Berita Solo Terbaru
Modus Karaoke Langgar Aturan saat Pandemi Corona di Solo: Pintu Tutup, Ternyata Tetap Terima Tamu
Tim Gabungan baru saja melakukan penindakan pada karaoke yang nekat buka melebihi jam operasinal saat Pandemi Corona.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Gabungan baru saja melakukan penindakan pada karaoke yang nekat buka melebihi jam operasional saat Pandemi Corona.
Petugas gabungan melakukan razia di beberapa lokasi karaoke di Solo, Rabu (10/3/2021) malam.
Tim tersebut terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP melakukan penegakan disiplin terkait jam operasional tempat hiburan selama masa Pandemi Corona.
Ada beberapa karaoke yang didatangi dan ketahuan melanggar ketentuan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Solo.
Baca juga: Puluhan Orang di Tempat Karaoke Langgar Aturan Protkes, Satpol PP DKI Jakarta Segel 2 Tempat Karaoke
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Diskotek & Karaoke di Solo Dilarang Buka, Alasannya Potensi Kerumunan
Sesuai Surat edaran Wali Kota Solo izin operasional tempat hiburan diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono mengatakan, dirinya mengikuti langsung razia tersebut, ada puluhan orang yang terjaring razia saat mereka sedang asyik bernyanyi.
"Iya itu karena melanggar ketentuan SE Wali Kota, jam operasionalnya pukul 21.00 WIB tapi itu malah lebih," papar dia.
Dia bahkan mengungkapkan, modus yang digunakan pengelola adalah menutup pintu namun ternyata masih menerima tamu.
Polisi menggunakan pengeras suara akhirnya bisa masuk dan menemukan mereka yang melanggar.
Terlihat dalam kegiatan tersebut, juga hadir Kabag Ops Polresta Solo Kompol Ketut Sukarda.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Diskotek & Karaoke di Solo Dilarang Buka, Alasannya Potensi Kerumunan
Dalam momen tersebut, Kompol Ketut Karda mengatakan, mereka melakukan razia kedisiplinan terkait dengan jam operasional tempat hiburan.
"Ini berkaitan dengan Pandemi Corona di Kota Solo juga, kita harapkan bisa menurun dengan razia yang dilakukan," papar Kompol Ketut Sukarda.
Informasi yang dihimpun, ada total 78 orang yang terkena razia dan melanggar aturan jam malam, termasuk pemandu lagu atau ladies escort (LC) karaoke .
Ada empat lokasi karaoke yang digrebek oleh tim gabungan.
Mereka juga dilakukan tes urin secara mendadak di lokasi dan hasilnya negatif narkoba.
Razia serupa pernah dilakukan di Sukoharjo beberapa waktu yang lalu, Tim gabungan melakukan razia di sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Sukoharjo.
Kabagops Polres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo mengatakan, operasi gabungan menyasar sejumlah tempat keramaian yang ada di pusat kota dan Grogol.
Bahkan tempat hiburan tak luput dari operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas dari Polri, TNI, dan Satpol PP.
"Semalam kita lakukan razia disejumlah tempat termasuk ditempat hiburan. Ada dua karaoke yang kita razia," kata dia kepada TribunSolo.com, Minggu (7/3/2021).
Di dua tempat hiburan itu, petugas mendapati ada tamu yang tak mengenakan masker, sehingga diberikan teguran.
Baca juga: 400 Pedagang Gigit Jari, Senin-Selasa Pasar Jambangan Mojogedang Lockdown, Imbas 5 Orang Kena Corona
Baca juga: Sejak Gencar Razia PSK di Solo, Modus Mangkal Jadi Berubah: Pindah di Bantaran Sungai
"Tidak ada yang kami sanksi, kami sifatnya hanya teguran untuk edukasi," ucapnya.
"Tapi di sana kami menemukan adanya miras, dan sudah diamankan Satpol PP," jelasnya.
Selain menyasar tempat hiburan, operasi tersebut juga menyasar sejumlah lokasi keramaian seperti di Alun-alun Setya Negara, Sukoharjo dan Patung Kuda Solo Baru.
"Operasi ini akan terus kami lakukan untuk penegakan protokol kesehatan," kata dia.
"Selain operasi gabungan, tiap pukul 21.00 WIB, ditingkat Polsek dan Kecamatan juga melakukan operasi yustisi," jelas dia.
Gencar Operasi
Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP jajaran Polres dan Kodim Sukoharjo meningkatkan operasi Yustisi selama pemberlakuan Jateng di Rumah Saja.
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, razia lebih intensif yang dilakukan saat jam ramai.
"Sebenarnya dari penerapan PPKM, kita sudah melakukan razia yustisi sebanyak tiga kali sehari saat jam-jam sibuk," kata dia, Sabtu (7/2/2021).
• Nelangsa, Pedagang Pasar Klitikan Solo Sebut Omzet Turun 40 Persen Selama Jateng di Rumah Saja
• Klaten Bak Kota Mati, Malam Minggu di Alun-alun Sepi saat Gerakan Jateng di Rumah Saja
"Kita lakukan operasi Yustisi pada pagi, siang, dan malam hari," ucapnya.
Operasi yang dilakukan menyasar pusat-pusat keramaian, yang dilakukan secara acak.
Heru menjelaskan, selain razia, pihaknya juga melakukan patroli.
"Kalau saat patroli kita temukan adanya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Nanti kita kita lakukan operasi Yustisi di tempat itu," terangnya.
Selama pemberlakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Heru mengatakan perhatian masyarakat sudah cukup baik.
Namun, banyak masyarakat yang belum patuh.
• Penampakan Tawangmangu saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Jalan dan Tempat Wisata Sepi
Sebab, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat yang nongkrong, dan masyarakat luar kota yang datang ke Sukoharjo.
"Ada beberapa masyarakat yang masih belum patuh. Lalu kita berikan edukasi dan peringatan," kata dia.
Selain itu, penertiban di pusat kuliner juga dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam SE Bupati.
"Tempat makan yang buka melebihi jam operasional banyak yang kita suruh tutup," ucapnya.
"Termasuk pembeli yang makan ditempat diatas jam 19.00 WIB, kita minta untuk segera pulang atau makananya dibungkus," tandasnya.
Datangi 4 Lokasi Hajatan
Dua hari pemberlakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja, empat lokasi hajatan di datangi petugas.
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, empat lokasi itu tersebar di Kecamatan Grogol dan Kartasura.
"Dua hari ini kita sudah mendatangi empat lokasi hajatan. Dua di Grogol, dan dua lagi di Kartasura," kata dia, Minggu (7/2/2021).
• Dua Hajatan Digelar di Kartasura saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Satu Dibubarkan
• Pedagang Dilonggarkan, Pemkab Karanganyar Masih Larangan Penyelenggaran Hajatan saat PSBB Jilid II
Petugas Satpol PP Sukoharjo didampingi Muspika setempat melakukan monitoring penerapan aturan hajaran selama massa pandemi covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Hajatan selama masa PSBB hanya boleh dilakukan dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.
Dengan pembatasan tak boleh ada pesta hiburan, dan dilakukan banyu mili.
"Kita datangi dan kita imbau protokol kesehatannya. Kalau tamunya lebih dari 30 orang, yang kita bubarkan," ucapnya.
Heru mengatakan, langkah persuasif yang dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah kursi, sehingga jumlah hanya 30 kursi.
Jika ada tamu yang melebihi 30 orang, maka akan diminta untuk segera pulang.
• 8 Hari PSBB Sragen, Ada 20 Hajatan Dibubarkan Satpol PP : Karena Menimbulkan Kerumunan
"Kita juga meminta agar tamu tidak lama-lama ditempat hajatan itu. Dan acara hajatan agar bisa segera berakhir," jelasnya.
Dari lokasi yang didatangi, penyelenggara sudah banyak yang mengetahui aturan terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi.
"Ya, tapi masih ada yang melanggar dengan mengundang lebih dari 30 orang. Tapi setelah kita datangi dan kita tertibkan, mereka menerima," tandasnya. (*)