Berita Klaten Terbaru
Mantan Lurah Pasar di Klaten Diduga Korupsi Uang Retribusi, Pemkab Rugi Rp 197 Juta
Seorang oknum ASN di Kabupaten Klaten kini harus berurusan dengan hukum. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retrubusi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang oknum ASN di Kabupaten Klaten kini harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retrubusi jasa pelayanan Pasar Prambanan, Kabupaten Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, oknum ASN tersebut berinisial JS, pernah menjabat Lurah Pasar/Kepala unit Pasar Prambanan.
Baca juga: Pelaku Korupsi Bansos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Hukumannya
Baca juga: Kepala Desa Godog Polokarto Dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Tersangka JS ditetapkan tersangka sejak Selasa (3/8/2021) lalu.
Tersangka JS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retrubusi jasa pelayanan Pasar Prambanan Kabupaten Klaten sejak 2014 sampai 2017.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan, tersangka ditangkap karena dengan sengaja menggunakan hasil pungutan retribusi pasar untuk kepetingan pribadi.
Baca juga: Ingat Cici Tegal? Pernah Jadi Artis Top Sebelum Tersandung Kasus Korupsi, Kini Pilih Buka Warung
"Akibat ulah tersangka, pemerintah Kabupaten Klaten mengalami kerugian sekitar Rp 197 juta," ungkap Ari kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).
Ari menuturkan tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Senin 23 Agustus 2021 jaksa penyidik Kejaksaan melakukan penahanan di rutan selama 20 hari," pungkasnya.
Kades Bendo Klaten Juga Dilaporkan Korupsi
Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Nomy Yanuardo (36) terjerat kasus penggelapan mobil.
Dia dilaporkan oleh pemilik rental mobil di Karanganom, Klaten Utara, Klaten.
Ternyata, tidak hanya satu kasus, Kades tersebut juga terjerat beberapa kasus lain dan tengah ditangani Polres Klaten.
Baca juga: Penipuan PNS Tanpa Tes di Sukoharjo Terungkap, Beraksi Sejak 2018 Berbekal Janji Manis Lalu Hilang
Baca juga: Waspada! Nama Kapolsek Tawangsari Dicatut Modus Penipuan Lelang Motor: Tawarkan Harga Murah