Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Mantan Lurah Pasar Prambanan Tersangka Korupsi, Pemkab Klaten: Sudah Dicopot Jabatan Sejak 2017

Mantan Lurah Pasar Prambanan berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka korupsi uang retribusi.

Dok Kajaksaan Negeri Klaten
Tersangka JS, Lurah Pasar/Kepala unit Pasar Prambanan 2014-2017. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Mantan Lurah Pasar Prambanan berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka korupsi uang retribusi.

Berkaitan dengan status JS tersebut, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten buka suara.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Didik Sudiarto mengatakan, tersangka berinisial JS sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Pasar Prambanan sejak 2017.

Baca juga: Mantan Lurah Pasar di Klaten Diduga Korupsi Uang Retribusi, Pemkab Rugi Rp 197 Juta

Baca juga: Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Sukoharjo, Kades Godog Membantah: Tidak Benar, Sudah Clear

"Tersangka JS sudah tidak menjabat sebagai lurah pasar Prambanan, dan dipindah sebagai Staf pemungut Pasar Pedan," ucap Didik, Rabu (25/8/2021).

Didik menjelaskan, digesernya JS dari lurah pasar ke staf pemungut pasar karena BPK menemukan masalah retribusi Pasar Prambanan.

Saat itu, ia menuturkan JS masih mejabat sebagai Lurah Pasar Prambanan.

Baca juga: Sosok Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 M untuk Kampanye

"Kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK, Saya panggil dan kami berikan surat peringatan dan kami minta untuk menyelesaikan," ucap Didik.

Dia menerangkan, dari hasil tindaklanjut tersebut, JS bersedia mengembalikan uang retribusi sebesar Rp 175 juta dan diturunkan jabatannya sebagai staf.

Namun dalam selang beberapa waktu, JS tidak melunasi kesepakatan tersebut dan hanya membayar Rp 20 juta.

Baca juga: Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos, Ketua Komisi III DPR Herman Hery Belum Diperiksa KPK

"Sampai akhirnya berkas sampai kejaksaan, saya tidak tahu siapa yang melaporkan," ujar Didik.

Dia mengaku sempat kaget mendapatkan kabar dari kejaksaan bahwa JS ditetapkan sebagai tersangka.

Didik bahkan dipanggil kejaksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali.

"Kami sebatas dipanggil, dimintai keterangan, sudah beberapa kali kami dipanggil, saya 3 kali," terangnya.

"Sebenarnya sejak ada temuan BPK, kami telah menyarankan ke seluruh lurah pasar untuk melaksanakan tugas dengan peraturan yang ada," pungkasnya.

Ratusan Juta

Seorang oknum ASN di Kabupaten Klaten kini harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retrubusi jasa pelayanan Pasar Prambanan, Kabupaten Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, oknum ASN tersebut berinisial JS, pernah menjabat Lurah Pasar/Kepala unit Pasar Prambanan.

Baca juga: Pelaku Korupsi Bansos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Hukumannya

Baca juga: Kepala Desa Godog Polokarto Dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Tersangka JS ditetapkan tersangka sejak Selasa (3/8/2021) lalu.

Tersangka JS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retrubusi jasa pelayanan Pasar Prambanan Kabupaten Klaten sejak 2014 sampai 2017.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan, tersangka ditangkap karena dengan sengaja menggunakan hasil pungutan retribusi pasar untuk kepetingan pribadi.

Baca juga: Ingat Cici Tegal? Pernah Jadi Artis Top Sebelum Tersandung Kasus Korupsi, Kini Pilih Buka Warung

"Akibat ulah tersangka, pemerintah Kabupaten Klaten mengalami kerugian sekitar Rp 197 juta," ungkap Ari kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).

Ari menuturkan tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Senin 23 Agustus 2021 jaksa penyidik Kejaksaan melakukan penahanan di rutan selama 20 hari," pungkasnya.

Kades Bendo Klaten Juga Dilaporkan Korupsi

Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Nomy Yanuardo (36) terjerat kasus penggelapan mobil. 

Dia dilaporkan oleh pemilik rental mobil di Karanganom, Klaten Utara, Klaten.

Ternyata, tidak hanya satu kasus, Kades tersebut juga terjerat beberapa kasus lain dan tengah ditangani Polres Klaten.

Baca juga: Penipuan PNS Tanpa Tes di Sukoharjo Terungkap, Beraksi Sejak 2018 Berbekal Janji Manis Lalu Hilang

Baca juga: Waspada! Nama Kapolsek Tawangsari Dicatut Modus Penipuan Lelang Motor: Tawarkan Harga Murah

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, ada 6 laporan aduan yang ditujukan kepada tersangka Nomy Yanuardo (36).

"Tersangka juga terjerat dengan 6 kasus berdasarkan laporan dari masyarakat," ucap Andriyansyah, kepada TribunSolo.com Kamis (12/8/2021).

Andriyansyah menyebut laporan aduan masyarakat kepada tersangka yaitu tindak pidana penipuan hingga kasus korupsi.

Baca juga: Pria 40 Tahun di Bandung Lakukan Penipuan hingga Rp 250 Juta, Nyamar Jadi Model Wanita

Kemudian dia mengatakan, laporan aduan dari Wawan dengan kerugian Rp 80 juta.

Ada laporan aduan kedua dari Roni Syahroni dengan kerugian Rp 35 juta.

"Kemudian laporan aduan ketiga yaitu tindak pidana korupsi dengan menggadaikan 4 sertifikat tanah kas desa," kata Andriyansyah.

Baca juga: Tak Jera Dipenjara Tiga Kali, Perempuan Cantik Ini Kembali Lakukan Penipuan Berkedok Investasi

Dia menerangkan, pada laporan aduan ke-4 dari Malik Taufik dengan kerugian Rp 273 juta.

Dan laporan aduan yang keenam dari Lastawan Novilu sebesar Rp 45 juta.

"Keenam laporan tersebut saat ini tengah kami proses," pungkasnya.

Ditangkap Polisi 

Oknum Kepala Desa di Kabupaten Klaten harus berurusan dengan Polres Klaten.

Pasalnya oknum kades tersebut terjerat kasus penggelapan mobil rental di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com,  tersangka merupakan Kepala Desa Bendo, Nomy Yanuardo (36), sedangkan korban bernama Harry Priyanto (58).

Baca juga: David Noah Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp1.1 M, Begini Kronologinya

Baca juga: Ngakunya Curi Gabah di Sragen untuk Keluarga, Pria Kebakkramat Ternyata Residivis Penggelapan Mobil

Kejadian bermula pada Jumat (9/9/2020) tersangka datang ke tempat usaha rental milik korban dengan maksud untuk menyewa mobil.

Setelah terjadi transaksi, korban menyerahkan 1 Unit Mobil Merk Toyota Calya 1.2 G M/T Tahun 2016 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB 1717 UZ beserta STNK dan kunci kontaknya kepada tersangka.

Mobil tersebut disewa tersangka selama 5 hari dengan biaya sewa yang harus dibayarkan Rp. 1.875.000.

Waktu itu tersangka baru membayar Rp 500 ribu.

Baca juga: Laudya Cynthia Bella dan Zaskia Sungkar Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tersangka malah meminta korban untuk memperpanjang sewa hingga pada bulan Juni 2021.

Namun sampai sekarang tidak membayar biaya sewa mobil rental tersebut.

Usut punya usut, sejak Desember 2020, tersangka telah menggadaikan mobil korban kepada orang lain tanpa izin korban dengan senilai Rp 25 juta.

Mengetahui mobilnya digadai oleh tersangka, korban langsung melapor ke Polres Klaten.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Rp 2,7 M di BKK Eromoko Wonogiri Percaya Mistis, Banyak Uang Diserahkan ke Dukun

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, pelaku penggelapan merupakan oknum kades.

"Pelaku penggelapan mobil merupakan oknum Kades di Kecamatan Pedan, Klaten," kata Andriyansyah, kepada TribunSolo.com, Kamis (12/8/2021).

Andriyansyah mengatakan, pelaku diduga telah menggelapkan mobil rental milik Harry Priyanto (58) warga Sumberanom, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Pedangdut Maya Angkasa Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Arisan

Kemudian, dari kasus tersebut pihaknya berhasil menyita  1 lembar tanda terima sewa antara korban dan tersangka, sebuah handphone yang digunakan pelaku, satu unit Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, Hitam, tahun 2016, dengan nomor polisi AB-1717-UZ, beserta kunci kontak dan STNK atas nama korban.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," ucapnya.

Selain itu, ia menuturkan tersangka juga terjerat 6 kasus lain dari aduan dari masyarakat.

Ia menyebut laporan yang tertuju kepada tersangka yaitu tindak pidana penipuan hingga kasus korupsi.

"Keenam laporan tersebut saat ini tengah kami proses," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved