Berita Solo Terbaru
Reaksi Mantan Wali Kota, FX Rudy Ada Orang yang Mencatut Namanya untuk Memeras Pejabat di Solo
Kasus pemerasan pejabat di Kota Solo telah diketahui mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi memimpin operasi pengejaran pelaku.
Baca juga: Viral Video Presiden Jokowi Numpang di Toilet Warga, Kesigapan Ajudan Jadi Sorotan saat Lakukan Ini
"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat (27/8/2021) laku," kata Agus, Minggu (29/8/2011).
Agus mengatakan penangkapan setelah adanya aduan dari Pejabat Pemkot Solo.
"Bahwa adanya seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas," ungkapnya.
Baca juga: Bioskop Dibolehkan Buka, Pengelola Mall Solo Sampai Ditelp Ajudan Wali Kota, Ternyata Tentang Ini
Mendapatkan laporan itu, tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.
Saat dilakukan penangkapan, AS berada di kamar kosnya, di daerah belakang Rumah Sakit Dr Oen Kandangsapi, Jebres, Solo.
Dari keterangan Agus, polisi butuh dua hari untuk melacak dan menangkap AS.
"Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku," kata Agus.
Baca juga: Cerita Nirwan saat Jadi Ajudan FX Rudy, Pernah Diberangkatkan Umrah hingga Disopiri Sampai Bandara
Selain mengamankan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang, transaksi rekening dan ponsel.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat 'bapak'e Pucangsawit'.
Jika mengacu 'kode' tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya.
Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi.
"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62 juta," tegasnya.
Pantauan Tribunsolo.com, saat dibawa ke Polresta Solo, pelaku hanya bisa pasrah dan menundukkan kepala saat diinterogasi polisi.
"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," ujarnya.
Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (*)