Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Digugat Perangkat Desa yang Emoh Pensiun Umur 60 Tahun ke PTUN Semarang, Begini Pemkab Sragen

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto tidak mempermasalahkan Praja menggugat ke PTUN tersebut.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Paguyuban Praja usai bertemu dengan pemerintah kabupaten Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Lebih lanjut ia mengatakan, polemik yang dijadikan acuan Praja yakni pengangkatan awal sesuai dengan perda nomor 15 tahun 1981 yakni 65 tahun.

"Kami luruskan substansinya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari."

"Aturan yang berlaku selama ini Pemkab Sragen sudah memberikan penghormatan dan penghargaan pada perangkat desa,” ucapnya.

Pihaknya tidak akan membuka ruang dialog dengan Praja setelah diputuskan dan surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup jelas.

”Jawaban dari Dirjen BPD ini sudah final,” kata Tatag.

Pernyataan Bupati Yuni

Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menilai paguyuban perangkat desa hanya memaknai satu pasal.

Hal ini terkait dengan fatwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang lama masa jabatan perangkat desa. 

"Fatwa dari Mendagri tersebut jangan cuma dimaknai satu pasal saja. Ada banyak pasal di fatwa itu," tuturnya saat ditemui Tribunsolo.com, Senin (1/2/2021). 

Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pasal-pasal yang dimaksud dalam fatwa Mendagri itu. 

Baca juga: Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun

Baca juga: Puluhan Perangkat Desa di Sragen Geruduk Kantor Bupati, Tak Terima Masa Jabatan Dipangkas 5 Tahun

Ia menyatakan, jika surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020 bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun akan tetap berlaku. 

"Apalagi sekarang sudah bulan Februari, SK ini akan tetap berlaku," tegasnya. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen besok Selasa (2/2/2021) akan mengumpulkan semua  camat guna menjalankan SE tersebut. 

"Saya sudah minta ke Pak Sekda besok pagi agar seluruh camat dikumpulkan," ujarnya. 

"Besok kami juga akan mengadakan jumpa pers agar persepsinya sama," kata dia. 

Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved