Berita Klaten Terbaru
Heboh di Pedan Klaten : Dikira Rampok, Ternyata Hanya Maling yang Curi 2 Gas Elpiji 3 Kg di Warung
Aksi pencurian gas elpiji 3 kg sebanyak 2 buah terjadi di sebuah warung di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kemudian Damin menghimbau kepada masyarakat selalu waspada.
Bahkan, ia menyarankan untuk setiap toko warung diberikan CCTV.
"Tetap tingkatkan waspada, jangan meninggalkan toko dalam keadaan kosong," kata dia.
"Jika ada kejadian lapor ke kami, kami akan melakukan penyelidikan," jelasnya.
Berhasil Diamankan
Anggota Polresta Solo berhasil mengamankan sindikat perampok yang beraksi lintas kota.
Pelaku juga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya lantaran sempat melawan.
Pelaku berinisial HP kerap merampok sejumlah warga yang sedang mengambil uang baik dari ATM maupun bank.
Baca juga: Beredar Video Pria Tanpa Busana Merampok Sebuah Kafe, Ternyata Pelaku Sempat Numpang Mandi
Baca juga: Dicari Polisi : Pria Pembawa Pistol yang Dipakai untuk Merampok Counter HP di Ngawen Klaten
Mereka tak segan memecah kaca para korbannya demi merampok uang dan barang yang mereka incar.
Pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya.
Hal itu dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap.
Baca juga: Aksi Heroik Salman Selamatkan Rp 100 Juta untuk Bayar Gaji, Kejar Perampok dan Rebut Kembali Uang
"Salah satu pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Yogyakarta," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (19/8/2021).
HP melakukan aksi kejahatannya bersama dua rekannya.
"Temannya sudah diamankan oleh Polda Jateng pada 13 Agustus lalu," ungkapnya.
Baca juga: Niat Ingin Merampok, Pria Ini Malah Mengantuk Hingga Kepergok Tidur Pakai Selimut dengan AC
Para tersangka tersebut telah melakukan aksi di lintas kota dan kabupaten dari Temanggung, Kendal hingga Purworejo.
"Adapun Kota Solo baru kali pertama mereka melakukannya," ujarnya.
Tersangka HP yang merupakan residivis kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
"Bersamanya kami amankan sejumlah uang tunai, sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat beraksi," jelasnya. (*)