Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Digugat Perangkat Desa yang Emoh Pensiun Umur 60 Tahun ke PTUN Semarang, Begini Pemkab Sragen

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto tidak mempermasalahkan Praja menggugat ke PTUN tersebut.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Paguyuban Praja usai bertemu dengan pemerintah kabupaten Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Apabila dengan jumpa pers besok, para perangkat desa yang tergabung dalam Praja tidak juga memahaminya, pihaknya akan berusaha memberikan pemahaman. 

"Kami akan beri pemahaman soal regulasi yang ada dari fatwa Mendagri," katanya.

Klaim Pensiun Tetap 65 Tahun

Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen menegaskan surat keputusan dari Pemkab soal aturan masa jabatan perangkat sudah tak berlaku.

Sebab, mereka telah mendapat fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa pensiun perangkat desa sampai umur 65 tahun.

"Kemarin kan waktu audiensi Bupati meminta kami harus ke Kemendagri supaya dapat fatwa. Dan kami sudah dapat suratnya," papar Ketua Praja Sragen, Sumanto kepada TribunSolo.com, pada Senin (1/2/2021).

Oleh karena itu, pihaknya optimistis Bupati Sragen akan menerima surat dari Kemendagri tersebut.

"Artinya bahwa SE dari Setda itu bukan sebuah aturan," jelasnya.

Baca juga: Leganya Ratusan Pejabat Desa di Sragen, Sempat Protes Keras, Kini Jabatan Tak Jadi Dipotong 5 Tahun

Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun

Dengan demikian, ada 258 perangkat desa di Sragen saat ini bisa bernafas lega dan kembali bekerja dengan pikiran yang tenang.

Di Sragen sendiri jumlah perangkat desa saat ini mencapai 2.300 orang perangkat desa.

”Ini menepis anggapan semua perangkat desa minta pensiun di usia 65, tapi kami menghormati dan perjuangkan hak yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65."

"Kenyataannya memang lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah," ujarnya.

Sumanto mengatakan, masalah ini muncul karena ada SE dari Sekda.

"Kalau bupati bilang uwis ya sudah selesai. Kami juga siap jika kembali diundang dan dialog, kami berjuang dasarnya aturan,” katanya.

Dianulir Kemendagri

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) menganulir surat dari Pemkab Sragen yang bakal memangkas masa kerja perangkat desa.

Maka dengan dianulirnya surat Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020, maka nasib 258 perangkat desa aman.

Masa kerja atau jabatan ratusan perangkat desa di Bumi Sukowati itu tak jadi dipangkas alias tetap usia 65 tahun.

Ketua Praja Sragen, Sumanto mengungkapkan, surat dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sudah turun pada Jumat (28/1/2021) lalu.

Baca juga: Meski Diprotes Ratusan Perangkat Desa, Pemkab Sragen Tegaskan Masa Kerja 60 Tahun, Bukan 65 Tahun

Baca juga: Perangkat Desa Protes Masa Kerja Dipangkas 5 Tahun, Sekda Sragen : Sudah Ada Aturannya 

Lantas dengan surat tersebut pihak perangkat cukup lega dengan penjelasan dari Kemendagri.

”Kami ke Jakarta atas perintah Bupati untuk meminta fatwa batas usia pensiun pada 4 Januari lalu," kata Sumanto kepada TribunSolo.com, Senin (1/2/2021).

Ia menjelaskan, di Sragen ini ada dua kategori pensiun yakni sebagian 60 tahun dan sebagian 65 tahun.

"Kami ke Jakarta bukan meminta semuanya jadi pensiun usia 65, tapi memperjuangkan hak sekitar 200 perangkat desa yang harusnya pensiun usia 65 tahun,” tegasnya.

Menurut Sumanto, hasil fatwa sesuai dengan harapan Praja dan aturan yang berlaku.

"Dalam fatwa disebutkan bahwa perangkat desa yang pensiun lebih dari usia 60 tahun, masa kerja tersebut agar tetap berlaku dan dihormati, ” paparnya.

Protes Geruduk Pemkab

Sebelumnya, puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja menggelar menggeruduk Pemkab Sragen, Senin (4/1/2021). 

Mereka mempertanyakan masa akhir tugas setelah muncul surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020.

Dalam surat tertulis masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan berlaku.

Namun, para perangkat desa menilai seharusnya mereka berakhir masa jabatan pada usia 65 tahun saat dilantik sebagai perangkat desa sebelum tahun 2020. 

Baca juga: Kronologi Laka Maut Mobil Masuk Sawah Tol Solo-Ngawi di Sragen, Mobil Oleng Kemudian Terperosok

Baca juga: Perangkat Desa di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Saat ini ada sekitar 300 orang perangkat desa yang dilantik sebelum tahun 2000.  

Sekretaris Praja Sragen, Sukarjo mengatakan, perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000, mengacu pada Perda nomor 15/1981, masa jabatan sampai 65 tahun. 

"Perangkat yang diangkat setelah tahun 2000 baru akhir tugas pada usia 60 tahun sesuai perda nomor 5 tahun 2000," ujar terang dia kepada TribunSolo.com.

Menurut perangkat Desa Bener, Kecamatan Ngrampal ini, dalam pasal 24 ayat tiga disebutkan bahwa perangkat yang sudah ada sebelumnya melanjutkan tugas sampai usia 65. 

"Tapi diterjemahkan oleh Pemda mencatut pasal 16 yang mengatur masa tugas sampai usia 60 tahun," paparnya.

Baca juga: Ada Kabar Perangkat Desa di Sragen Terjaring di Hotel Bersama Sejumlah Janda, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: 9 Perangkat Desa di Sragen Ikut Swab, Imbas Sekeluarga Meninggal Kena Corona Pasca Pesta Pernikahan

Ia menyatakan, pada pertemuan hari ini tidak ada titik temu, pihaknya diminta untuk mendapatkan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan mereka. 

"Intinya harus ada pernyataan dari Kemendagri bahwa usia perangkat desa maksimal 65 tahun, aku dia.

"Jika kami tidak mendapatkan fatwa tersebut, ya aturan yang dipakai Perda nomor 5 tahun 2020," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved