Berita Klaten Terbaru
PPKM Level 2, Objek Wisata Bukit Sidoguro Klaten Buka: Masih Terlihat Sepi
Objek wisata di Klaten diizinkan buka saat PPKM level 2 ini. Objek wisata yang sudah dibuka yaitu objek wisata Bukit Sidoguro.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Meskipun begitu, dirinya tetap mengingatkan untuk tidak gegabah dan tetap jaga prokes.
Baca juga: Imbas Kelonggaran PPKM Level 3 : Volume Kendaraan Naik 35 Persen, Satu di Antaranya Mulai Tatap Muka
"Semoga ini tidak menjadi euforia, dan muncul gelombang lebih tinggi," kata Mulyani.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran forkompinda terkait pelaksanaan PPKM Level 2 di Klaten.
Ia mengaku akan membicarakan ini usai perayaan HUT TNI.
"Meskipun level Kabupaten Klaten sudah turun, namun tetap ada yang dibatasi," pungkasnya.
PPKM Solo Juga Turun
Status PPKM di Kota Solo turun jadi Level 2, Pemkot Solo bakal melonggarkan aturan untuk aktivitas masyarakat.
Nantinya aplikasi PeduliLindungi akan tetap digunakan untuk mendeteksi masyarakat yang sudah vaksin atau belum dan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, nantinya ada sektor yang akan mendapat kelongaran aktivitas.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Berikut Seujumlah Aturan Barunya
Baca juga: Cerianya PKL di Pusat Kuliner Kartini Sragen, Sempat Porak-poranda saat PPKM Darurat, Kini Buka Lagi
"Ada beberapa pelonggaran, seperti tempat rekreasi, mall, taman-taman, tempat olahraga (gym). Karaoke juga sudah boleh buka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021).
Sebelum mengeluarkan SE, Wali Kota Solo masih menunggu instruksi menteri (inmen).
Untuk menentukan aturan-aturan kelongaran dengan pembatasan-pembatasan kapasitas.
Baca juga: Pemkab Boyolali Temukan Ada Tempat Wisata Nekat Buka: Padahal Masih Dilarang saat PPKM Level 3
"Yang penting sekarang kami menyiapkan peraturannya. SE terbaru nanti sudah sangat longgar. Tapi menunggu inmen dulu lho ya. Besok kalau inmen sudah turun, kita siap menerapkannya," urainya.
Penyelenggaraan konser dan acara besar lainnya juga akan diizinkan.
Namun Gibran menegaskan, setiap kegiatan wajib menerapkan prokes dan pembatasan kuota peserta.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Sukoharjo: Makan di Warung 1 Jam, Bupati Ingatkan Tidak Nongkrong