Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Aturan PPKM Level 3 di Sragen: Izinkan Sekolah Tatap Muka, Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Bupati Sragen mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 360/388/038/2021.Inbup tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui di acara penyuntikan vaksin booster untuk nakes, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bupati Sragen mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 360/388/038/2021.

Inbup tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus disease 2019 di Kabupaten Sragen

Dalam Inbup, terdapat beberapa perubahan terhadap beberapa aturan, dibandingkan dengan penerapan PPKM Level 4 lalu. 

Baca juga: Daftar 5 Provinsi di Indonesia yang Masih Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September, Termasuk Bali

Baca juga: PPKM Level 3, Tempat Wisata dan Olahraga di Sragen Sudah Diizinkan Buka: Ini Aturannya

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, jika sebelumnya pembelajaran tatap muka belum boleh digelar, kini sudah boleh digelar.

"Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas, yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021). 

Aturan tersebut, dikecualikan untuk sekolah luar biasa dengan kapasitas maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja

Aturan tersebut, juga berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan mengatur jarak 1,5 meter. 

Pusat perbelanjaan, seperti supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen. 

"Batasan jam operasional juga diberlakukan untuk usaha kuliner, seperti warung, restoran, dan kafe, boleh buka hingga pukul 21.00 WIB," terangnya.

Baca juga: Penyekatan di Solo Mulai Malam hingga Pagi Hari Tetap Berlanjut Selama PPKM Level 3, Ini Lokasinya

"Juga diatur 1 meja maksimal 2 orang, dengan waktu makan maksimal 30 menit," imbuhnya. 

Aturan take-away masih berlaku, bagi pelaku usaha kuliner di tempat tertutup, seperti di dalam gedung, toko, dan area tertutup lainnya. 

"Khusus untuk penduduk dengan usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, seperti toserba, shopping center, toko tradisional, grosir, pasar, dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," paparnya. 

Selain itu, kini tempat ibadah sudah diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal, dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Bupati Yuni menegaskan, bagi masyarakat yang terpapar covid-19 harus menjalani karantina di tempat isolasi terpusat. 

"Masyarakat dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, tetapi melakukan isolasi yang dilakukan secara terpusat, di Technopark Sragen, dan atau di Kragilan Kecamatan Gemolong," ucapnya mengakhiri. 

PPKM Level 3 Solo, Kebun Binatang Boleh Buka
 
 PPKM kota Solo kini telah turun level menjadi 3 dan sejumlah pelonggaran telah dilakukan.

Salah satunya adalah diijinkannya untuk membuka akses wisata di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Direktur Perumda TSTJ, Bimo Wahyu Widodo menuturkan bahwa akhir pekan ini pihaknya akan mengujicoba unit usahanya, sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum.

"Nanti akan dimulai dengan uji coba secara bertahap," katanya pada Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Potret Guru di Sragen Mulai Bersihkan Ruang Kelas, Berharap Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai

Baca juga: Demi Hidupi Satwa Agar Tak Kelaparan, Bonbin Jurug Solo Sampai Jual Masker Seharga Rp 5 Ribu

Selain itu, pihak TSTJ juga wajib mengajukan surat bila hendak buka ke Sekretaris Daerah.

"Ini sesuai dengan instruksi gubernur yang harus ijin dulu, nantinya ada beberapa ketentuan dan persiapan," ujarnya.

"Ketentuan itu seperti mengecek sarana prasaran dan aplikasi barcode aplikasi Peduli Lindungi," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa nantinya masyarakat yang boleh masuk hanya 25 persen dari kapasitas.

"Kapasitas TSTJ bisa menampung 10 ribu pengunjung maka 25 persen dari jumlah itu adalah 2500,"ucapnya.

Nantinya bila TSTJ buka, akan ada sejumlah aparat yang ikut bersiaga agar menjaga kondusifitas protokol kesehatan.

"Komunikasi dengan Pak Ahyani sudah dilakukan, nanti akan ada dinas terkait yang ikut, dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan hingga Satpol PP," terangnya.

Boleh Buka

Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwasanya area aglomerasi Solo Raya mengalami penurunan level.

Sebelumnya level 4 kini menjadi level 3.

Salah satu dampak yang dirasakan adalah dibukanya area wisata, dan yang sudah mendapatkan izin adalah Taman Satwa Taru Jurug dan Taman Wisata Balekambang.

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani menuturkan bahwa area wisata yang diijinkan masih kedua tempat itu saja.

"Wisata sebagian sudah diujicobakan, namun yang terbuka saja," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: PPKM Boyolali Sudah Turun Jadi Level 3, Tapi Tak Seluruh Sekolah Bisa Tatap Muka, Begini Alasannya

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Kopi Janji Jiwa Manahan Membutuhkan Barista, Cek Persyaratannya

Sehingga area wisata seperti Museum Keraton Solo dan Museum Keris belum bisa mendapat ijin untuk dibuka.

"Yang tertutup belum boleh," jelasnya.

Selain itu area wisata juga diwajibkan menyediakan alat scan aplikasi Peduli Lindungi.

"Semuanya pakai aplikasi Peduli Lindungi termasuk nanti GOR Manahan dan area publik lainnya," ujarnya.

Ahyani juga menuturkan bahwa keberadaan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah marak di pusat perbelanjaan Kota Solo sudah masuk dalam aturan Surat Edaran PPKM Level 3 Kota Solo.

"Belum menjadi Perwali tapi sudah dicantumkan dalam SE PPKM Level 3," terangnya.

Ditunggu-tunggu

Akhirnya yang ditunggu-tunggu warga Kota Solo tiba.

Malam ini Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penurunan level PPKM di Kota Solo.

Setelah sebelumnya level 4 kini menjadi level 3.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menuturkan bahwa dengan turunnya PPKM tersebut akan ada pengkondisian terhadap situasi level tersebut.

Baca juga: Gibran Mantap Potong Tunjangan PNS untuk Tambal Kas Daerah, Sebut Tak ada yang Protes ke Dirinya

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Solo Raya: Sekolah Tatap Muka Boleh Digelar, PKL Bisa Jualan Sampai Malam

"Meski sudah ada pelonggaran, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, tetap gunakan masker," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (30/8/2021).

Selain itu Gibran juga membuka peluang untuk dilaksanakan pembelajaran tatap muka bagi anak sekolah.

"Nanti akan dimulai yang paling atas, SMA kelas 3," terangnya.

Selain itu Gibran juga akan membuka area wisata yang selama ini ditutup karena aturan PPKM Level 4.

"Nanti Taman Satwa Taru Jurug dan Balekambang akan sebentar lagi dibuka," ujarnya.

"Untuk kapannya masih menunggu inmen," terangnya.

Dilansir dari data Dinas Kesehatan Kota Solo, hari ini kasus Covid-19 berjumlah 19 orang.

Diumumkan Jokowi

Kabar baik untuk warga Solo Raya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.

Menurut Jokowi, aturan ini berlaku dalam penerapan PPKM sepekan ke depan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Baca juga: Jika PPKM Diperpanjang Lagi Malam Ini, Bupati Juliyatmono Yakin Karanganyar Turun Jadi Lavel 3

"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Ia menuturkan, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan PPKM minggu ini adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Sedangkan wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun level dari level 3 ke level 2.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ungkap Jokowi.

Jokowi menyebut dalam seminggu terakhir terjadi perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan Ridho Allah SWT dalam satu minggu terakhir ini, sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19."

"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir," ungkap Jokowi.

Sementara itu tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik.

"Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional berada di sekitar 27 persen," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS Level PPKM Solo Raya dan Malang Raya Turun dari Level 4 ke Level 3

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved