Berita Boyolali Terbaru
Pernikahan Gadis di Boyolali Kandas Gara-gara Bertemu Mantan, Padahal Undangan Sudah Kadung Disebar
Cerita gagalnya melangsungkan pernikahan yang sudah di depan mata, benar-benar terjadi di Kabupaten Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Saat pengecekan itu diketahui, ternyata ZA baru satu bulan ini bercerai dengan suaminya.
Terlebih hasil pemeriksaan Puskesmas juga menyatakan pemohon tersebut diketahui hamil.
Sesuai aturan, keduanya tidak bisa dinikahkan hingga anak yang dikandung sang janda tersebut lahir.
"Kami tidak menolak permohonan pernikahan, hanya menunda pernikahan tersebut hingga anak yang dikandung itu lahir," jelas dia.
Kepada Mahmud, ZA mengaku anak yang dikandung ini hasil hubungannya dengan calonnya PR.
"Keduanya kemudian memahami aturan tersebut, dan menunggu hingga anaknya lahir," aku dia.
Baca juga: Rumah Warga di Karanggede Boyolali Nyaris Ludes Terbakar, Gegara Api dari Kayu Bakar
Baca juga: Ribuan Data Bantuan Sosial Tunai di Boyolali Bermasalah, Dana Kembali ke Kas Negara
Ditinggal Orangtuanya
Sementara Dyah Nur Rachmawati (23) warga Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Klaten bakal melangsungkan pernikahan tanpa ditemani ayah dan ibunya.
Dyah harus menelan pil pahit lantaran orang tuanya yakni Muhammad Mustakom dan dan Sri Sayekti meninggal karena Covid-19 belum lama ini.
Rencananya pernikahan Dyah akan dilangsungkan pada Minggu (8/8/2021) nanti.
Baca juga: Nasib 3 Bocah di Sragen Jadi Yatim karena Orangtua Meninggal Covid-19, Pendidikan Ditanggung Pemkab
Baca juga: Kisah Pilu Anak di Klaten, Jadi Yatim Piatu: Orang Tua Meninggal karena Covid-19
Kepala Desa Plawikan, Lilik Ratnawati mengatakan, Dyah akan dinikahkan oleh seorang wali hakim.
"Anak pertama dari orang tua yang meninggal karena Covid-19 akan menikah minggu ini," ucap Lilik, Kamis (5/8/2021).
Lilik mengatakan, wali hakim yang dimaksud yaitu wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Baca juga: Kisah Pilu Tiga kakak-adik asal Solo, Jadi Yatim Piatu Setelah Sang Ayah Meninggal Terpapar Covid-19
Ia menyebutkan, yang ditunjuk sebagai wali hakim dari Dyah yaitu Kepala KUA Jogonalan, Muhammad Yusuf.
Kemudian ia memastikan dalam pernikahan Dyah dan sang calon suami, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Undangan terbatas dan dipantau oleh tim gugus tugas desa, pihak mempelai pria 3 orang dan pihak mempelai perempuan 3 orang saja," pungkasnya. (*)