Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Operasi Yustisi Kuliner Malam di Solo, 36 Orang Jalani Rapid Test Antigen, 6 Diantaranya Positif

Operasi yustisi menyasar tempat makan di sejumlah kawasan Kota Solo dilakukan, Sabtu (23/1/2021) malam. Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan meng

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi masyarakat menjalani uji rapid test 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Operasi yustisi menyasar tempat makan di sejumlah kawasan Kota Solo dilakukan, Sabtu (23/1/2021) malam.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan operasi tersebut diselenggarakan di kawasan Kecamatan Banjarsari, Jebres, dan Laweyan.

Dalam operasi yustisi, 8 tempat makan mendapat surat peringatan I atau teguran.

"Kemudian uji rapid test diselenggarakan di 6 tempat makan," kata Arif kepada TribunSolo.com, Minggu (24/1/2021).

Arif mengungkapkan total sebanyak 36 orang menjalani uji rapid antigen.

Beberapa diantaranya hasil uji rapid antigennya positif.

"2 penjual positif dan 4 pembeli positif," ungkapnya.

Baca juga: Meski Pakai Sistem Banyu Mili, Hajatan di Banjarsari Solo Tetap Dibubarkan

Baca juga: Setelah Kebobolan Maling, Cafe Am Pm Solo Perketat Keamanan, Jaga 24 Jam

Baca juga: Izinnya Ijab Ternyata Malah Bikin Pesta Resepsi, Lurah Gandekan Solo Siapkan Surat Pernyataan

Baca juga: Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan

Mereka langsung menjalani uji lanjutan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo.

Bagi penjual yang positif, warung langsung ditutup.

"Itu ada dikawasan Kecamatan Banjarsari dan Laweyan," ucap Arif.

Dua Pesta Pernikahan Dibubarkan

Sebanyak 2 gelaran hajatan di dua kawasan Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Hajatan - hajatan tersebut digelar di Penjalan RT 03 / RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kragilan RT 04 / RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved