Proyek Tol Solo Jogja
Ada Warga Protes hingga Kirim Surat ke Presiden, Ini Pembelaan Pengelola Proyek Jalan Tol Solo-Jogja
Staff PPK Jalan Tol Solo-Jogja, Kristian mengaku pihaknya belum mendapat tembusan dari pusat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja menanggapi protes warga Sleman yang mengirimkan surat protes ke Presiden.
Staff PPK Jalan Tol Solo-Jogja, Kristian mengaku pihaknya belum mendapat tembusan dari pusat.
Dia memastikan yang diakukan dalam proses ganti rugi sesuai dengan prosedur.
"Belum ada tembusan ke kami, belum sampai di Somopuro masih di Karanganom, ditunggu aja prosesnya saja," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (20/1/2021).

Kristian mengaku pihaknya melakukan prosedur sesuai dengan undang-undang.
Mulai dari sosialisasi, mulai ada pengukuran pendataan, verifikasi, perbaikan data tim penilaian, pihaknya sudah lakukan.
Baca juga: Cerita Warga Sleman Punya Tanah di Klaten Kirim Surat ke Presiden : Protes Ganti Rugi Tol Solo-Jogja
Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja Sudah Dimulai, Tol Jogja-Bawen Pemasangan Patok Mulai Besok 19 Januari 2021
"Musyawarahkan bentuk ganti kerugian, jika sesuai Undang-undang bukan nilainya namun bentuk ganti kerugian, karena untuk nilai muklak dari KJPP sehingga sesuai prosedur dengan yang ada," jawabnya.
Warga Kirim Surat ke Presiden
Selama berbulan-bulan adem ayem, kini proyek Tol Solo-Jogja seakan menemui kendala.
Ya, karena ada seorang warga Sleman DIY yang memiliki lahan terdampak di Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten melayangkan surat kepada Staf Kepresidenan Deputi 1 Bidang infrastruktur.
Dia adalah Himawan Pambudi.
Menurutnya, surat yang dilayangkan berisi protes terhadap proses mekanisme dan pengadaan tanah proyek Jalan Tol Solo-Jogja.
Dikatakan, mekanisme musyawarah yang diterapkan dalam mega proyek ini dinilai merugikan pemilik tanah yang terdampak proyek tersebut.
Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja Sudah Dimulai, Tol Jogja-Bawen Pemasangan Patok Mulai Besok 19 Januari 2021
Baca juga: Tol Yogyakarta-Solo akan Mulai Dibangun November 2020, Ganjar: Jateng Sudah Siap
"Kami di sini mempersoalkan besaran ganti rugi dan mekanisme ganti rugi proyek Tol Solo-Jogja yang kami anggap merugikan warga yang terdampak" ucap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (20/1/2021).
Himawan menyebutkan ada dua indikasi yang bisa merugikan warga.
Yang pertama yaitu besaran ganti rugi yang dinilai sangat kecil dibandingkan dengan resiko warga yang terdampak kehilangan pekerjaan, serta risiko sosial.
"Kemudian harga tanah yang saat ini melambung tinggi, yang tak terkejar dengan ganti rugi yang didapat," ujarnya.
Kemudian yang kedua yaitu mekanisme pengadaan yang dinilai mengabaikan Pasal 37 Undang-undang Nomor 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Himawan menekankan dalam pasal ini, harus adanya proses musyawarah dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
"Dari hasil indikasi tersebut, dikatakan musyawarah jika adanya negosiasi dan tawar menawar yang diberikan pemerintah melalui appraisal dengan warga yang terdampak," jelasnya.
"Yang terjadi saat ini bukan musyawarah melainkan pemberitahuan sepihak, kalau tidak setuju silahkan lanjut ke pengadilan," aku dia.
Ia mengaku telah melayangkan surat tersebut ke Staf Kepresidenan Deputi 1 melalui e-mail.
Meskipun begitu, dirinya mengklaim sudah berkomunikasi dengan Staf Kepresidenan Deputi 2 bidang kesra, Usep Setiawan dan Abes Nego Tarigan.
"Kami harap, ada perhatian dari pemerintahan karena proyek ini banyak yang terdampak ribuan orang di Kabupaten Klaten," harap Himawan.
