Berita Boyolali Terbaru
Ada Lima Laporan Pinjaman Online di Boyolali, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Polres Boyolali mendapatkan lima laporan terkait pinjaman online (Pinjol). Laporan tersebut langsung dari para korban.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali mendapatkan lima laporan terkait pinjaman online (Pinjol).
Laporan tersebut diberikan langsung oleh para korban. Mereka mengadukan pinjaman online tersebut lantaran bunganya terlalu tinggi.
Kerugian dari kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak lima laporan korban pinjol ilegal.
Kerugiannya pun tak main-main, jika dihitung total mencapai ratusan juta rupiah.
Namun penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.
"Ada lima laporan polisi, kita limpahkan semua ke Polda Jateng," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (25/10/2021).
"Yang jelas kasus pinjol semua ditarik ke Polda," jelas dia menekankan.
Kapolres menjelaskan, dari lima laporan yang diterima pihaknya, empat laporan langsung masuk ke Mapolres Boyolali.
"Sementara satu lainnya dilaporkan ke Polsek Karanggede," terang dia.
Dari kelima laporan itu, kata Morry, apabila dijumlah nilainya cukup banyak, yakni mencapai kurang lebih Rp 400 juta.
"Jumlahnya fantastis ratusan juta rupiah," aku dia.
Ia mengungkapkan bahwa peminjam harus mengembalikan uang yang diterima berlipat-lipat jumlahnya.
Baca juga: Dosa Besar Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri hingga Akhiri Hidup, Ini Temuan Polisi
Baca juga: Pernyataan Kemenag Hadiah untuk NU Bikin Heboh, Menag Yaqut : Konteks Internal Kok Digoreng-Goreng
Misalnya kata dia, pinjam uang Rp 5 juta tapi harus mengembalikan Rp 80 juta.