Berita Sragen Terbaru
Ingat Bocah SD di Sragen yang Dirudapaksa? Nasibnya Pilu, Ketemu Pelaku Lantas Diberi Kepalan Tangan
Bocah SD berinisial W (9) yang jadi korban pemerkosaan mengalami nasib pilu berkepanjangan.
Pelaku Masih Berkeliaran
Sebelumnya, Polres Sragen belum melakukan penahanan pelaku pemerkosaan berinisial S (38) di Kecamatan Sukodono pada 10 November 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, pihaknya saat ini sedang memeriksa lima orang saksi.
"Keterangan dari saksi-saksi masih kami dalami," ujar dia kepada TribunSolo.com, Jumat (26//2/2021).
Sejauh ini, terlapor baru satu orang dengan inisial S.
Dia tak menampik bila pelaku belum ditahan.
”Belum dilakukan penahanan, untuk terlapor belum kami panggil,” paparnya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Sragen Berkeliaran, Pengacara : Tangkap Supaya Tak Ada Korban Lagi
Baca juga: Dapat Undangan Hadiri Pelantikan Etik-Agus, Mantan Wabup Sukoharjo Tak Hadir, Mengaku ke Bandung
Khawatir Ada Korban Lain
Oknum pesilat S pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial W di bawah umur hingga kini belum ditahan oleh polisi.
Pengacara korban dari LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja mengatakan, laporan pihak korban ke Polres Sragen pada 29 Desember 2020 lalu.
Korban sudah terbukti mengalami luka robek di bagian kelamin.
"Tapi sayangnya sampai saat ini pelaku belum dilakukan penahanan," kata Andar kepada TribunSolo.com, Jumat (26/2/2021).
Andar mendesak Polres Sragen supaya pelaku segera ditahan dan tidak berkeliaran.
"Yang kami takutnya adalah pelaku mengulangi tindakan bejatnya dan bisa ada korban lain,” terang Andar.
Menurutnya, hasil visum sudah cukup kuat untuk dijadikan bukti dan menjerat pelaku.