Berita Klaten Terbaru
Polres Klaten Ciduk 3 Pelaku Penipuan Berkedok Mobil Murah, Satu Tersangka Narapidana Kasus Narkoba
Tiga pelaku penipuan bermodus menjual mobil murah melalui online berhasil diringkus jajaran Polres Klaten. Aksi para pelaku ini sangat meresahkan masy
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Korban menstransfer uang pertama sebesar Rp50 juta, lalu lima menit kemudian korban kembali menstransfer lagi Rp50 juta.
Setelah berhasil mentransfer dia memperlihatkan bukti transfer, korban lalu diberikan peta lokasi dimana mobil tersebut berada oleh pelaku
Setelah mendapatkan peta tersebut, korban segera menjemput mobil itu, dengan membawa dua orang temannya yang merupakan saksi 1 dan saksi 2.
Namun, sampai di lokasi ternyata mobil yang ditawarkan pelaku tidak pernah ada.
Setelah itu, korban berusaha menghubungi pelaku melalui aplikasi perpesanan tersebut.
Namun, saat korban menghubungi nomor yang tertera di aplikasi itu tidak aktif lagi dan pelaku tak bisa dihubungi.
"Merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinom untuk tindakan lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek ketiga pelaku disangkakan Pasal 378 jo pasal 55 KUHP atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Untuk barang bukti kita sita uang Rp100 juta dari dalam rekening dalam keadaan masih utuh, " ucap Prawito.
"Barang bukti selanjutnya buku rekening, struk bukti penyetoran dan satu unit handphone, " tambahnya
(*)