Berita Klaten Terbaru
Pria Asal Boyolali Ancam Bunuh Polisi, Gegara Acara Dangdutan Mau Dibubarkan: Pelaku Langgar Prokes
Dua pria asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali melawan petugas saat razia protokol kesehatan di salah satu rumah makan Kecamatan Tulung, Klaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Kami menyita barang bukti, surat perintah patroli, pakaian kedua tersangka, serta rekaman video hp," ujar Andriyansyah
Mereka dijerat dengan pasal 214 ayat (1), pasal 211, pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Tersangka Mau Memukul Petugas
Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan, tersangka mau memukul petugas, namun dihalang-halangi rekan tersangka.
"Sempat mau mukul petugas, namun dihadang temannya," Kata dia.
"Tersangka merasa tidak terima acaranya dibubarkan," terang Jaka, Kamis (3/6/2021).
Jaka mengatakan, tersangka menganggap Covid-19 itu tidak ada.
Baca juga: Mempelai Wanita di Sragen Batal Gelar Resepsi Gegara Positif Corona, Ternyata Suami Juga Terpapar
Dia menambahkan, tersangka mengaku tidak takut dengan polisi, bahkan mengancam akan membunuh polisi.
"Saya tetap sabar, tidak terpancing dengan mereka di lokasi," ujar Jaka.
Ia menceritakan, sebelum peristiwa tersebut, tim satgas kecamatan sedang melakukan patroli.
Saat ia berada di lokasi kejadian, ia melihat ada masyarakat joget dan tidak pakai masker.
Razia Swab Antigen Dadakan di Solo
Razia swab antigen dadakan yang dilakukan Satgas Covid-19 dan tim gabungan di Alun-Alun Kidul Solo merupakan bentuk antisipasi penularan Covid-19.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, razia tersebut untuk menertibkan masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan (prokes).
Dia menilai tim gabungan bergerak cepat untuk langsung melakukan razia tersebut.
Baca juga: ASN dan Pendamping PKH Kecamatan Gantiwarno Klaten Positif Corona, Satgas Covid-19 Klaten Tracing
Baca juga: Muncul Klaster Desa Pelemgadung Sragen: 19 Orang Positif Corona, 4 Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/dua-pria-asal-boyolali-dibekuk.jpg)