Himawan memiliki tanah yang disewa rumah makan di Nolojayan, Kelurahan Somopuro, Desa Jogonalan, Kabupaten Klaten yang juga terdampak jalan tol Solo-Yogya.
Dari luas tanah sekitar 400 meter persegi, seluas 275 meter persegi di antaranya yang akan terkena dampak tol.
Warga Bergejolak
Warga Dukuh Kebayanan III, Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten bergejolak.
Warga Muryanto (48), mengatakan, gejolak muncul karena hampir 80 persen lahan lapangan bola terdampak proyek Jalan Solo-Jogja.
"Kami minta untuk berikan pengganti yang sama, yaitu lapangan bola, lapangan ini banyak disukai warga untuk berolahraga," jelas dia kepada TribunSolo.com, Kamis (31/12/2020).

Muryanto menjelaskan, hampir 80 persen dari total luasan lapangan bola desa, itu sekitar kurang lebih 5 ribu meter persegi, terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja.
Termasuk lapangan tersebut juga dipakai siswa-siswi di SMPN 2 Jogonalan.
Selain itu, ia mengaku lapangan itu juga digunakan beberapa klub sepak bola Persatuan Sepak Bola Kiran Tambakan (Persenka) dan Sekolah Sepak Bola (SSB) untuk menggelar sepak bola di desa itu.
Baca juga: Pintu Tol Solo-Jogja di Klaten akan Dibangun di Kelurahan Gergunung, Lurah: Masih Proses Pengukuran
Baca juga: Pengerjaan Jalan Tol Solo-Jogja Mulai, Lahan di Banyudono yang Sudah Dibebaskan,Diratakan Alat Berat
"Kami telah merawat dan mengelola lapangan itu secara mandiri dan mem bangun fondasi mengelilingi lapangan," katanya
Meskipun begitu, Muryanto mengaku tidak menolak pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
Ia hanya berharap ada lokasi pengganti lapangan sepak bola dan bangunan yang lain tetap yang tetap berada kebayanan III.
"Kami tidak menolak proyek ini, tapi kami hanya meminta ada pengganti, itu saja permintaan kami," tegas dia.
Sudah Dimulai
Pembangunan fisik proyek Jalan Tol Solo-Jogja mulai kerjakan.
Dari pantauan TribunSolo.com, proyek tersebut dimulai di kawasan exit tol Ngasem Colomadu.
Pengerajaan fisik yang dimulai sejak, Jum'at (11/12/2020) tepatnya di Desa Juwiran, Kecamatan Bayudono, Kabupaten Boyolali yang menjadi pertemuan dengan Tol Solo-Ngawi.
Terlihat sudah banyak truk pengangkut tanah dan meterial.
Baca juga: Jika Tak Bisa Ngempet Mudik ke Sragen, Perantau Akan Bernasib Apes, Pasti Diisolasi di Technopark
Baca juga: Update Proyek Jalan Tol Solo-Jogja : Dua Minggu Lagi, Warga 6 Desa di Klaten Bakal Terima Ganti Rugi
Selain itu terpantau ada 2 mesin alat berat atau backhoe yang sudah berada di sana.
Saat dikonfirmasi, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksana Jalan Tol Solo-Jogja Christian membenarkan pembangunan fisik sudah dimulai.
Untuk pertama kalinya, tanah yang sudah dibebaskan, sudah mulai ditata di Desa Juwiran, Kecamatan Bayudono, Kabupaten Boyolali sejak Jum'at (11/12/2020).
"Benar, ada pengerjaan fisik di tanah yang sudah bebas, kemarin Jum'at sudah dimulai," aku dia.
Klaten Ganti Rugi Akhir Desember
Warga enam desa di Kabupaten Klaten akan mendapatkan ganti rugi di akhir Desember 2020.
Dari 6 desa tersebut, sekitar 98 persen sudah sepakat dengan penawaran ganti rugi tol Solo-Jogja tersebut.
Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Sawaldi menyebutkan 6 desa tersebut yakni, Desa Sidoharjo, Polan, Kahuman, Sidomulyo, Mendak, dan Kapungan.
Baca juga: Purnomo Akan Bangun Kos-kosan, Jika Terima Ganti Rp 1,5 Miliar, Imbas Tanahnya Kena Tol Solo-Jogja
Baca juga: Sah! Daftar 5 Desa di Delanggu dan Polanharjo Klaten, yang Sepakat Nilai Ganti Rugi Tol Solo-Jogja
"Kalau kita persentase hampir 98 persen warga yang terdampak setuju untuk penggantian tanahnya," kata Jaka kepada TribunSolo.com, Sabtu (11/12/2020).
Ia menambahkan, adapun sekitar 2 persen warga yang belum setuju dengan ganti tersebut
Kemudian ia menyebutkan 2 persen tersebut yakni 7 warga pemilik tanah yang berada di Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Ketujuh warga itu belum menandatangani kesepakatan ganti rugi pengantian pengadaan tol tersebut, lantaran yang bersangkutan tidak berada di desa tersebut.
"Kapungan ada tujuh warga yang belum, tapi yang tujuh itu belum menyetujui karena mereka berada di luar kota, jadi belum ketemu," ujar Jaka.
Ia menegaskan, untuk warga desa yang tanahnya terdampak pembangunan Proyek Jalan Tol Solo-Jogja di enam desa yang sudah menjalani musyawarah ganti rugi pengadaan tanah.
Mayoritas warga yang terdampak proyek tersebut menyetujui ganti rugi tersebut.
"Tapi untuk yang lainnya sudah setuju ya, kami juga minta agar panitia pengadaan segera menghubungi pemilik tanah yang belum sepakat," sambungnya.
Pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Desa Kapungan, Purnomo membenarkan ada 7 warganya yang belum menyetujui karena warga tersebut berada di luar kota.
Baca juga: Bantah Tudingan Numpang Hidup, Teddy Sebut Punya Uang Rp 650 Juta Hasil Kerja di Luar Negeri
Baca juga: Update Covid-19 Klaten : Ada Tambahan 51 Kasus Positif di Tengah Pilkada 2020, Tapi 53 Pasien Sembuh
"Iya ada 7 warga yang belum, mereka pemilik tujuh bidang tanah juga," katanya.
Sebagai informasi, berikut 6 desa yang sudah merampungkan proses musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten yakni.
- Desa Kahuman 120 bidang.
- Desa Sidoharjo 100 bidang.
- Desa Polan 2 bidang.
- Desa Mendak 24 bidang.
- Desa Sidomulyo 36 bidang.
- Desa Kapungan 207 bidang.
Untuk diketahui, wilayah Desa Kapungan, merupakan desa terbanyak yang bidang tanahnya diterjang pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja di Kecamatan Polanharjo.
Sah Sepakat
Lima desa di dua kecamatan di Kabupaten Klaten sudah sepakat nilai ganti rugi karena terdampak Tol Solo-Jogja.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono menjelaskan, sebanyak 98 persen masyarakat di lima desa sepakat.
Mereka sepakat dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan saat musyawarah penggantian tanah terdampak proyek Tol Trans Jawa itu.
"Kalau dikalkulasi, hampir 98 persen warga desa yang tanahnya dilalui tol Yogya-Solo setuju dengan proses ganti rugi yang telah dilalui 5 desa itu," ujarnya saat ditemui di Desa Kapungan, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: 223, 8 Hektar Lahan Desa Kapungan Klaten Terdampak Tol Solo - Jogja, Tanah Kas Desa Ikut Kena Imbas
Baca juga: Tol Solo-Yogya Segera Dibangun, Begini Pandangan REI Solo Raya: Kawasan Exit Tol Bisa Dikembangkan
Ia mengatakan, adapun 2 persen warga dari lima desa yang belum setuju karena sisa tanahnya masih berada di atas 100 meter persegi.
"Kemarin itu ada yang tidak setuju karena sisa tanah, karena sisa tanahnya masih di atas 100 meter persegi. Jadi perlu tim khusus. Jadi kalau tanahnya tidak bisa di pakai buat pertanian lagi, maka nanti ada tim yang akan menilai," ucapnya.
Sulistiyono menjelaskan, warga yang belum setuju yakni di Desa Kahuman ada satu bidang dan Desa Sidomulyo dua bidang.
Sementara untuk Desa Sidoharjo, Polan dan Mendak 100 persen setuju dengan musyawarah penggantian tanah terdampak tol pekan yang telah digelar sejak pekan lalu itu.
Ia menambahkan, jika semua warga dari lima desa yang telah setuju dengan ganti rugi pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo pada sesi satu tahun anggaran 2020 itu akan segera mendapatkan ganti kerugian melalui rekening masing-masing.
"Pembayaran ganti ruginya melalui rekening dan akan dibayarkan pada akhir Desember 2020 ini," jelas Sulistiyono.
Kemudian, Sulistiyono juga berharap, jika semua pemilik tanah yang terdampak tol di Desa Kapungan sebanyak 207 bidang juga sepakat terkait ganti rugi tanah terdampak tol tersebut.
"Semoga di desa ini juga berjalan lancar seperti lima desa lainnya," tandasnya.
Daftar Lima Desa yang Sepakat :
- Desa Mendak 24 bidang (Kecamatan Delanggu)
- Desa Sidomulyo 36 bidang (Kecamatan Delanggu)
- Desa Kahuman 120 bidang (Kecamatan Polanharjo)
- Desa Sidoharjo 100 bidang (Kecamatan Polanharjo)
- Desa Polan 2 bidang (Kecamatan Polanharjo)
Daftar Lengkap Wilayah Terdampak
Pemerintah merilis daftar desa dan kecamatan di Kabupaten Klaten yang bakal tergusur proyek jalan Tol Solo-Jogja.
Terdapat 50 desa di 11 kecamatan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bernomor 590/48 tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo-Jogja di Klaten.
• Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo
• Sah! 50 Desa yang Ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Klaten Resmi Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja
Total luas yang terdampak di Kabupaten Klaten seluas 3.775.217 meter persegi.
Berikut ini daftar 50 desa di 11 kecamatan yang terdampak Tol Solo-Jogja :
1. Kecamatan Delanggu
- Desa Mendak
- Desa Sidomulyo
2. Kecamatan Polanharjo
- Desa Kranggan
- Desa Sidoharjo
- Desa Keprabon
- Desa Polan
- Desa Kahuman
- Desa Kapungan
- Desa Glagahwangi
3. Kecamatan Ceper
- Desa Kuncen
4. Kecamatan Klaten Utara
- Kelurahan Barenglor
- Kelurahan Gergunung
- Desa Jebugan
5. Kecamatan Karanganom
- Desa Ngabeyan
- Desa Brangkal
- Desa Beku
- Desa Tarubasan
- Desa Jungkare
- Desa Kadirejo
6. Kecamatan Ngawen
- Desa Kwaren
- Desa Majungan
- Desa Pepe
- Desa Tempursari
- Desa Kahuman
- Desa Ngawen
- Desa Senden
- Desa Gatak
- Desa Duwet
7. Kecamatan Kebonarum
- Desa Malangjiwan
- Desa Karangduren
- Desa Mendem
8. Kecamatan Karangnongko
- Desa Karangnongko
- Desa Demakijo
- Desa Jagalan
- Desa Gumul
9. Kecamatan Jogonalan
- Desa Tambakan
- Desa Tangkisan
- Desa Prawatan
- Desa Somopuro
- Desa Joton
- Desa Wonoboyo
- Desa Granting
- Desa Dompyongan
10. Kecamatan Manisrenggo
- Desa Borangan
- Desa Barukan
- Desa Nangsri
- Desa Taskombang
11. Kecamatan Prambanan
- Desa Joho
- Desa Kebondalem Lor
- Desa Kokosan
Dari 11 Kecamatan yang terdampak, Kecamatan Ngawen menjadi wilayah terdampak paling banyak meliputi 9 desa.
Sedangkan Kecamatan Ceper menjadi wilayah terkecil terdampak yakni desa Kuncen, disusul Kecamatan Delanggu dengan desa terdampak dua wilayah yakni Sidomulyo dan Mendak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 98 Persen Pemilik Tanah di 5 Desa Terdampak Tol Yogya-Solo di Klaten Setuju Tawaran Ganti Rugi