik kendaraan harus menjalani proses persidangan terlebih dahulu sebelum dapat mengambil sepeda motor miliknya. Begitu juga mengganti knalpot sesuai standar serta melengkapi persyaratan lainnya sehingga layak jalan.
Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Duh, Surat Tilang di Polres Karanganyar Sampai Habis Lantaran Pengguna Knalpot Brong