Berita Boyolali Terbaru

Fantastis! 5 Orang di Boyolali Terjerat Pinjol, Harus Bayar Utang dan Bunga Hampir Setengah Miliar

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak lima laporan korban pinjol ilegal.

Tayang:
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI : Tumpukan uang pinjaman. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Korban pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Boyolali mulai bermunculan dan melaporkan ke polisi.

Tak tanggung-tanggung, lima orang harus membayar utangnya dan bunga yang menembus Rp 400 juta atau nyaris setengah miliar rupiah.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak lima laporan korban pinjol ilegal.

Kerugiannya pun tak main-main, jika dihitung total mencapai ratusan juta rupiah.

Namun penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

"Ada lima laporan polisi, kita limpahkan semua ke Polda Jateng," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (25/10/2021).

"Yang jelas kasus pinjol semua ditarik ke Polda," jelas dia menekankan.

Kapolres menjelaskan, dari lima laporan yang diterima pihaknya, empat laporan langsung masuk ke Mapolres Boyolali.

"Sementara satu lainnya dilaporkan ke Polsek Karanggede," terang dia.

Dari kelima laporan itu, kata Morry, apabila dijumlah nilainya cukup banyak, yakni mencapai kurang lebih Rp 400 juta.

"Jumlahnya fantastis ratusan juta rupiah," aku dia.

Ia mengungkapkan bahwa peminjam harus mengembalikan uang yang diterima berlipat-lipat jumlahnya.

Baca juga: Dosa Besar Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri hingga Akhiri Hidup, Ini Temuan Polisi

Baca juga: Pernyataan Kemenag Hadiah untuk NU Bikin Heboh, Menag Yaqut : Konteks Internal Kok Digoreng-Goreng

Misalnya kata dia, pinjam uang Rp 5 juta tapi harus mengembalikan Rp 80 juta.

"Kerugian lumayan banyak, sepertinya berkembang mencapai sekitar Rp 400 jutaan lebih," kata dia menjelaskan.

Lebih jauh, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Boyolali untuk selalu berpikir berulang kali sebelum memutuskan untuk berurusan dengan pinjol.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat. Sebab, bunga yang harus ditanggung peminjam tak masuk akal.

"Jangan mudah tergiut iming-iming pinjol dengan persyaratan mudah. Sesulit apapun kondisinya masyarakat jangan tergoda dengan pinjol," tegas dia.

"Apalagi pinjaman online yang tidak ada badan hukumnya, karena bunga yang harus ditanggung tinggi," imbuhnya.

Baca juga: Kejamnya Teror Pinjol di Pasuruan, Korban Difitnah Jual Narkoba Lalu Disebar ke Kenalan

Baca juga: Terungkap, Ada Korban Pinjol di Solo Diancam Akan Disebar Foto Syur-nya, Jika Tak Segera Bayar Utang

Foto Syur Bakal Disebar

Sejak adanya call center Polresta, baru belasan warga Kota Solo yang menjadi korban intimidasi pinjaman online (pinjol).

Kasus intimidasi korban pinjol ini, Polresta berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, belasan laporan korban intimidasi itu telah diterima melalui via call center dan datang langsung di Polresta Solo.

"Totalnya ada 17 laporan dari warga yang terintimidasi para pinjol, 2 di antara teman korban pijol," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (22/10/2021.

Baca juga: Pinjol Ilegal Bisa Berbunga 10 Persen Per Hari, Jika Utang Rp 5 Juta Bayar Rp 80 Juta Sebulan

Baca juga: Terungkap Ibu Muda di Wonogiri yang Akhiri Hidup, karena Terjerat di 25 Pinjol, Pinjaman Rp 51 Juta

Ade menjelaskan ancaman dan intimidasi dalam bentuk tulisan hingga pesan pornografi.

Pasalnya pelaku bisa mengakses HP korban saat pertama melakukan pendaftaran ke aplikasi pinjol tersebut.

"Adanya intimidasi berupa pornografi menganggu psikologi lalinya. Secara langsung ia terima dari pinjol hingga seluruh kontak di handphone korban," ungkap dia.

Selain itu, ada warga yang tidak merasa utang ke pinjol tapi dimintai penagihan utang yang mengatasnamakan dirinya.

"Ada juga laporan yang kita terima, di mana mereka sama sekali tidak merasa berutang, tiba-tiba muncul tagihan atas namanya hingga puluhan juta," ujarnya.

Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan penyeledikan terkait intimidasi korban pinjol tersebut.

Ade menduga masih banyak korban pinjol yang ada di Kota Solo, untuk itu Ia mengimbau yang merasa menjadi korban intimidasi segera melaporkannya.

"Yang merasa menjadi korban pinjol, silakan melaporkan ke Mapolresta Solo atau melalui call center kami di media sosial," harap dia.

Tewas Terjarat Utang

Ibu muda asal Kabupaten Wonogiri yang tak tahan diteror dan akhiri hidup ternyata terjerat di 25 aplikasi pinjol dengan pinjaman Rp 51,3 juta.

Hal ini terungkap usai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjol ilegal.

Adapun polisi membenarkan seorang ibu rumah tanggal berinisial W (38) mengakhiri hidup karena lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.

Dia ditemukan warga dalam kondisi meninggal tak wajar di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri," jelasnya.

Baca juga: Ternyata Korban Pinjol dari Solo Berjatuhan & Lapor ke Polisi,Kapolresta : Kita Bentuk Satgas Khusus

Baca juga: Isi Surat Wasiat Ibu Muda yang Akhiri Hidup, karena Jeratan Pinjol di Wonogiri : Maafin Aku ya Mas

"Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.

Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.

Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut.

Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.

Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3.

Dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3.

Tak hanya itu adaPasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Surat Wasiat

Sebelum mengakhiri hidupnya, WI (38) ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri meninggalkan wasiat.

Diketahui dugaan sementara motif korban yakni frustrasi lantaran terjerat pinjaman online (pinjol) yang diikutinya.

Berikut isi surat wasiat yang ditulis WI untuk suaminya:

Assalamualaikum Mas ****
Mas nanti kalo sudah nemuin surat ini, jangan nangis, tetep jogo ****, nyat aku isone mung gae susah, maafin aku yomas, mungkin dengan jalan ini, bisa membuat hidup ku tenang, maafin y mas aku jaluk beribu-ribu maaf, aku mati ninggalin wedi go koe go keluarga. Iki mungkin ws dalane go aku. Neng buku cilik ireng, kui kbh data" ne wong" sing tak utangi mas, ngomongo ro wong" kui, ku jaluk ngapuro. Gek sanggeman ku dibayar alon-alon. Sekali lagi aku minta maaf, aku ws ra kuat, aku ws ra kuat tenan, iki ws dalane aku.

Ow iyo mas tulung sampaikan kata maaf
Buat orang2 yg selalu baik sama aku,
Gek duitku di utang L.Mami 200.000
di utang Mamak 120.00

Baca juga: Pinjaman Online Bawa Petaka, Ibu Muda di Wonogiri Nekat Akhiri Hidup, Terungkap Kerap Dapat Teror

Baca juga: Kisah Anak Kembali Bertemu Ibu Setelah 40 Tahun Berpisah, Doa Sang Ibu Bertahun-tahun Terkabul

Kronologi Kejadian

Cerita menyayat hati kembali datang dari Kabupaten Wonogiri.

Setelah beberapa waktu lalu ada korban ditusuk gegara arisan online, kini ada orang nekat akhiri hidup akibat terjerat pinjaman online (pinjol).

Nahasnya yang mengakhiri adalah ibu rumah tangga muda WI (38) warga di Kecamatan Giriwoyo.

Dia temukan tewas di dalam rumahnya pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Giriwoyo, Iptu Sumarwan menjelaskan dari penyelidikan awal, motif korban nekat melakukan hal itu karena terlilit pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Ada Insiden, Gibran Sindir AHHA PS Pati Milik Atta Halilintar : Yang Profesional,Dibatalkan Ya Marah

Baca juga: Latihan Tim AHHA Pati Milik Atta Halilintar Dibubarkan di Karanganyar, Gibran Siapkan Lapangan Lain

Informasi yang didapatkannya, pinjaman sampai jutaan rupiah.

"Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi menggantung, korban ditemukan di teras depan rumah sebelah barat," kata dia kepada TribunSolo.com.

Kapolsek menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh ibu mertua saat bangun tidur.

Posisi rumah korban dan ibu mertua memang saling berhadapan.

Melihat sang menantu dalam posisi tergantung, sang ibu mertua lantas berteriak memanggil suami WI.

"Sontak sang suami keluar dari rumah dan menurunkan korban," jelasnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polsek Giriwoyo.

Polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan pada korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

"Murni akhiri hidup sendiri," jelas dia.

Baca juga: Tawangmangu Siang Ini : Mobil Plat Luar Kota Berdatangan, Belum Ada Kemacetan di Jalanan Puncak

Baca juga: Latihan Tim AHHA Pati Milik Atta Halilintar Dibubarkan di Karanganyar, Gibran Siapkan Lapangan Lain

Lebih jauh, Sumarwan membeberkan keterangan pihak keluarga, yang mana diketahui motif bunuh diri lantaran faktor ekonomi.

Hal itu, kata dia, diperkuat dengan kesaksian sang suami bahwa beberapa hari sebelum istrinya meninggal ia melihat perubahan sikap korban.

"Sebelum meninggal WI bercerita pada suami bahwa dia punya utang di beberapa pinjol dan bank plecit," aku dia.

"Bahkan, si korban juga kerap mendapat teror dari pihak pinjol belakangan ini, sehingga ada kemungkinan korban frustrasi lalu nekat bunuh diri," kata dia.

Adapun polisi juga mengamankan tali tambang warna hijau dan surat wasiat yang ditulis korban sebelum peristiwa tragis itu.

DISCLAIMER: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

Warga Semarang dan Jawa Tengah bisa menghubungi RSJ Amino Gondohutomo Semarang telp (024) 6722565 atau RSJ Prof Dr Soerojo Magelang telp (0293) 363601. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved