Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Digugat Perangkat Desa yang Emoh Pensiun Umur 60 Tahun ke PTUN Semarang, Begini Pemkab Sragen

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto tidak mempermasalahkan Praja menggugat ke PTUN tersebut.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Paguyuban Praja usai bertemu dengan pemerintah kabupaten Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Ketua Praja Sragen 2021-2025, Sumanto menyampaikan, kedatangan mereka ke PTUN Semarang sebagai bentuk dukungan moril atas gugatan yang dilayangkan oleh Basino.

"Kedatangan kami ke PTUN hari ini untuk mendukung perjuangan rekan kami supaya tuntutannya terealisasi," tutur dia kepada TribunSolo.com, Selasa (13/4/2021).

Dia menyebut, kurang lebih ada 60 perangkat desa dari 13 kecamatan di Bumi Sukowati yang datang ke PTUN Semarang.

”Hari ini tadi sidang yang kedua, agendanya pemeriksaan berkas dan sidangnya tertutup,” ujarnya.

Mereka berharap perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 untuk tetap pensiun pada usia 65 tahun meski sudah menjalani mutasi jabatan.

Sedangkan mereka yang memang ditetapkan pensiun pada 60 tahun juga bukan masalah.

Ia menegaskan bahwa dukungan ini lantaran menjadi persoalan organisasi. Semua perangkat desa tentunya bersimpati.

”Ini menepis anggapan semua perangkat desa minta pensiun di usia 65, tapi kami menghormati dan perjuangkan hak yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65 tahun," harap dia.

"Kenyataannya memang lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah,” katanya.

Keputusan Pemkab

Pemkab Sragen mengakomodasi perangkat desa yang sudah menduduki jabatan lama dengan batasan usia kerja sampai 65 tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menjelaskan, sesuai pengangkatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 1981 jika tidak mengalami mutasi maka tetap pensiun pada usia 65 tahun.

"Kalau sudah promosi pasca diberlakukan Perda No 5 tahun 2000, maka massa pensiun menjadi 60 tahun," paparnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/2/2021).

Ganjar Teken SE Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Ogah Tergesa-gesa, Pikirkan Nasib HIK

Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun

Selama ini yang menjadi perdebatan karena waktu itu misalnya menjadi pembantu Kaur, namun tahun 2000 dimutasi menjadi bayan berharap usia pensiun 65 tahun.

"Dilihat hanya SK pengangkatannya, tapi tidak melihat SK Promosi dan mutasinya,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved