Berita Solo Terbaru
Uang Sewa Rp 5 Juta Warga Eks Mojo Solo Direncanakan Cair Akhir Maret 2021, Dibagi 2 Tahap
Uang sewa Rp 5 juta bagi warga penghuni lahan eks Hak Pakai (HP) 16 atau HP 00001 Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo belum cair.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.
Baca juga: 365 Hektare Lahan Hijau di Klaten Terdampak Tol Solo - Jogja, Pemkab Klaim Ketahanan Pangan Aman
Baca juga: Sempat Lockdown 4 Hari, Kini Puskesmas Kerjo Karanganyar Perlahan Buka, Hanya Layani 2 Poliklinik
"Brimob Kota Solo tidak punya tempat. Usulan waktu itu dari pak Andi yang masih menjabat Kapolresta untuk mencarikan tempat," ungkap Rudy, Senin (25/1/2021).
Lahan HP 16 Kelurahan Mojo yang kemudian dipilih sebagai lokasi pembangunan asrama dan Mako Brimob Kota Solo.
Menurut Rudy, lokasi tersebut strategis terlebih dekat dengan rumah sakit dan fasilitas lainnya.
"Di sini tempatnya strategis, dekat rumah sakit, ada kantor Koramil," ujar dia.
"Ini juga supaya Kota Solo lebih terjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Brimob juga bisa bergerak lebih cepat," tambahnya.
Selain untuk asrama dan Mako Brimob Kota Solo, lahan seluas 50.080 meter persegi tersebut juga akan diperuntukkan untuk pemukiman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
"Brimob 13 ribu meter persegi, kemudian untuk sekolah 3 ribu meter persegi, masjid, gereja, dan fasilitas umum," ucap Rudy.
"Itu sudah dipeta-petakan," tambahnya.
Cerita Warga Kawasan HP 16 Mojo Solo
Warga yang menempati kawasan Hak Pakai (HP) Nomor 16, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo harus menerima nasib.
Hunian liar yang telah ditempati selama 20 tahun harus kena tata Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Para warga harus mencari rumah kontrakan sementara selama proses penataan kawasan kumuh tersebut.
Baca juga: Rencana Penataan HP 16 Kenteng Semanggi, Pemkot Solo Sediakan Hunian Bagi Warga
Baca juga: Konsep Penataan HP 16 Kenteng Semanggi Solo Masuk Tahap Site Plan
Harto (65), menjadi salah seorang warga yang huniannya kena tata Pemkot Solo.
Ia pun kemudian memilih mengontrak di kawasan Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
"Saya sudah 20 tahun tinggal di sini. Dulu sini merupakan sawah," kata dia kepada TribunSolo.com, Minggu (17/1/2021).
"Awalnya saya dulu tidak punya rumah. Tidak punya uang. Terus lihat teman-teman menempati lahan ini, ikut saja," tambahnya.
Itupun membuat Harto tidak memiliki sertifikat tanah atas hunian yang telah ditempatinya sejak 1991.
Meski begitu, Pemkot Solo rencananya memberikan sertifikat kepada para warga yang menempati lahan HP 16.
Harto bersama istrinya kemudian mengontrak selama satu bulan.
Baca juga: Pemkot Solo Kunci Data Warga Utara HP 16
"Baru bisa kontrak satu bulan. Mau bagaimana lagi. Pendapatan juga belum ada," terang pria berprofesi tukang becak itu.
Pendapatannya saat ini minim dan tak menentu terdampak pandemi Covid-19.
Bila beruntung, Harto bisa dapat Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu seharinya. Itupun masih dipotong uang makan.
"Untuk makan saya juga masih hutang. Hutangnya sudah sampai Rp 7 juta. Beruntung yang punya warung baik hati," ucapnya.
Lantaran pemasukan minim selama pandemi Covid-19, Harto terpaksa membobol tabungannya untuk uang kontrakan.
Biaya sewa kontrakan yang dihuninya nanti sebesar Rp 500 ribu per bulannya.
"Saya baru bisa membayar Rp 200 ribu. Sisanya nanti dicicil kalau ada tarikan," kata Harto.
Harto berharap uang sewa yang dijanjikan Pemkot Solo bagi warga penghuni HP 16 segera cair.
Uang sewa tersebut sebesar Rp 5 juta per KK.
"Harapannya segera turun," tambahnya.
Sudah Diproses Sejak Tahun 2019
Pemerintah Kota Solo telah menyelesaikan site plan kawasan Hak Pakai (HP) Nomor 16 Kenteng, Semanggi, Solo.
Desain penataan itu telah mengakomodasi tak kurang 540 warga yang selama ini menghuni tanah milik Pemkot tersebut.
Selain menyediakan lokasi hunian pengganti kepada 540-an penghuni, Pemkot Solo juga berencana mengakomodasi 18 warga di sisi utara lahan HP Nomor 16.
• Penataan HP 16 Kenteng Semanggi Solo Masih Tunggu Anggaran
"Untuk setiap hunian akan disediakan lahan sekitar 40 meter persegi," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Heri Sunardi, Jumat (22/3/2019) siang.
"Total luas lahan HP yang akan ditata mencapai 50.000 meter persegi," katanya.
Selain menyediakan hunian, Pemkot Solo juga akan melengkapi kawasan tersebut dengan ruang publik.
Seperti tempat ibadah, lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Semanggi, pos polisi dan kantor Kelurahan Mojo.
Saat ini pihaknya tengah menunggu selesainya proses permohonan pengajuan pelepasan aset lahan tersebut kepada legislatif.
"Sesudahnya baru mengajukan anggaran penataan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)," katanya.
• RSUD Semanggi Akan Diberi Nama Bung Karno, Ini Kata Komisi IV DPRD Solo
Heru membeberkan bahwa kawasan yang dibuat oleh pemerintah mengedepankan faktor strategis.
Mulai dari mudah untuk ditemukan, jalannya standar, mudah dicari hingga tidak terganggu oleh akses lain.
Kawasan HP 16 akan dibagi dalam beberapa zona atau kawasan.
Yakni dibagi jadi zona permukiman, perkantoran, tempat ibadah dan fasilitas umum.(*)