Berita Solo Terbaru
Total Sudah 3 Netizen dari Berbagai Daerah Dipanggil Polresta Solo, Dinilai Bikin Komentar Tak Benar
Polresta Solo sudah menangkap tiga orang pemilik akun yang berkomentar miring dan dianggap hoax.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Saya pemilik @renaldiirawan27 bahwa
benar telah berkomentar di akun instagram Kabar Solo tanggal 8 Maret 2021 pukul 9 pagi dengan komentar yang tidak sesuai fakta. Saya mohon maaf kepada sleuruh anggota Polresta Solo dan masyarakat semua.
Saya berjanji tidakbakan mengulanginya lagi, apabila saya mengulanginya lagi, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,"
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police.
Tim khusus itu untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial," kata Ade, Senin (8/3/2021).
"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," tambahnya.
Apabila pemilik akun masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, sambung Ade, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus.
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ucap Ade.
Baca juga: Viral Video Siswi SMA Maki Tenaga Medis hingga Sebut Covid-19 Hoaks, Ternyata Inilah Alasan Pelaku
Baca juga: Cara Laporkan Konten Hoaks Terkait Pilkada 2020, Bisa Lewat WhatsApp, Chat Nomor Berikut
Ade mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pemilik akun @renaldiirawan27.
"Tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya telah mengkonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE," kata dia.
"Ia agar menghapus postingannya tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf, maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," tambahnya.
Ade berharap itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial supaya lebih bijak mengunggah konten.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice," ucap dia.
"Kecuali, perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, SARA, radikalisme, dan separatisme," imbuhnya. (*)