Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Dampak Sistem Zonasi dalam PPKM Mikro Dinilai Bisa Timbulkan Stigmatisasi, Apa Artinya?

Sistem zonasi yang diterapkan dalam PPKM skala mikro dikhawatirkan bisa memicu stigmatisasi.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI : Salah satu gang di-lockdown dengan dipasang barikade seadanya karena ada PDP Covid-19 yang meninggal di Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (12/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sistem zonasi yang diterapkan dalam PPKM skala mikro dikhawatirkan bisa memicu stigmatisasi.

"Maksudnya orang yang tinggal di zona merah bisa saja dicap bahwa daerahnya banyak yang positif Covid-19," kata Epidemiolog UGM Yogyakarta, Riris Andono Ahmad kepada TribunSolo.com, Senin (22/2/2021).

Stigmatisasi tersebut dapat membuat warga yang ada di zona merah diperlakukan tidak baik oleh warga dari zona lainnya.

"Bila hal ini terjadi maka upaya pencegahan penularan Covid-19 bisa sia-sia," ungkapnya.

Baca juga: Bocah SD Asal Sragen Diduga Jadi Korban Malpraktik, Kini Harus Relakan Tangan Kanannya Diamputasi

Baca juga: Buntut Viralnya Ucapan Anggota Dewan Soal Pemakaman Covid-19, Kantor DPRD Dikirimi Keranda Mayat

Untuk diketahui, zona itu ada empat yaitu zona merah, jingga, kuning, dan hijau.

Pertama, zona hijau ketika satu RT tidak terdapat kasus aktif Covid-19, pemantauan terhadap potensi akan terus dijalankan dengan tes rutin dan berkala.

Kedua, zona kuning artinya dalam satu RT, jika terdapat satu sampai lima rumah yang terpapar Covid-19, pengendalian dilakukan dengan pelacakan kontak orang yang berhubungan dengan individu yang terkontaminasi.

Ketiga, zona jingga artinya jika terdapat enam sampai 10 rumah tertular virus Covid-19 selama seminggu terakhir, penerapan kendali dilakukan dengan pelacakan kontak, isolasi mandiri untuk yang positif, dan menutup beberapa tempat umum yang berpotensi menyebarkan virus.

Terakhir, zona merah artinya penetapan zona ini jika lebih dari 10 rumah terkena kasus aktif virus Covid-19 dalam sepekan terakhir.

Dinilai Tak Efektif

Pemberlakuan PPKM skala mikro untuk wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 22 Februari sampai 3 Maret 2021.

Dalam PPKM skala masih memberlakukan sistem zonasi yang mana semua wilayah Rukun Tetangga (RT) dikelompokkan dalam empat zona meliputi zona hijau, kuning, jingga, dan merah.

Empat zona ini berdasarkan jumlah rumah yang terdapat pasien positif Covid-19.

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Riris Andono Ahmad menilai sistem zonasi tidak efektif menggambarkan kondisi riil soal penularan Covid-19.

Baca juga: Plh Wali Kota Solo Senang PPKM Mikro Diperpanjang, Kasus Covid-19 Turun, Tapi Pesta Nikah Sabar Dulu

Baca juga: Aksi Bupati Sragen Yuni, Turun Langsung Jadi Vaksinator Covid-19: Lama Tidak Menyuntik Pasien

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved