Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Sosok Paman Bejat Asal Sragen, 4 Tahun Setubuhi Keponakan Sampai Hamil: Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus seorang paman yang tega setubuhi keponakannya sendiri sampai hamil membuat miris. Sehari-hari, SP bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
SP (30) Paman di Sragen yang Menghamili Keponakannya Sendiri, Saat Dihadirkan di Mapolres Sragen (10/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus seorang paman yang tega setubuhi keponakannya sendiri sampai hamil membuat miris. 

Dia adalah SP (30) warga Kelurahan Nglorog, Kecamatan / Kabupaten Sragen.

Sehari-hari, SP bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.

Baca juga: Tiga Kali Cerai, Ayah di Tuban Tega Setubuhi Anak, Tak Sadar Aksinya Direkam untuk Laporan ke Polisi

Baca juga: 4 Pria Ini Pura-pura Lakukan Penggerebekan Narkoba, Ternyata Modus untuk Setubuhi Istri Orang

SP merupakan bapak 1 anak yang telah lama ditinggal istrinya menjadi TKW di Taiwan.

SP memilih melampiaskan nafsu bejatnya kepada keponakannya sendiri, yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, perbuatan tak wajar yang dilakukan SP dilakukannya secara sadar.

"Menurut pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, sesadar-sadarnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Miris! Ayah di Klaten Tega Setubuhi Anak Tirinya Bertahun-tahun, Dilakukan Sejak Korban Kelas 5 SD 

Karena merasa tak wajar, Satreskrim Polres Sragen melengkapi berkas pemeriksaan dengan mencantumkan hasil tes kejiwaan tersangka.

"Berkas pemeriksaan juga dilengkapi dengan tes kejiwaan, karena perbuatan pelaku ini tidak wajar, hasilnya ya normal, sehingga bisa sampai penyelidikan," paparnya.

SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Ayah Sudah Meninggal

Nasib malang dialami R (16) seorang siswi SMA di Sragen yang dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pamannya sendiri.

R adalah anak yatim, ayahnya sudah lama meninggal, sementara ibunya menikah lagi dan merantau. 

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, R selama ini hidup bersama neneknya di Kelurahan Nglorog, Sragen. 

Baca juga: Tiga Kali Cerai, Ayah di Tuban Tega Setubuhi Anak, Tak Sadar Aksinya Direkam untuk Laporan ke Polisi

Baca juga: Tampang Ayah Tak Punya Hati di Klaten, Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD hingga Kini Umur 16 Tahun

Sejak Ayahnya meninggal, R diminta melayani nafsu bejat pamannya, SW (41) yang rumahnya bersebelahan dengan rumah nenek R.. 

Pertama kali R dipaksa pamannya waktu kelas 6 SD sekitar tahun 2017 lalu. 

"Pertama kali dilakukan di kamar mandi," ujarnya.

R selalu mendapatkan ancaman dari pamannya ketika memberontak. 

Baca juga: Niat Baik Berubah di Tengah Jalan, Berangkat Shalat Tarawih Gadis Ini Malah Disetubuhi Pacarnya

Sejak kejadian pertama tersebut, R selalu menjadi incaran pamannya ketika ingin memuaskan hawa nafsunya. 

"R mengaku telah disetubuhi pamannya sebanyak 5 kali," kata dia. 

"Selain disetubuhi, juga dicabuli berkali-kali, bahkan tidak terhitung," terangnya.

Terakhir, korban R kembali disetubuhi oleh pamannya pada Minggu (28/2/2021) lalu.

Baca juga: Kronologi Gadis 15 Tahun Dijebak Jadi PSK,Ditawarkan Online hingga Disetubuhi Oknum Anak DPRD Bekasi

Waktu itu, pelaku mengajak korban untuk membeli kaca helm.

"Sampai di tengah jalan yang dikelilingi sawah yang luas, korban kembali disetubuhi pamannya," kata dia.

Sampai akhirnya, pada 2 Mei 2021 lalu, korban merasa sakit di perutnya.

"Setelah periksa ke puskesmas, diketahui bahwa korban R telah hamil, dan kandungannya memasuki usia 17 minggu," paparnya.

Kasus ini kemudian terungkap, paman korban dilaporkan ke polisi. 

Atas tindak persetubuhan dan pencabulan tersebut menyebabkan psikis korban menjadi terganggu. 

Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Klaten

Polisi menunjukkan sosok ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya selama 6 tahun di Kabupaten Klaten.

Dia adalah pria berinsial PD alias IB (46).

Tubuhnya penuh tatto tampak hanya menunduk saat diminta polisi menjelaskan aksi bejatnya menyetubuhi anak tirinya.

Terlebih, saat si anak yang kala itu masih anak berumur 10 tahun menjadi budak sex sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021 si anak berumur sekitar 16 tahun.

Di hadapan polisi dia mengaku khilaf, tetapi apa yang dilakukan sudah berlangsung 6 tahun karena di bawah paksaan dan tekanan di bapak tiri tersebut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan (kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan anak di Mapolres Klaten pada Selasa (4/5/2021).
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan (kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan anak di Mapolres Klaten pada Selasa (4/5/2021). (Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono)

Baca juga: Takmir Masjid Al Akbar Klaten Positif Covid-19, Istri dan Anaknya Kena Tracing, Hasilnya Negatif

Baca juga: Remaja di Klaten Enam Tahun Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku Khilaf

"Sejak kecil dia kan tidurnya sama saya, jadi saya takut-takuti," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Menurut IB, selama berhubungan badan ia lakukan di rumah kontrakannya.

"Selama ini saya lakukan di rumah saat berhubungan badan," kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menyebut, tersangka melakukan hal itu karena sering menonton video porno.

"Pelaku ini punya fantasi seksual seperti dalam film porno yang dia lihat," katanya.

Bukannya lepas dari jeratan ayahnya, si A disetubuhi dua orang laki-laki yang tak lain adalah teman ayah tirinya yang kerap bermain judi.

Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, awalnya korban menghubungi dua orang tersangka yaitu RI (38) dan AA (32).

"Korban menghubungi kedua orang ini karena tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya," paparnya.

Kedua tersangka justru tidak melindungi korban namun malah ikut membujuknya untuk mau diajak hubungan intim.

"Korban dibawa kabur ke hotel selama empat hari, selama itulah mereka menyetubuhi korban," ujar dia.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terbongkar kala ibu korban menemukan anaknya sedang bersama AA di sebuah hotel pada 19 April 2021.

Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama empat hari berada di hotel, korban diberi pil yang menyebabkan mabuk.

"Dalam keadaan mabuk korban disetubuhi," jelasnya.

Baca juga: Miris! Ayah di Klaten Tega Setubuhi Anak Tirinya Bertahun-tahun, Dilakukan Sejak Korban Kelas 5 SD 

Baca juga: Kisah Pemilik Bakar Keranda di Mobil Jenazahnya : Susah Nyala, Seusai Baca Al-fatihah Baru Terbakar

Ibunya Lapor ke Polisi

Sebelumnya, pria berinisial PD alias IB (46) di Klaten tega menyetubuhi anak tirinya selama bertahun-tahun. 

Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021. 

Kejadian bermula saat ibu korban yang menikah dengan IB pada 2005 silam, rumah tangga yang mereka bangun tidak harmonis lantaran IB punya wanita idaman lain. 

Baca juga: Pria di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun, Istri Sedang Melahirkan

Baca juga: Miris, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Sampai 105 Kali, Terbongkar saat Dibawa ke Rumah Saudara

Bahkan, pada 2018 pelaku menunjukan perilaku seksnya menyimpang. 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, anak tirinya sudah diajak berhubungan badan sejak korban berumur sekitar 10 tahun. 

"Setiap berhubungan badan dengan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya jika tidak mau melayaninya," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Klaten, Selasa (4/5/2021). 

Korban yang takut diancam akan dibunuh bila tidak mau melayani nafsu bejatnya terpaksa menuruti keinginan pelaku. 

Baca juga: Ayah Tiri Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Anak Tirinya, Ancam Bunuh Ibunya Jika Tolak Ajakan Pelaku

"Korban ini dalam tekanan sehingga dia enggak berdaya menolak permintaan pelaku," terangnya. 

Lebih lanjut ia menyatakan, kejadian yang sudah lama disimpan itu terbongkar kala ibu kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Ibunya melapor ke Unit PPA pada 18 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB," katanya. 

Adanya laporan tersebut, lantas Tim Resmob Polres Klaten langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (20/4/2021) dini hari. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

 "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved