Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pelaksanaan PPKM Mikro di Sragen, Lokasi Isolasi Mandiri di Desa Masih Minim

Kepolisian Resor (Polres) Sragen siap bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa. Hal itu dilakukan guna mengawal PPKM Mikro.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan kartu nama yang berisi nomor Whatsapp Centre, Senin (8/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen siap bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa. 

Hal itu dilakukan guna mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diberlakukan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. 

Menurut Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi PPKM skala mikro menyasar masyarakat di pedesaan. 

Soal Jam Malam PPKM Mikro di Klaten, Pemkab : Yang Muda Kuat, Tapi Pulang Bertemu Kelompok Rentan

PPKM Mikro di Sukoharjo, Begini Rencana yang Diterapkan Pemkab hingga Buat Posko Covid-19 di Desa

"Sejatinya lingkup penerapan PPKM skala mikro dimulai dari desa," ungkapnya, Minggu (14/2/2021). 

Ardi juga menyoroti permasalahan penanganan bagi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di desa-desa. 

"Selama ini di desa-desa belum banyak disediakan tempat isolasi mandiri." 

"Sehingga setiap kali ada kasus Covid-19 langsung dibebankan ke petugas medis," ucapnya. 

Ardi menilai, apabila desa mampu menyediakan tempat untuk isolasi mandiri, maka tingkat keterisian rumah sakit di Sragen untuk pasien Covid-19 bisa sedikit berkurang. 

 "Sekarang tingkat okupansi rumah sakit rujukan Covid-19 sudah mencapai 80 persen," katanya.

Di sisi lain, upaya preventif berupa edukasi ke masyarakat jika terjadi kerumunan harus diingatkan.

Izinkan Campursari dan Hajatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui instruksi bupati mengeluarkan regulasi terkait  Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Selasa (9/2/2021).  

Kebijakan yang baru ini sedikit membuat lega lantaran sudah ada lampu hijau untuk menggelar hajatan.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan instruksi Bupati nomor 360/063/038/2021. 

Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro

Syarat ke Luar Kota Naik Mobil Pribadi saat PPKM Mikro Berlaku, Dimungkinkan Ada Tes Covid-19 Acak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved