Berita Sragen Terbaru
Digugat Perangkat Desa yang Emoh Pensiun Umur 60 Tahun ke PTUN Semarang, Begini Pemkab Sragen
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto tidak mempermasalahkan Praja menggugat ke PTUN tersebut.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen digugat oleh perangkat desa yang tergabung dalam Praja di PTUN Semarang terkait masa kerja hingga 65 tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto tidak mempermasalahkan Praja menggugat ke PTUN tersebut.
Persoalan tersebut, katanya, memang lebih baik diselesaikan di PTUN.
"Persoalan masa kerja itu memang lebih baik diselesaikan di PTUN daripada mereka menginterprestasikan UU dan aturan secara sepihak," paparnya kepada TribunSolo.com, Selasa (13/4/2021).
Tatag menegaskan akan tetap berpedoman pada UU No.6/2014 tentang Desa.
Baca juga: Tetap Ngotot Pensiun Usia 65 Bukan 60 Tahun, Kades & Perangkat Desa di Sragen Geruduk PTUN Semarang
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Tak Beri Izin Adanya Kampung Ramadhan, Dikhawatirkan Timbulkan Kerumunan
"Pemkab Sragen tetap berpedoman pada aturan sesuai UU No.6/2014 tentang Desa," kata dia.
Ia menjelaskan, bila perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 dan belum mengalami mutasi , bisa sampai 65 tahun.
"Tapi kalau perangkat desanya sudah pernah dimutasi maka akan sampai usia 60 tahun," katanya.
Diakuinya, apapun hasil keputusan dari PTUN nanti, Pemkab siap menerimanya.
"Apapun yang diputuskan oleh PTUN terkait hal ini kami siap terima hasilnya," tuturnya.
Geruduk PTUN Semarang
Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen terus menuntut dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang masa pensiun perangkat desa hingga usia 65 tahun.
Praja Sragen pada 13 April 2021 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang guna memberi dukungan kepada Sekdes Jambanan yakni Basino (57) yang memperjuangkan hal itu.
Usai mendatangi PTUN, Praja Sragen berkumpul di depan Kantor Pemkab Sragen untuk memberi keterangan pers.
Baca juga: Catat! Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Sragen, Selama Ramadhan Hanya Setengah Jam Saja
Baca juga: Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun
Ketua Praja Sragen 2021-2025, Sumanto menyampaikan, kedatangan mereka ke PTUN Semarang sebagai bentuk dukungan moril atas gugatan yang dilayangkan oleh Basino.
"Kedatangan kami ke PTUN hari ini untuk mendukung perjuangan rekan kami supaya tuntutannya terealisasi," tutur dia kepada TribunSolo.com, Selasa (13/4/2021).
Dia menyebut, kurang lebih ada 60 perangkat desa dari 13 kecamatan di Bumi Sukowati yang datang ke PTUN Semarang.
”Hari ini tadi sidang yang kedua, agendanya pemeriksaan berkas dan sidangnya tertutup,” ujarnya.
Mereka berharap perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 untuk tetap pensiun pada usia 65 tahun meski sudah menjalani mutasi jabatan.
Sedangkan mereka yang memang ditetapkan pensiun pada 60 tahun juga bukan masalah.
Ia menegaskan bahwa dukungan ini lantaran menjadi persoalan organisasi. Semua perangkat desa tentunya bersimpati.
”Ini menepis anggapan semua perangkat desa minta pensiun di usia 65, tapi kami menghormati dan perjuangkan hak yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65 tahun," harap dia.
"Kenyataannya memang lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah,” katanya.
Keputusan Pemkab
Pemkab Sragen mengakomodasi perangkat desa yang sudah menduduki jabatan lama dengan batasan usia kerja sampai 65 tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menjelaskan, sesuai pengangkatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 1981 jika tidak mengalami mutasi maka tetap pensiun pada usia 65 tahun.
"Kalau sudah promosi pasca diberlakukan Perda No 5 tahun 2000, maka massa pensiun menjadi 60 tahun," paparnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/2/2021).
• Ganjar Teken SE Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Ogah Tergesa-gesa, Pikirkan Nasib HIK
• Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun
Selama ini yang menjadi perdebatan karena waktu itu misalnya menjadi pembantu Kaur, namun tahun 2000 dimutasi menjadi bayan berharap usia pensiun 65 tahun.
"Dilihat hanya SK pengangkatannya, tapi tidak melihat SK Promosi dan mutasinya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, polemik yang dijadikan acuan Praja yakni pengangkatan awal sesuai dengan perda nomor 15 tahun 1981 yakni 65 tahun.
"Kami luruskan substansinya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari."
"Aturan yang berlaku selama ini Pemkab Sragen sudah memberikan penghormatan dan penghargaan pada perangkat desa,” ucapnya.
Pihaknya tidak akan membuka ruang dialog dengan Praja setelah diputuskan dan surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup jelas.
”Jawaban dari Dirjen BPD ini sudah final,” kata Tatag.
Pernyataan Bupati Yuni
Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menilai paguyuban perangkat desa hanya memaknai satu pasal.
Hal ini terkait dengan fatwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang lama masa jabatan perangkat desa.
"Fatwa dari Mendagri tersebut jangan cuma dimaknai satu pasal saja. Ada banyak pasal di fatwa itu," tuturnya saat ditemui Tribunsolo.com, Senin (1/2/2021).
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pasal-pasal yang dimaksud dalam fatwa Mendagri itu.
Baca juga: Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun
Baca juga: Puluhan Perangkat Desa di Sragen Geruduk Kantor Bupati, Tak Terima Masa Jabatan Dipangkas 5 Tahun
Ia menyatakan, jika surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020 bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun akan tetap berlaku.
"Apalagi sekarang sudah bulan Februari, SK ini akan tetap berlaku," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen besok Selasa (2/2/2021) akan mengumpulkan semua camat guna menjalankan SE tersebut.
"Saya sudah minta ke Pak Sekda besok pagi agar seluruh camat dikumpulkan," ujarnya.
"Besok kami juga akan mengadakan jumpa pers agar persepsinya sama," kata dia.
Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun
Apabila dengan jumpa pers besok, para perangkat desa yang tergabung dalam Praja tidak juga memahaminya, pihaknya akan berusaha memberikan pemahaman.
"Kami akan beri pemahaman soal regulasi yang ada dari fatwa Mendagri," katanya.
Klaim Pensiun Tetap 65 Tahun
Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen menegaskan surat keputusan dari Pemkab soal aturan masa jabatan perangkat sudah tak berlaku.
Sebab, mereka telah mendapat fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa pensiun perangkat desa sampai umur 65 tahun.
"Kemarin kan waktu audiensi Bupati meminta kami harus ke Kemendagri supaya dapat fatwa. Dan kami sudah dapat suratnya," papar Ketua Praja Sragen, Sumanto kepada TribunSolo.com, pada Senin (1/2/2021).
Oleh karena itu, pihaknya optimistis Bupati Sragen akan menerima surat dari Kemendagri tersebut.
"Artinya bahwa SE dari Setda itu bukan sebuah aturan," jelasnya.
Baca juga: Leganya Ratusan Pejabat Desa di Sragen, Sempat Protes Keras, Kini Jabatan Tak Jadi Dipotong 5 Tahun
Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun
Dengan demikian, ada 258 perangkat desa di Sragen saat ini bisa bernafas lega dan kembali bekerja dengan pikiran yang tenang.
Di Sragen sendiri jumlah perangkat desa saat ini mencapai 2.300 orang perangkat desa.
”Ini menepis anggapan semua perangkat desa minta pensiun di usia 65, tapi kami menghormati dan perjuangkan hak yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65."
"Kenyataannya memang lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah," ujarnya.
Sumanto mengatakan, masalah ini muncul karena ada SE dari Sekda.
"Kalau bupati bilang uwis ya sudah selesai. Kami juga siap jika kembali diundang dan dialog, kami berjuang dasarnya aturan,” katanya.
Dianulir Kemendagri
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) menganulir surat dari Pemkab Sragen yang bakal memangkas masa kerja perangkat desa.
Maka dengan dianulirnya surat Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020, maka nasib 258 perangkat desa aman.
Masa kerja atau jabatan ratusan perangkat desa di Bumi Sukowati itu tak jadi dipangkas alias tetap usia 65 tahun.
Ketua Praja Sragen, Sumanto mengungkapkan, surat dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sudah turun pada Jumat (28/1/2021) lalu.
Baca juga: Meski Diprotes Ratusan Perangkat Desa, Pemkab Sragen Tegaskan Masa Kerja 60 Tahun, Bukan 65 Tahun
Baca juga: Perangkat Desa Protes Masa Kerja Dipangkas 5 Tahun, Sekda Sragen : Sudah Ada Aturannya
Lantas dengan surat tersebut pihak perangkat cukup lega dengan penjelasan dari Kemendagri.
”Kami ke Jakarta atas perintah Bupati untuk meminta fatwa batas usia pensiun pada 4 Januari lalu," kata Sumanto kepada TribunSolo.com, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan, di Sragen ini ada dua kategori pensiun yakni sebagian 60 tahun dan sebagian 65 tahun.
"Kami ke Jakarta bukan meminta semuanya jadi pensiun usia 65, tapi memperjuangkan hak sekitar 200 perangkat desa yang harusnya pensiun usia 65 tahun,” tegasnya.
Menurut Sumanto, hasil fatwa sesuai dengan harapan Praja dan aturan yang berlaku.
"Dalam fatwa disebutkan bahwa perangkat desa yang pensiun lebih dari usia 60 tahun, masa kerja tersebut agar tetap berlaku dan dihormati, ” paparnya.
Protes Geruduk Pemkab
Sebelumnya, puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja menggelar menggeruduk Pemkab Sragen, Senin (4/1/2021).
Mereka mempertanyakan masa akhir tugas setelah muncul surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Dalam surat tertulis masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan berlaku.
Namun, para perangkat desa menilai seharusnya mereka berakhir masa jabatan pada usia 65 tahun saat dilantik sebagai perangkat desa sebelum tahun 2020.
Baca juga: Kronologi Laka Maut Mobil Masuk Sawah Tol Solo-Ngawi di Sragen, Mobil Oleng Kemudian Terperosok
Baca juga: Perangkat Desa di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Saat ini ada sekitar 300 orang perangkat desa yang dilantik sebelum tahun 2000.
Sekretaris Praja Sragen, Sukarjo mengatakan, perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000, mengacu pada Perda nomor 15/1981, masa jabatan sampai 65 tahun.
"Perangkat yang diangkat setelah tahun 2000 baru akhir tugas pada usia 60 tahun sesuai perda nomor 5 tahun 2000," ujar terang dia kepada TribunSolo.com.
Menurut perangkat Desa Bener, Kecamatan Ngrampal ini, dalam pasal 24 ayat tiga disebutkan bahwa perangkat yang sudah ada sebelumnya melanjutkan tugas sampai usia 65.
"Tapi diterjemahkan oleh Pemda mencatut pasal 16 yang mengatur masa tugas sampai usia 60 tahun," paparnya.
Baca juga: Ada Kabar Perangkat Desa di Sragen Terjaring di Hotel Bersama Sejumlah Janda, Ini Fakta Sebenarnya
Baca juga: 9 Perangkat Desa di Sragen Ikut Swab, Imbas Sekeluarga Meninggal Kena Corona Pasca Pesta Pernikahan
Ia menyatakan, pada pertemuan hari ini tidak ada titik temu, pihaknya diminta untuk mendapatkan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan mereka.
"Intinya harus ada pernyataan dari Kemendagri bahwa usia perangkat desa maksimal 65 tahun, aku dia.
"Jika kami tidak mendapatkan fatwa tersebut, ya aturan yang dipakai Perda nomor 5 tahun 2020," jelasnya. (*)