Berita Solo Terbaru
Di Solo, Masih Ditemukan Makanan Kadaluarsa dan Tak Berizin di Pusat Perbelanjaan: Bakal Dimusnahkan
Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo menggelar inspeksi mendadak (Sidak) makanan dan minuman di beberapa tempat perbelanjaan, Selasa (27/4/2021).
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo menggelar inspeksi mendadak (Sidak) makanan dan minuman di beberapa tempat perbelanjaan, Selasa (27/4/2021).
Adapun sidak dilakukan di beberapa kawasan pusat perbelanjaan diantaranya Luwes Gading, toko kurma sepanjang kawasan pasar kliwon, Hypermart Solo Paragon dan Industri rumah tangga.
Petugas yang melakukan sidak ini terdiri dari tim gabungan seperti Dinkes, Polresta Surakarta, Dispertan, Dinas Perindustrian dan Satpol PP Solo.
Baca juga: Sidak di Toko Grosir, Petugas di Solo Temukan Makanan Kedaluarsa Ditaruh di Rak Barang yang Dijual
Baca juga: Jelang Penerapan New Normal di Klaten, Pemkab Sidak ke Pusat Perbelanjaan dan Toko, Ini Arahannya
Kepala Bidang (Kabid) Data dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, dr. Sri Rahayu Susilowati mengatakan, mereka melakukan sidak hari ini terbagi dalam dua tim.
Hal ini untuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak konsumsi.
Sri Rahayu mengatakan, dari sidak yang dilakukan masih ditemukan ada beberapa toko yang masih memasang makanan mereka walau sudah kadaluarsa.
“PIRT ada yang sudah tidak berlaku, beberapa penyedia produsen makanan tidak memperpanjang tapi masih dipakai,” paparnya.
"Ada beberapa curah disini yang tidak tertera di kemasan masa berlaku kadaluarsanya," kata dia.
Baca juga: Kena Sidak Satpol PP Solo Saat Corona, Karyawan Karaoke Princess : Kita Sampaikan Ke Syahrini
Selain itu, ada juga beras yang dijual tidak ada izin edar dari dinas pertanian.
Nantinya hasil temuan makanan kadaluarsa ini akan dikomunikasikan dengan manajemen agar dimusnahkan.
“Ya nanti akan dikoordinasikan,semoga ini jadi bahan evaluasi untuk lebih teliti lagi kepada seuruh masyarakat nanti ini akan dimusnahkan,” tandasnya.
Temukan Hal yang Sama saat Sidak Tahun Lalu
Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah toko grosir bahan makanan di kawasan Jalan Letjen S. Parman, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (17/11/2020).
Tim datang ke lokasi dan langsung melakukan pengecekan barang.
Mereka pertama melihat kondisi barang yang dipajang dalam rak yang sudah disediakan oleh pemilik toko.
Pemilik toko sudah memisahkan bagian makanan dan barang.
Baca juga: Bertahun-tahun Warga Pageraji Banyumas Dapat Teror Semut Misterius, Pakar Sebut Karena Hal Ini
Baca juga: Baca Pembelaan Kasus Konser Dangdut, Wakil DPRD Tegal Minta Tak Dihukum, Singgung Acara Habib Syekh
Kepala Bidang (Kabid) Data dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes Solo Sri Rahayu mengatakan, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan (DKK), Dinas Perdagangan dan Satpol PP.
Dia menjelaskan, mereka melakukan sidak pada distributor produk makanan.
"Hal yang perlu diperhatikan dalam peredaran penjualan atau mengkonsumsi makanan," kata dia kepada TribunSolo.com.
Pihaknya melakukan kegiatan ini juga untuk melakukan antisipasi peredaran makanan jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
Memastikan tidak ada makanan kadaluarsa yang dijual dan lain sebagainya.
"Walaupun Natal dan Tahun Baru nanti di tengah pandemi, biasanya masyarakat tetap membeli makanan," kata dia.
Sementara itu, dalam sidak ini mereka menemukan ada makanan tidak layak konsumsi yang digabungkan dengan barang yang dijual.
"Pengakuannya memang mau diretur dan dikembalikan ke produsen," kata Sri.
"Tapi kita ingatkan jangan dijadikan satu dengan makanan lain yang dijual, takutnya ikut terbeli," jelas dia.
Setelah ini, akan dilakukan evaluasi pada toko tersebut apakah sudah mengindahkan masukan pemerintah atau belum.
Baca juga: Geger Tabungan di Kospin Karanganyar Raib Rp 30 Miliar, Nasabah Mendadak Tak Bisa Tarik Uang
Baca juga: Baru Buka Baju & Siap Dipijat, Kakek di Karanganyar Tiba-tiba Meninggal,Pemijat Kaget Bukan Kepalang
Sidak Penyelundupan Sabu
Sidak dilakukan pasca digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kelas IA Solo.
Blok C 1 dan C 2 menjadi prioritas dalam sidak yang juga melibatkan jajaran TNI-Polri itu di Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (27/8/2020) malam.
Kedua blok tersebut dipilih lantaran menjadi lokasi ditemukannya bungkusan plastik putih berisi nasi yang ternyata berisi dua paket yang diduga sabu-sabu.
Selain itu, dua pipet juga ditemukan dalam bungkusan tersebut.
"Penggeledahan langsung kita lakukan di dekat barang tersebut yang jatuh di blok hunian C1 dan C2," terang Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga.
• Hasil Rekaman CCTV Ketika di-Zoom Pecah, Terduga Pelaku Penyelundupan Sabu-sabu ke Rutan Solo Buram
• Aksi Penyelundupan Sabu-sabu Dilempar ke Rutan Solo Diduga Dilakukan oleh Eks Napi yang Hafal Lokasi
Sejumlah barang berhasil diamankan dalam sidak tersebut.
Senjata tajam menjadi satu barang yang diamankan petugas gabungan rutan dan TNI-Polri.
"Kita menemukan benda-benda terlarang, diantaranya senjata tajam, kabel, kemudian ada korek gas, terus MP3, dan handphone," urai Urip.
Sementara itu, dua paket yang diduga sabu-sabu dan dua pipet akan langsung diserahkan ke pihak Polresta Solo.
"Semua kita amankan dan untuk yang kita duga barang berupa sabu sabu kita amankan. Segera kami serahkan kepada pihak Polresta Solo," kata Urip.
Pelaku Masih Buram
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu diduga ada aktor yang terlibat yakni eks narapidana (napi).
Dugaan menyeruak pasca upaya penyelundupan dua paket barang yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat kurang lebih 0,25 gram digagalkan petugas keamanan Rutan Kelas IA Solo, Kamis (27/8/2020) malam.
Adapun dua paket tersebut ditemukan bersama dua pipet di dalam bungkus plastik putih berisi nasi.
Menyeruaknya dugaan keterlibatan mantan narapidana dalam upaya penyelundupan itu bukan tanpa alasan.
• Aksi Penyelundupan Sabu-sabu Dilempar ke Rutan Solo Diduga Dilakukan oleh Eks Napi yang Hafal Lokasi
• BREAKING NEWS : Digagalkan, Penyelundupan Sabu-sabu Pakai Bungkusan Nasi yang Dilempar ke Rutan Solo
Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga menjelaskan dugaan itu menyeruak lantaran bungkusan itu dilempar dan jatuh tepat di halaman blok kamar C 1 dan C 2.
Barang dilempar ke Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
"Ada dugaan kemungkinan sudah hafal atau mengetahui dan pernah menjadi penghuni di sini," jelas Urip kepada TribunSolo.com.
"Itu karena bungkusan itu jatuh tepat di halaman blok," tambahnya.
Menurut Urip, belum tentu semua orang bisa menjatuhkan barang tepat di halaman blok tahanan Rutan Kelas I Solo.
Ditambah lagi, tinggi tembok rutan mencapai 3 meter dan jarak antara jalan dan titik jatuhnya barang sekira 5 meter.
"Rutan Solo sangat sempit halaman-halamannya. Cenderung tidak sampai atau tersangkut di genteng," terang Urip. (*)