Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Terapkan Ide Ganjar Jateng di Rumah Saja, Pusat Kuliner Sukoharjo Boleh Buka, Layanan Sampai 9 Malam

am operasional pusat kuliner di Kabupaten Sukoharjo selama pemberlakuan gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari sudah diatur. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi PKL 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jam operasional pusat kuliner di Kabupaten Sukoharjo selama pemberlakuan gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari sudah diatur. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo nomor 400/334/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.

Caranya adalah dengan tinggal di rumah atau tempat tinggal masing-masing, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah.

Resmi, Inilah Aturan Gerakan Jateng di Rumah Saja Versi Kota Solo : Mall dan Pasar Tetap Buka

Dukung Jateng di Rumah Saja, Pemkab Sukoharjo : Filosofi Bagus, Bisa Minimalkan Penyebaran Covid-19

"Pelaksanaannya dilakukan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," kata Bupati.

Meski dilakukan oleh semua komponen masyarakat, namun dalam SE Bupati Sukoharjo itu masih melonggarkan aktivitas di pusat kuliner (warung makan, PKL, dan Restoran), dan pusat perbelanjaan baik modern maupun tradisional untuk beroperasi.

Mereka dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Khusus untuk pusat kuliner dapat melayani kegiatan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Namun harus dengan ketentuan tidak menyediakan tempat duduk (kursi atau tikar dan sejenisnya), dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk sektor esensial, seperti layanan kesehatan dan masyarakat masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Tetapi tempat wisata, tempat hiburan (karaoke, SPA, warnet), serta CFD masih ditutup selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Untuk masing-masing pasar tradisional dibentuk posko penegakan protokol kesehatan.

Serta operasi Yustisi masih akan terus dilakukan oleh petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati juga meminta adanya percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai sasaran, target dan tahapan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja pencapaian vaksinasi yang sudah dicapai.

Selain itu, untuk penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, dalam SE tersebut tertuang tiga poin. Yakni:

a. Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICU untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT Isolasi minimal 30Y6 dari ketersediaan TT dan ketersedian TT ICU minimai 15 TT).

b. Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat/terpadu bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah serta disediakan di Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali dan Mer-C Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret:

C. Meningkatkan supervisi, mentoring dan monitoring pelaksanaan isolasi mandiri di setiap desa/kelurahan. (*)

Jateng di Rumah Saja di Kota Solo : Mall dan Arena Publik Masih Tetap Buka

Sebelumnya, Pemkot Solo akhirnya mengumumkan detail aturan pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sedianya, gerakan yang dicetuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu bakal mulai berlaku pada tanggal 6-7 Februari 2021.

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku jika gerakan tersebut bakal melebur dengan PSBB jilid kedua.

"Menindaklajuti SE Gubernur Jawa Tengah, Pemkot Solo tetap melanjutkan PPKM tahap kedua," katanya Kamis (4/2/2021).

Sepintas, aturan pada Sabtu dan Minggu ini hampir tak berbeda dengan hari normal biasanya selama PPKM diterapkan di Solo.

Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Sebut Pengerjaan Konstruksi Jalan Terus

Hanya, ada beberapa aturan yang disesuaikan saat gerakan 2 hari di rumah saja nanti.

Salah satunya penutupan objek wisata maupun tempat hiburan.

"Pemkot Solo melarang kegiatan CFD dimanapun yg ada di Kota Solo," katanya.

"Penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke, yg menimbulkan kerumunan masyarakat ditutup," tambahnya.

Meski menutup sejumlah objek wisata, namun Rudy mengijinkan pasar maupun mall buka dengan sejumlah persyaratan.

"Mall, toko modern, toko ritel tetap buka sesuai SE Walikota dan wajib mendirikan posko penegak prokes," ujarnya.

"Pasar tradisional juga sama, buka wajib mendirikan posko penegak prokes," tegasnya.

Selain itu, kegiatan hajatan juga masih diperbolehkan selama gerakan 2 hari dirumah saja, dengan syarat tamu undangan dibatasi 300 orang dan menerapka protokol kesehatan yang ketat.

Adapun bagi para pedagang maupun pelaku usaha yang diijinkan buka namun melanggar protokol kesehatan bakal dikenai sanksi.

"Bagi pedagang yang melanggar akan ditutup selama 7 hari tidak boleh berjualan," katanya.

"Bagi pengusaha mall, ritel, dansebagainya apabila melanggar ditutup 1 bulan," imbuhnya.

"Bagi pelaku atau pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh tim cipta kondisi bekerja secara sosial selama maksimal 8 jam," terangnya.

Luar Kota Boleh Masuk Solo

Pemkot Solo memastikan tak ada penutupan jalan saat gerakan "Jateng di Rumah Saja" ala Gubernur Ganjar Pranowo.

Hal itu disampaikan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo seusai menggelar rapat koordinasi di Balaikota Solo, Kamis (4/2/2021).

"Tidak ada penutupan jalan. Mall wae gak ditutup kok dalan ditutup," tegasnya kepada TribunSolo.com.

Selain itu, dirinya juga tak membatasi warga luar kota untuk datang ke Kota Solo.

"Mobilitas masyarakat keluar masuk ya silakan saja, sing penting prokes (yang penting protokol kesehatan)," aku dia.

"Ora nganggi masker yo kon resik resik 8 jam ngono wae (Gak pakai masker ya resik-resik 8 jam, gitu aja)," pungkasnya.

Diketahui jika gerakan tersebut mulai berlaku di Kota Solo pada 6-7 Februari 2021.

Pemkot Solo sendiri tak mengizinkan objek wisata untuk beroperasi, sementara untuk pasar maupun mall tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang diwajibkan dirumah saja adalah warga masyarakat yang tidak beraktivitas tetap dirumah. Linmas yang ada di kelurahan masing masing diwajibkan untuk kontrol keliling di RW masing masing kelurahan," katanya.

"Nek dodol wedangan yo dodol ngono wae ning prokes, nek nekat melanggar tutup (Kalau jualan ya jualan tapi protokol kesehatan, nekat tutup)," tegasnya.

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Sebut Pengerjaan Konstruksi Jalan Terus

Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan pengerjaan konstruksi harus jalan terus meski ada gerakan Jateng di rumah saja. 

Rudy mengatakan, nantinya selama gerakan Jateng di rumah saja pengerjaan konstruksi akan diperbolehkan untuk tetap berjalan.

"Kalau jasa konstruksi tetap 100 persen jalan. Tidak boleh berhenti," ucap Rudy, Rabu (3/2/2021).

Awasi Jateng di Rumah Saja, Bupati Sragen Yuni Perintahkan Petugas Razia Masker hingga ke Desa

Pesta Nikah di Solo Tak Dilarang, Meski Ada Gerakan Jateng di Rumah Saja Selama 6-7 Februari 2021

Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan masih dikaji lebih mendalam sebelum pemberlakuan gerakan Jateng di rumah saja per 6 Februari 2021.

Terlebih, dalam Surat Edaran Gubernur terdapat berbagai pengecualian terhadap beberapa bidang.

Mulai tenaga kesehatan, keamanan, komunikasi, perbankan, bahan pokok, perhotelan hingga energi.

"Jam operasional mall masih akan dikoordinasikan bersama instansi terkait," ucap Rudy, Rabu (3/2/2021).

"Sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut," tambahnya.

Dukung Jateng di Rumah Saja, Pemkab Sukoharjo : Filosofi Bagus, Bisa Minimalkan Penyebaran Covid-19

Rudy tidak menutup kemungkinan memberikan kesempatan pusat perbelanjaan tetap buka saat pemberlakuan gerakan Jateng di rumah saja.

Pengetatan penerapan protokol kesehatan menjadi satu diantaranya yang akan dilakukan.

"Tidak saya tutup, namun perketat protokol kesehatan," ujarnya.

Pedagang Klaten Menolak

Pedagang yang tergabung dalam Koperasi PKL Manunggal Alun-alun Klaten keberatan dan menolak gerakan Jateng di rumah saja. 

Mereka berpendapat gerakan tersebut menyiksa masyarakat khususnya para pedagang.

Apalagi saat ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menandatangani surat edaran (SE) terkait gerakan tersebut.

Pesta Nikah di Solo Tak Dilarang, Meski Ada Gerakan Jateng di Rumah Saja Selama 6-7 Februari 2021

Sempat Menolak, Wali Kota Solo FX Rudy Luluh, Kini Ikuti Gerakan Jateng di Rumah Saja Ala Ganjar

Sekretaris Koperasi PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Agus Sumanto mengatakan, kebijakan itu memberatkan para pedagang yang notabene tidak memiliki gaji bulanan dan harus mencari rejeki harian.

"Gerakan ini sangat menyiksa bagi kami," ucap Agus, Rabu (3/2/2021).

Agus mengatakan, aturan tersebut seharusnya disertai bantuan sebagai pengganti modal.

Selain itu, dia mengaku para pedagang yang tergabung dalam Koperasi PKL Manunggal Alun-alun Klaten banyak mengeluh karena kekurangan modal.

"Ya seharusnya ada kompensasi, karena banyak mengeluh kekurangan modal," kata Agus.

Dukung Jateng di Rumah Saja, Pemkab Sukoharjo : Filosofi Bagus, Bisa Minimalkan Penyebaran Covid-19

Dia mengatakan, selama PPKM berlangsung di Klaten, ia dan para pedagang lain tidak mendapatkan bantuan atau kompensasi.

Pihaknya selaku pengurus Koperasi hanya bisa memberikan pinjaman tanpa bunga kepada anggota yang lain.

"Selama PPKM kami tidak menerima bantuan, kami hanya bisa memberikan pinjaman tanpa bunga saja ke anggota kami, itu pun banyak yang menunggak," jelasnya.

Sementara itu, Asisten 1 Pemerintah dan Kesra Sekda Klaten, Ronny Roekmita mengatakan, saat ini SE Gubenur Jawa Tengah sedang ditindaklanjuti dan dalam proses pembuatan SE Bupati.

"Kita sedang merumuskan SE Bupati Klaten sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jateng, semoga besok bisa ditanda tangani Bupati," ucap Ronny.

Wali Kota Solo Tolak Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar Pranowo Bereaksi Ungkap Fakta Berbeda

Ia mengatakan, SE Bupati Klaten nantinya akan menyesuaikan dengan SE Gubernur Jateng.

Mereka akan menyesuaikan gerakan dari Pemerintah Provinsi Jateng itu dengan Gerakan Jam Songo Ora Lunga yang diinisiasi Pemkab Klaten.

Ia berharap untuk semua masyarakat bisa mematuhi SE Bupati Klaten nantinya.

"Kami sangat berharap para pedagang ini memahami, karena gerakan ini mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat sehingga harap dipatuhi, " harap Ronny.

"Ini berlaku tidak hanya untuk pedagang saja, tapi yang masyarakat ya tidak boleh keluar rumah," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved