Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Ada Lima Laporan Pinjaman Online di Boyolali, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Polres Boyolali mendapatkan lima laporan terkait pinjaman online (Pinjol). Laporan tersebut langsung dari para korban.

DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang BLT Rp 600 ribu 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali mendapatkan lima laporan terkait pinjaman online (Pinjol). 

Laporan tersebut diberikan langsung oleh para korban. Mereka mengadukan pinjaman online tersebut lantaran bunganya terlalu tinggi. 

Kerugian dari kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. 

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak lima laporan korban pinjol ilegal.

Kerugiannya pun tak main-main, jika dihitung total mencapai ratusan juta rupiah.

Namun penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

"Ada lima laporan polisi, kita limpahkan semua ke Polda Jateng," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (25/10/2021).

"Yang jelas kasus pinjol semua ditarik ke Polda," jelas dia menekankan.

Kapolres menjelaskan, dari lima laporan yang diterima pihaknya, empat laporan langsung masuk ke Mapolres Boyolali.

"Sementara satu lainnya dilaporkan ke Polsek Karanggede," terang dia.

Dari kelima laporan itu, kata Morry, apabila dijumlah nilainya cukup banyak, yakni mencapai kurang lebih Rp 400 juta.

"Jumlahnya fantastis ratusan juta rupiah," aku dia.

Ia mengungkapkan bahwa peminjam harus mengembalikan uang yang diterima berlipat-lipat jumlahnya.

Baca juga: Dosa Besar Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri hingga Akhiri Hidup, Ini Temuan Polisi

Baca juga: Pernyataan Kemenag Hadiah untuk NU Bikin Heboh, Menag Yaqut : Konteks Internal Kok Digoreng-Goreng

Misalnya kata dia, pinjam uang Rp 5 juta tapi harus mengembalikan Rp 80 juta.

"Kerugian lumayan banyak, sepertinya berkembang mencapai sekitar Rp 400 jutaan lebih," kata dia menjelaskan.

Lebih jauh, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Boyolali untuk selalu berpikir berulang kali sebelum memutuskan untuk berurusan dengan pinjol.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat. Sebab, bunga yang harus ditanggung peminjam tak masuk akal.

"Jangan mudah tergiut iming-iming pinjol dengan persyaratan mudah. Sesulit apapun kondisinya masyarakat jangan tergoda dengan pinjol," tegas dia.

"Apalagi pinjaman online yang tidak ada badan hukumnya, karena bunga yang harus ditanggung tinggi," imbuhnya.

Baca juga: Kejamnya Teror Pinjol di Pasuruan, Korban Difitnah Jual Narkoba Lalu Disebar ke Kenalan

Baca juga: Terungkap, Ada Korban Pinjol di Solo Diancam Akan Disebar Foto Syur-nya, Jika Tak Segera Bayar Utang

Foto Syur Bakal Disebar

Sejak adanya call center Polresta, baru belasan warga Kota Solo yang menjadi korban intimidasi pinjaman online (pinjol).

Kasus intimidasi korban pinjol ini, Polresta berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, belasan laporan korban intimidasi itu telah diterima melalui via call center dan datang langsung di Polresta Solo.

"Totalnya ada 17 laporan dari warga yang terintimidasi para pinjol, 2 di antara teman korban pijol," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (22/10/2021.

Baca juga: Pinjol Ilegal Bisa Berbunga 10 Persen Per Hari, Jika Utang Rp 5 Juta Bayar Rp 80 Juta Sebulan

Baca juga: Terungkap Ibu Muda di Wonogiri yang Akhiri Hidup, karena Terjerat di 25 Pinjol, Pinjaman Rp 51 Juta

Ade menjelaskan ancaman dan intimidasi dalam bentuk tulisan hingga pesan pornografi.

Pasalnya pelaku bisa mengakses HP korban saat pertama melakukan pendaftaran ke aplikasi pinjol tersebut.

"Adanya intimidasi berupa pornografi menganggu psikologi lalinya. Secara langsung ia terima dari pinjol hingga seluruh kontak di handphone korban," ungkap dia.

Selain itu, ada warga yang tidak merasa utang ke pinjol tapi dimintai penagihan utang yang mengatasnamakan dirinya.

"Ada juga laporan yang kita terima, di mana mereka sama sekali tidak merasa berutang, tiba-tiba muncul tagihan atas namanya hingga puluhan juta," ujarnya.

Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan penyeledikan terkait intimidasi korban pinjol tersebut.

Ade menduga masih banyak korban pinjol yang ada di Kota Solo, untuk itu Ia mengimbau yang merasa menjadi korban intimidasi segera melaporkannya.

"Yang merasa menjadi korban pinjol, silakan melaporkan ke Mapolresta Solo atau melalui call center kami di media sosial," harap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved