Berita Solo Terbaru
Total Sudah 3 Netizen dari Berbagai Daerah Dipanggil Polresta Solo, Dinilai Bikin Komentar Tak Benar
Polresta Solo sudah menangkap tiga orang pemilik akun yang berkomentar miring dan dianggap hoax.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo sudah menangkap tiga orang pemilik akun yang berkomentar miring dan dianggap hoax.
Penangkapan total 3 orang itu, semenjak polisi mengaktifkan tim khusus cyber bernama Virtual Police.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, ketiga orang itu dipanggil polisi untuk diminta keterangan.
Termasuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video pernyataan.
Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf
Baca juga: Gegara Senggolan Motor, Tiga Oknum Pesilat Ditangkap Polresta Solo
"Sudah 3 akun yang terjaring, mengunakan Virtual Police Polresta Solo," ungkapnya kepada TribunSolo.com di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021).
Ade membeberkan, polisi pertama pada menagkap SF pada Senin, 18 Januari 2021 lalu.
"SF di grup Info Cegatan Solo (ICS) berkomentar kasus Flyover Manahan yang tidak sesuai fakta, sehingga mengandung fitnah menyasar polisi," aku dia.
Kedua lanjut dia pada tanggal 8 Maret 2021 dengan tertangkapnya RIA.
Pemuda tersebut membuat komentar dalam postingan berita tentang kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi Drone Polresta Solo.
"Menulis polisi dapat jatah bulanan dari bisnis esek-esek," ungkapnya.
Ketiga pada hari ini, RA memenuhi panggilan Polresta Solo, setelah membuat tulisan bernada olok-olok ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di kolom komentar @garudarevolution.
"Total ada 3 orang yang kami amankan," jelasnya.
Dia menambahkan, polisi sengaja membuat Virtual Police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial, sehingga agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
Di dalam tim menurut dia, ada ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE yang menerjemahkan arti postingan di media sosial.