Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Surat Edaran Dirjen Dikti Bikin Resah, Melarang Rangkap Jabatan, Dosen Asal Sukoharjo Siap Gugat

Sejumlah dosen resah dengan aturan baru yang dikerluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud RI.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
istimewa
Pengurus yayasan pendidikan sekaligus dosen ITB AAS Indonesia, Dr Budiyono (kanan). 

"Okelah kalau larangan rangkap jabatan sebagai pemimpin seperti rektor, dekan atau pengurus administrasi, kita bisa menerima," imbuhan.  

Menurutnya,  dosen itu bukan jabatan tapi profesi. Dan ini berkaitan erat dengan persyaratan akreditasi. 

Bila aturan ini dilakukan akan melemahkan lembaga pendidikan tinggi.

Baca juga: Pesan Terakhir Dosen UNS Solo Kena Covid-19 : Terbata-bata Isi Kuliah Agama Islam, Minta Doa di Hati

Atas hal tersebut, Budiyono siap melakukan kajian untuk menggugat Dirjen Dikti agar membatalkan SE tersebut. 

Bahkan sejumlah langkah sudah ia persiapkan, diantaranya akan menggelar audiensi dengan Dirjen Dikti soal SE itu.

"Kalau tidak ada hasil, kita siap menggugat, karena kami nilai aturan tersebut lemah dan menyudutkan profesi dosen yang melemahkan perguruan tinggi kami," ucap Budiyono, yang saat itu juga didampingi pengacara, Badrus Zaman.

Sementara itu, menurut Badrus, pihaknya sudah mengkaji kemungkinan melayangkan gugatan. Karena ia melihat ada sisi kelemahan SE tersebut.

Baca juga: Capek-capek Jelaskan Materi, Dosen di Singapura Baru Sadar Mikrofon Tak Hidup Usai 2 Jam Mengajar

Menurutnya, memang larangan rangkap jabatan bagi pengurus yayasan dengan pimpinan perguruan tinggi tidak termasuk dosen dan karyawan, karena mereka bukan unsur pimpinan. 

"Jadi lemah pijakan hukumnya. Kami siap membantu untuk mengurus gugatannya," tandas Badrus. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved