Berita Sukoharjo Terbaru
PPKM Level 4 Sukoharjo, Golkar Minta Pemerintah Perbaiki Data : Agar Tak Ada Penerima Bantuan Ganda
Pemerintah akan mengucurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Level 4 di Sukoharjo. Golkar minta evaluasi agar tak ada penerima ganda.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah akan mengucurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Level 4 di Sukoharjo.
Menganggapi hal itu, DPD Golkar Sukoharjo meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi data.
Pasalnya, Partai Golkar mendapatkan laporan adanya penerima ganda bantuan Covid-19 ini.
"Kami mengusulkan kompensasi juga. Dari Januari - September 2021 dianggarkan Rp 54 Miliar untuk penanganan Covid-19 di Sukoharjo, tapi saya rasa kurang. Untuk mengakomodir kompensasi itu," kata Sekretaris DPD Golkar Sukoharjo, Jaka Wuryanta, Kamis (22/7/2021).
Pasalnya, pada anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020, telah menelan Rp79 Milyar.
Saat ini, pemerintah akan menguncurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Baca juga: Kecipratan Bantuan Subsidi Upah, Pemkab Klaten Khawatir Data BPJS Ketenagakerjaan Tak Sinkron
Baca juga: Sedih, Pekerja dari 4 Kabupaten di Solo Raya ini Tak Kecipratan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah
Baik bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun daerah.
"Masalahnya data per KK itu ada yang menerima dobel. Itu PR yang harus dibenahi, sinkronsiasi data agar tidak terjadi dampak sosial lainnya," ujarnya.
Sekda Sukoharjo Widodo mengatakan, memang ada sejumlah bantuan yang tidak tepat sasaran.
"Kompenen penerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah kadang-kadang sering terjadi tumpang tindih. Waktu pemeriksaan BPK, kami diingatkan agar bantuan itu tidak dobel," katanya.
Dari pusat, penerimaan bantuan ditetapkan dari DTKS. Dan dibulan Juli 2021 ini, tiga jenis Bansos akan diberikan, yakni BST, PKH, dan BPNT.
"Jika ada data yang belum mendapat bantuan ini, maka akan kami cover dari APBD," ujarnya.
Tak Hanya Sukoharjo
Sementara itu, Kabupaten Klaten saat ini menjadi salah satu wilayah di Solo Raya yang berstatus PPKM Level 4.
Wilayah tersebut berpeluang mendapat pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja yang dicanangkan pemerintah.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Klaten masih khawatir jika semua tenaga kerja di Kabupaten Klaten tidak menerima bantuan tersebut.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan penerima program akan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang menjadi permasalahannya, apakah data tersebut akan sama dengan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Klaten," ucap Heru, kepada TribunSolo.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Bupati Karanganyar Marah, Bantuan Tunai ke PKL Pakai Amplop Bertuliskan Namanya
Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Apakah Dapat Bantuan Subsidi Upah ? Ini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja
Kemudian, Heru mempertanyakan kepatuhan setiap perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Klaten mendaftarkan para pekerjanya untuk mengikuti program ketenagakerjaan.
Ketika disinggung teknis pelaksanaan bantuan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan dan akan menunggu payung hukum dari kementerian terkait .
Kemudian dia berharap dengan adannya program bantuan dari pemerintah bisa bermanfaat bagi para pekerja/buruh, terutama selain sektor usaha industri kritikal dan esensial.
"Harapan kami, program tersebut dapat bermanfaat bagi teman-teman pekerja/buruh, terutama selain di sektor usaha industri kritikal serta esensial juga," katanya.
Tak Kecipratan BSU
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan akan memberikan bantuan uang tunai ke karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dalam keterangan Ida, subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, total pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
Nah, kabar buruknya, ternyata tak semua pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan menerima bantuan ini.
Bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri.
Bila benar demikian, itu artinya, pekerja dari 4 daerah di Solo Raya, tak akan menerima bantuan ini.
Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Apakah Dapat Bantuan Subsidi Upah ? Ini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja
Pasalnya, 4 kabupaten di Solo Raya memang tak masuk dalam PPKM Level 4, melainkan PPKM Level 3.
Empat kabupaten yang tak masuk PPKM Level 4 itu adalah : Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.
Sementara, 3 daerah lain di Solo Raya, yakni Kota Solo (Surakarta), Klaten, dan Sukoharjo, masuk dalam PPKM Level 4 sehingga akan dapat bantuan ini.
Selain soal wilayah, ada syarat lain yang diberlakukan pemerintah.
Pekerja yang mendapatkan adalah hanya mereka yang bekerja di industri berikut : barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali M Syawaludin mengaku belum tahu apakah benar pekerja di Boyolali tak mendapat bantuan ini.
Menurut Syawaludin, kepastian dan langkah teknisnya baru akan disampaikan Kemenaker Jumat (23/7/2021).
Syawaludin pun berharap bantuan ini tak tebang pilih berdasarkan lokasi geografis.
"Apalagi PPKM level 3 dan 4 tidak terlalu jauh perbedaannya," kata Syawal.
"Mungkin lebih pastinya kalau ada kebijakan baru, tapi lebih baiknya pemberian bantuan tersebut semestinya tidak ada perbedaan. Besok kami akan suarakan," imbuhnya. (*)