Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Jual Obat Keras Berbahaya Tanpa Izin ke Pelajar dan Tetangga, Warga Wonogiri Diringkus Polisi

HT (29) pemuda asal Desa Glesungrejo, Kecamatan Baturetno, Wonogiri harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Wonogiri karena menjual obat keras be

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Konfresi pers ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya di Polres Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - HT (29) pemuda asal Desa Glesungrejo, Kecamatan Baturetno, Wonogiri harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Wonogiri.

Ia diketahui menjual obat keras berbahaya tanpa resep dokter.

Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (9/8/2021) lalu.

"Saat penangkapan kita amankan barang bukti obat keras jenis trihexphenidyl sebanyak 264 butir," katanya, Minggu (12/9/2021).

Untuk saat ini, Hiba ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.

Baca juga: Cara Mendaftar dan Lokasi Vaksin Rabies Gratis di Wonogiri: Ada 510 Dosis, Tersebar di 11 Tempat

Baca juga: Wonogiri Buka Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan: Sasar Kera, Anjing, dan Kucing 

Baca juga: Kasus Corona Turun, Petani Ikan di Wonogiri Senang:  Mudah Dapat Oksigen untuk Pengiriman

Baca juga: Jadwal Vaksin Wonogiri Sabtu 11 September 2021: Ribuan Dosis untuk Pelajar SMA/SMK

Menurut pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menjual obat keras itu.

Namun tentunya polisi tak langsung percaya, sebab barang bukti yang diamankan cukup banyak.

Tersangka, menjual obat keras itu ke pemuda di sekitar tempat ia tinggal.

Parahnya, pelajar tak luput jadi target pasarnya.

"Satu strip berisi 10 butir ia dijual dengan harga Rp 50 ribu, dia dapat untung 20 ribu. Itu obat penenang," ujarnya.

Lebih jauh Dimas mengatakan bahwa kemungkinan ada jaringan yang dibentuk untuk menjual obat keras itu.

Pelajar yang membeli obat keras itu mempromosikan ke teman yang lain sehingga kemungkinan konsumen cukup banyak.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Wonogiri tengah mendalami kasus ini.

Tilang Knalpot Brong di Wonogiri

Selama kurang lebih dua pekan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri menggelar operasi penindakan pelanggaran kasat mata.

Selama periode itu, tim berhasil mengamankan ratusan motor berknalpot tidak standar atau brong. Rata-rata pelanggar kebanyakan berasal dari kalangan remaja.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto menjelaskan, bahwa operasi itu dimulai pada Jumat (20/8/2021) lalu dan terus berlangsung.

Baca juga: Puluhan Motor Milik Pesilat Diamankan Polisi di Karanganyar: Konvoi Knalpot Brong, Langsung Tilang

Baca juga: Gunakan Knalpot Brong ke Tawangmangu, Puluhan Kendaraan Ditilang: Mencolok Langgar Lalu Lintas

"Jadi dalam operasi penindakan pelanggaran kasat mata itu, selalu bergerak dari satu titik ke titik yang lain," kata Marwanto, Kamis (9/9/2021).

Marwanto menjelaskan, bahwa operasi dilakukan di seluruh penjuru Wonogiri, khususnya digelar di wilayah yang potensi kecelakaan tinggi.

"Sampai hari ini kita berhasil mengamankan total 108 motor berknalpot brong, kita tilang dan amankan motornya. Pelanggar kebanyakan usia remaja, mungkin jadi lifestyle ya," kata dia.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polsek Pasar Kliwon : Langsung Ditilang

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa para pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu (menggunakan knalpot brong).

Pelanggar juga akan didata, sehingga apabila terjaring melakukan pelanggaran yang sama, hukuman lebih berat akan diberikan.

"Nanti ketika proses sidang selesai, mereka kita suruh mengambil motornya dengan syarat standarisasi disini, misalnya ganti knalpot ya disini," tambahnya.

Hal itu sudah sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 pasal 285.

Marwanto menambahkan bahwa kegiatan itu dilakukan demi menjaga ketertiban. Pihaknya mengaku belum pernah mendapat aduan masyarakat tentang keresahan mereka.

Namun, kegiatan operasi itu, kata Marwanto, mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

"Sampai saat ini belum mendapat aduan, tapi masyarakat apresiasi karena sebenarnya mereka terganggu  knalpot brong itu. Kan tidak mungkin yang pakai knalpot brong itu pelan-pelan, pasti jalannya kencang," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved