Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Belum Bisa Lunasi Utang dari Pinjol Sebesar Rp 75 Juta, Data Pribadi Peminjam Disebarluaskan

Seorang ASN harus menanggung utang hingga puluhan juta rupiah dari 27 aplikasi pinjaman online.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rahmat Jiwandono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
S (43) PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ditemui awak media di Gedung Inspektorat, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (43) asal Kabupaten Boyolali terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) hingga mencapai Rp 75 juta. 

Awal mulanya dia hanya pinjam uang Rp 900 ribu dari sebuah aplikasi pinjaman online. 

Baca juga: Nasib Warung Apung Rawa Jombor Klaten: Bakal Dibongkar & Dijadikan Foodcourt Darat, Pedagang Curhat

Baca juga: Viral Kisah Pengantin Tak Terima Amplop Tamu Undangan, Justru Pilih Bagikan Amplop ke Anak Yatim

Dia harus melunasinya dalam tempo satu bulan. 

"Tapi ketika sudah cair saya hanya menerima Rp 600 ribu," ujar S kepada wartawan, Rabu (16/6/2021). 

S mengaku meminjam uang dari aplikasi pinjol lantaran kepepet. 

Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.

"Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu," katanya. 

Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya. 

Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjaman online. 

"Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi, saat ini total pinjaman saya mencapai Rp 75 juta," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, penagihan yang dilakukan peminjam online ke dirinya kasar.

Bahkan, beberapa kontak yang tercatat di handphone S juga dihubungi pihak peminjam dan mengeluarkan kata kasar.

"Teman-teman saya juga dihubungi, mereka kadang memaki dan menyebarkan data pribadi seperti foto, jumlah pinjaman hingga KTP saya ," ujarnya.

Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke polisi.

Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini. 

" Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya. 

Kasus Pinjaman Online di Solo

Pinjaman online kerapkali menggoda masyarakat.

Ditengah kesulitan ekonomi, masyakakat bakal tergiur dengan kemudahan yang diwarkan pinjaman online.

Seringkali pinjaman online atau akrab disebut fintech ini ditawarkan melalui pesan singkat (SMS).

Namun banyaknya fintech yang beredar didunia maya, membuat masyarakat tidak mengetahui mana fintech yang legal dan ilegal.

Sebab, meminjam uang pada fintech ilegal bisa sangat merugikan nasabahnya.

Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri dari Kadipiro, Solo beberapa waktu lalu.

Kisah Keluarga di Kadipiro Solo Tercekik Utang Online : Pinjam Rp 500Ribu, Bunga Rp 75Ribu per hari

Demi Pinjaman Rp 3 Juta Buat Lunasin Utang, Pria Asal Wonogiri Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi

Daftar 123 Fintech Pinjaman Online Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Kuasa hukum Pasuntri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, pada kasus pasuntri tersebut, clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan diintimidasi oleh sebuah fintech.

"Awalnya pasuntri ini bituh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).

"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.

Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi untuk melakukan pinjaman secara online.

"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.

Awalnya pasuntri ini meminjam Rp 500 ribu, setelah itu meminjam lagi Rp 5 juta.

"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari." jelasnya.

"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.

Clientnya sempat terlambat melakukan pembayaran, yang kemudian mendapatkan teror dari fintech tersebut.

"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP client saya." kata dia.

"Data yang diambil biasanya foto dam nomor telepon yang ada di HP tersebut." ucapnya.

"Kemudian fintech ini membuat grub, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grub patunga," imbuhnya.

Hal tersebut membuat pasangan pasutri ini ketakutan dan trauma, dan kemudian melakukan konsultasi hukum.

"Kasusnya kita laporkan ke Mapolresta Solo, dan Pasuntri ini juga kita berikan rehabilitasi," tandasnya. (*)

Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini. 

" Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved