Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

4 Orang Diamankan dari Tempat Prostitusi Bermodus Panti Pijat di Kediri, Tarifnya Cuma Rp 150 Ribu

Empat orang diamankan Unit Resmob Polres Kediri Kota dari sebuah Panti Pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Senin (21/3/2021)

Editor: Agil Trisetiawan
Ist
Ilustrasi tempat Prostitusi 

TRIBUNSOLO.COM - Empat orang diamankan Unit Resmob Polres Kediri Kota dari sebuah Panti Pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Senin (21/3/2021) tengah malam.

Mereka yang diamankan berinisial MF (28), AN (29), NB (35), dan YL (42).

Penggrebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.

Sementara satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.

Selanjutnya petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Dugaan Kejahatan yang Memberatkan Cynthiara Alona, Libatkan Anak-anak untuk Prostitusi

Baca juga: Pelaku Prostitusi Online di Gunungkidul Diamankan, Tawarkan Jasa Prostitusi Melalui Media Sosial

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Siap Berantas Prostitusi Online di MiChat & Twitter: Nekat Open BO Kami Lacak

Baca juga: Prostitusi Online Terbongkar, Pria Ini Rogoh Kocek Rp 20 Juta untuk Main dengan 4 PSK di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana menjelaskan, penggerebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.

Saat petugas menggrebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.

Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tissu bekas di kasur.

Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.

Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasilitas layanan plus-plus dengan menambah biaya Rp 150.000.

Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.

Keempat orang yang digrebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved