Ijazah Jokowi Digugat
Absen Sejumlah Sidang CLS Ijazah Jokowi di Solo, Kapolri Segera Layangkan Jawaban, Kapan?
Langkah ini membuat agenda sidang yang semestinya memasuki tahap replik harus ditunda untuk mengakomodasi jawaban tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya melayangkan jawaban sebagai tergugat 4 dalam gugatan CLS ijazah Jokowi, setelah sebelumnya absen di beberapa sidang
- Agenda replik yang semestinya digelar ditunda karena majelis hakim harus memverifikasi jawaban Kapolri melalui ecourt
- Sidang berlangsung online lewat e-litigasi, sementara sidang tatap muka akan dilakukan saat agenda pembuktian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bakal melayangkan jawaban sebagai tergugat 4 dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Langkah ini membuat agenda sidang yang semestinya memasuki tahap replik harus ditunda untuk mengakomodasi jawaban tersebut.
Sebelumnya, ia beberapa kali absen dalam sejumlah tahapan persidangan gugatan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan replik untuk para tergugat lain.
“Hari ini sebenarnya agenda kami mengajukan replik. Kami sudah siap menyusun replik kepada para tergugat 1, 2, 3 dan turut tergugat. Saat kami meng-upload ternyata agendanya jawaban tergugat 4. Tergugat 4 dari awal sudah tidak hadir,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).
Gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Mereka berharap polemik dugaan ijazah palsu Jokowi dapat segera berakhir melalui jalur hukum.
Selain Jokowi, sejumlah pihak turut digugat, yakni Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Subagyo, menjelaskan bahwa jawaban dari tergugat 4 akan diverifikasi terlebih dahulu oleh majelis hakim.
Setelah itu, penggugat diberi kesempatan melayangkan replik pada minggu berikutnya.
“Tergugat 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan jawaban melalui ecourt. Jam 14.00 diverifikasi oleh majelis hakim. Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada kuasa para penggugat untuk mengajukan replik. Lazimnya satu minggu ke depan, 25 November 2025,” jelas Subagyo.
Terima Jawaban Elektronik
Meski sebelumnya tergugat 4 tidak hadir dalam beberapa tahapan, pengadilan tetap menerima jawaban yang diajukan secara elektronik.
“Karena sidangnya melalui e-litigasi, tergugat 4 menjawab melalui ecourt. Majelis hakim tidak bisa menolak, jadi diakomodir,” tuturnya.
Untuk saat ini, persidangan masih dilakukan secara online melalui sistem e-litigasi. Sidang tatap muka akan digelar saat memasuki agenda pembuktian.
“Secara online e-litigasi. Nanti ketika sudah sampai pembuktian, bukti surat akan disandingkan dengan pembandingnya,” terang Subagyo.
(*)
Ijazah Jokowi Digugat
Citizen Lawsuit
Listyo Sigit Prabowo
Pengadilan Negeri Surakarta
Kota Solo
Andhika Dian Prasetyo
| Tepis Isu Berkas Sudah Musnah, KPU Solo Tegaskan Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Alasan Kuasa Hukum Jokowi Minta Gugatan CLS Ditolak: Anggap PN Solo Tak Berwenang |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Penggugat CLS Ijazah Palsu Jokowi di Solo Tak Gentar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jokowi Sebut Kliennya Belum Terima SK Danantara, Minta Gugatan CLS di Solo Ditolak |
|
|---|
| Mediasi CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-penggugat-Citizen-Lawsuit-CLS-ijazah-Mantan-Presiden-Jokowi-Andhika.jpg)