Berita Sukoharjo Terbaru
Terpukul PPKM Darurat, PKL di Sukoharjo Ajukan Audiensi dengan Pemkab dan DPRD, Ini Tuntutannya
Sejumlah paguyupan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kabupaten Sukoharjo sepakat untuk menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Suko
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah paguyupan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kabupaten Sukoharjo sepakat untuk mengadukan nasib mereka.
Ya, PKL di Sukoharjo akan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo.
Pasalnya, pemberlakuan PPKM Darurat ini dirasa sangat memberatkan bagi PKL, karena mereka merasakan dampak ekonomi.
Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solobaru, Sudarsi mengatakan, proses untuk audiensi sudah disiapkan para pedagang.
"Ini tinggal menunggu konfirmasi dari DPRD Sukoharjo saja," kata dia, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Tak Ada Kompensasi Selama Masa PPKM Darurat, PKL di Solo Baru Merasa Seperti Mati Suri
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, PKL Solo Baru Sukoharjo Menjerit : Kita Sudah Kritis !
Seperti Mati Suri
PKL yang ada di kawasan Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo menjerit selama pemberlakukan PPKM Darurat.
Pasalnya, mereka sama sekali tak bisa berjualan sejak jalan protokol yang ada di Kecamatan Grogol ditutup 24 jam oleh petugas.
Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solobaru, Sudarsi mengatakan, meski dalam aturan PKL masih boleh diizinkan berjualan hingga pukul 20.00 WIB, namun tak ada pembeli yang datang.
"Itu kan jalannya ditutup 24 jam. Ditambah lampu dimatikan, siapa yang beli," katanya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Politisi PKS Solo : Kalau Tak Bisa Beri Uang, Biarkan Rakyat Tetap Kerja
Baca juga: Kabar Terbaru PPKM Darurat, Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli
Agar tidak merugi, PKL memutuskan untuk tidak berjualan selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Selain itu, Sudarsi juga menyanyangkan tak adanya kompensasi dari pemerintah perihakl pemberlakukan PPKM Darurat ini.
Pasalnya, kompensasi ini sangat dibutuhkan para pedagang yang saat ini tidak bisa berjualan.
"Kita juga butuh uang untuk hidup, belum lagi kita juga memiliki cicilan utang," ujarnya.