Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pengamat Transportasi Beberkan Manfaat Tilang Elektronik : Tak Perlu Sidang hingga Pangkas Pungli?

Di tengah pro dan kontra tilang elektronik yang mulai diterapkan 23 Maret di jalanan, ternyata dinilai ada manfaatnya.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Suasana ruang pemantau ETLE atau Tilang Elektronik di Klaten, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Di tengah pro dan kontra tilang elektronik yang mulai diterapkan 23 Maret di jalanan, ternyata dinilai ada manfaatnya.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai, manfaat yang paling nyata dirasakan salah satunya pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan.

"Dengan adanya penerapan e-tilang diterapkan, ada banyak manfaat," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (24/3/2021).

Djoko mengatakan dengan penerapan e-tilang tersebut, pembayaran denda hanya melalui transfer bank.

Selain itu, e-tilang ini juga membuat para polisi tidak berada di jalan lagi.

Baca juga: Bukan Belasan hingga Puluhan Buah, di Karanganyar Hanya Ada Satu CCTV untuk Tilang Elektronik

Baca juga: Emak-emak yang Nitip Jajanan Pasar di Makamhaji Curhat : Gak Kasian Sama Kita,Malam Buat Pagi Dicuri

"Dengan penerapan e-tilang, khusus pihak kepolisian bisa mengurangi resiko kesehatan terlalu lama di jalan," ucap dia.

Djoko menyebutkan secara teori, dengan adanya tilang elektronik ini dapat mengurangi pungutan liar (pungli).

Ia menambahkan teori itu bisa berjalan dengan baik, jika dilaksanakan secara serius.

"Semoga kebijakan ini tidak dimanfaatkan untuk tujuan negatif," harapnya.

Kamera di Mana-mana

Tak hanya belasan kamera CCTV di jalanan, bahkan anggota Satlantas Polres Klaten dilengkapi action camera di atas helmnya.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, dalam mensukseskan tilang elektronik pihaknya menerjunkan tim operasi ke jalanan.

Nantinya dalam operasi tersebut akan dipasang Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) pada helm petugas operasi.

"Selain memasang 2 kamera ETLE, kami juga melengkapi anggota kami dengan Kamera," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Keluarga Emak-Emak yang Tewas Ditabrak Bus di Kebakkramat Didatangi Manajemen Bus, Dijanjikan Ini

Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Sasar Pelat Nomor Palsu, Begini Penindakan yang Akan Dilakukan Polisi Sragen

Edy mengatakan kamera tersebut akan dipasang di helm petugas yang melakukan operasi.

"Sasaran misal tidak papaki helm, melanggar marka jalan, melawan arus, hingga pelanggaran belum membayar pajak kendaraan," ungkap Edy.

Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Klaten Ipda Wahyu Sophan mengatakan pihaknya membagi regu.

"Setiap regunya nanti di berikan dua kamera setiap wilayah," kata dia.

Wahyu mngaku hingga saat ini sudah ada 5 kamera aksi untuk digunakan dalam operasi tersebut.

"Wilayah operasi masih di kota, karena banyak pelaporan di kota," ujarnya

"Petugas hanya perekaman, nanti diidentifikasi melalui rekaman lalu diserahkan ke urusan tilang," jelas dia.

Ada Belasan Kemera

Ribuan kendaraan yang melintas di Kabupaten Klaten dipelototi kamera CCTV.

Adapun kamera CCTV tersebut diaktivkan untuk mendukung electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang resmi diterapkan, Selasa (23/3/2021).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta mengatakan belasan kamera tersebut berada di titik keramaian.

"Ada dua kamera di dua titik di Srago dan di Bendogantungan, kemudian 10 kamera milik dishub," ungkap Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Sempat Kosong, 23 Kursi Jemaah Calon Haji 2020 di Sukoharjo yang Meninggal, Dialihkan Ahli Waris

Baca juga: Reaksi Kerabat, Belum Dapat Undangan Raja Solo PB XIII yang Gelar Hajatan Putrinya GRAy Putri

"10 kamera di sepanjang Jalan Pemuda," akunya menekankan.

Edy mengatakan nantinya kamera tersebut untuk mengecek siapa saja pengendara yang melanggar lalu lintas.

Ia menjelaskan bagi pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan diidentifikasi wajah serta nomor polisi untuk diproses lebih lanjut.

"jika sudah tersorot kamera, nantinya diidentifikasi apa saja pelanggarannya, dan pelanggar akan dikirimkan surat tilang," ucapnya.

"Pelanggar bisa datang ke polres untuk mengklarifikasi, untuk pelaksanaan sidang tilang, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.

Keluhan Pengendara

Lampu atau flash dari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan Kota Solo, diantaranya di kawasan depan pusat perbelanjaan Solo Square. 

Namun, penerapan tersebut ternyata membuat sejumlah pengendara risih.

Pasalnya, lampu tersebut membuat mata pengendara silau.

Pengendara mobil, Dedi (60) mengungkapkan lampu kamera ETLE terlalu tajam dan mengganggu saat berkendara.

"Sebenarnya fungsinya bagus, akan tetapi terlalu tajam dan kuat cahaya flashnya," ungkap Dedi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Awas, Kamera Tilang Elektronik di Solo Bisa Tembus Kaca Film, Bisa Potret Sampai Jok Belakang

Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga

Dedi menyarankan pihak kepolisian untuk meninjau ulang penerapan lampu kamera ETLE.

"Sebagai pengendara saran saya, bisa di perhalus cahaya flashnya dan lebih pertajam resolusi kameranya tanpa perlu adanya flash," lanjut Dedi.

Senada dengan Dedi, Budi (50) menyatakan efek kejut dari flash kamera ETLE mengganggu saat pengemudi terutama bagi mereka yang berusia lanjut.

"Tiba-tiba nyala (flash), apalagi yang usia lanjut, makin kaget," ungkap Budi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021) di depan Solo Square.

"Bisa lakukan peraturan sistem dan perbaikan teknologi yang lebih baik," lanjut Budi.

Tembus Jok Belakang

Sebelumnya, pernah lihat lampu flash di traffic light depan Solo Square?

Nah, lampu flash itu merupakan bagian dari kamera tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) yang akan diberlakukan di Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.

Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga

Lalu, apa fungsi cahaya flash yang berkedip-kedip itu ?

Kepala Satlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan, lampu  itu memiliki fungsi untuk menembus kaca mobil dengan lapisan stiker kaca film. 

"Flash-nya berfungsi menembus kaca film dengan ketebalan di atas 40 persen," ungkap Adhytiawarman.

"Jadi bisa merekap keadaan di dalam mobil, bahkan sampai jok belakang," lanjut Adhytiawarman.

Seperti diketahui ETLE bakal di lakukan uji coba secara resmi pada Selasa, 23 Maret 2021 di tujuh titik lokasi selama 24 jam.

Di Solo, kamera tilang elektronik untuk tahap pertama akan ada di tujuh titik.

"Kamera berfungsi selama 24 jam," ujar Adhytiawarman.

Aturan Tilang Elektronik

Satlantas Polresta Solo terus mematangkan persiapan ujicoba sistem tilang elektronik.

Dengan sistem tilang elektronik ini, kendaraan yang melanggar aturan lalulintas bisa ditindak tanpa pandang bulu.

Ditambah, pengendara tidak bisa mengelak pelanggarannya karena dilengkapi dengan bukti dokumentasi pelanggaran.

Tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini bakal mulai diujicoba di Kota Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang. 

Polresta Solo mengingatkan, tilang akan berlaku ke semua pengendara mobil tanpa terkecuali.

Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi

Baca juga: Tilang Elektronik Dicoba di Solo Selasa 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya

Baca juga: Viral Video Polisi Sukoharjo Dilengkapi Action Cam di Helm untuk Tilang Elektronik,Ini Penjelasannya

Tak terkecuali mobil berplat luar kota, alias plat nomor non-AD.

Bila ada warga luar kota yang terkena tilang, maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat pemilik mobil.

Kepala Sat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021), mengungkapkan sistem tilang ini berdasarkan perekaman secara otomatis oleh sistem sesuai data di STNK mobil.

"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, tanpa terkecuali berplat luar kota Solo," kata Adhytiawarman.

Lalu, bagaimana prosedurnya?

Berikut sistem perekaman tilang E-TLE :

1. Kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelangaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Dari data kendaraan dibuatkan surat konfrimasi atau tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp sesuai data STNK.

3. Dari surat tilang itu, Satlantas Polresta Solo memberikan waktu konfirmasi selama satu minggu.

4. Setelah dilakukan konfirmasi data, barulah pengendara yang terkena tilang wajib membayar denda sesui aturan yang berlaku.

5. Pembayar tilang diberlakukan dua sistem, pertama secara online, yakni transfer melalui Briva. Sistem kedua, datang langsung ke Satlantas Kota Solo. "Akan tetapi pembayaran kami sarankan online, tapi bila perlu arahan lebih lanjut bisa datang ke kantor Satlantas Kota Solo, nanti dibantu petugas," ujar Adhytiawarman.

6. Pembelaan : Bagi pemilik kendaraan yang tidak merasa menggunakan dan melanggar aturan, harus mengkonfirmasi dan melakukan pengisian data.

Gambar kendaraan yang melintas di depan kamera tilang elektronik Polresta Solo terlihat dengan jelas, Kamis (19/3/2021).
Gambar kendaraan yang melintas di depan kamera tilang elektronik Polresta Solo terlihat dengan jelas, Kamis (19/3/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Tujuh Kamera

Sebelum pemberlakuan tilang elektronik di area Solo pada Selasa, 23 Maret 2021, Satlantas Polresta Solo lakukan uji coba dan sosialisasi E-TLE.

Kamera E-TLE terpasang di tujuh titik Kota Solo.

Dalam pelaksanaan E-TLE, berlaku pengendara mobil terlebih dulu, barulah disusul pengendara motor.

Satu E-TLE di pertigaan lampu merah depan Mall Solo Square, Jalan Slamet Riyadi, Laweyan, Solo.

"Sudah 2 bulan terpasang yang di depan Solo Square, nanti ada penambahan 6 titik kamera," ungkap Adhytiawarman. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved