Berita Sukoharjo Terbaru
Operasi Yustisi Kuliner Malam di Solo, 36 Orang Jalani Rapid Test Antigen, 6 Diantaranya Positif
Operasi yustisi menyasar tempat makan di sejumlah kawasan Kota Solo dilakukan, Sabtu (23/1/2021) malam. Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan meng
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Operasi yustisi menyasar tempat makan di sejumlah kawasan Kota Solo dilakukan, Sabtu (23/1/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan operasi tersebut diselenggarakan di kawasan Kecamatan Banjarsari, Jebres, dan Laweyan.
Dalam operasi yustisi, 8 tempat makan mendapat surat peringatan I atau teguran.
"Kemudian uji rapid test diselenggarakan di 6 tempat makan," kata Arif kepada TribunSolo.com, Minggu (24/1/2021).
Arif mengungkapkan total sebanyak 36 orang menjalani uji rapid antigen.
Beberapa diantaranya hasil uji rapid antigennya positif.
"2 penjual positif dan 4 pembeli positif," ungkapnya.
Baca juga: Meski Pakai Sistem Banyu Mili, Hajatan di Banjarsari Solo Tetap Dibubarkan
Baca juga: Setelah Kebobolan Maling, Cafe Am Pm Solo Perketat Keamanan, Jaga 24 Jam
Baca juga: Izinnya Ijab Ternyata Malah Bikin Pesta Resepsi, Lurah Gandekan Solo Siapkan Surat Pernyataan
Baca juga: Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan
Mereka langsung menjalani uji lanjutan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo.
Bagi penjual yang positif, warung langsung ditutup.
"Itu ada dikawasan Kecamatan Banjarsari dan Laweyan," ucap Arif.
Dua Pesta Pernikahan Dibubarkan
Sebanyak 2 gelaran hajatan di dua kawasan Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).
Hajatan - hajatan tersebut digelar di Penjalan RT 03 / RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kragilan RT 04 / RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036.