Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sempat Rp 475 Ribu, Kini Harga Test PCR di Solo Rp 275 Ribu, Dirut RSUD Dr Moewardi : Pelayanan Sama

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Solo blak-blakan sudah menurunkan harga PCR seperti imbauan pemerintah.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI : Petugas menata hasil swab test saat tracing untuk mengetahui terjangkit atau tidak Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Solo blak-blakan sudah menurunkan harga PCR seperti imbauan pemerintah.

Direktur Utama RSUD Dr Moewardi Solo, Cahyono Hadi menyampaikan, aturan baru harga PCR telah diberlakukan.

Dia menyebut harga yang dipatok yakni Rp 275 ribu, yakni harga tersebut lebih murah dari tes PCR beberapa waktu lalu Rp 475 ribu.

"Pelayanannya tetap sama meskipun harganya turun, tidak ada bedanya. Waktu tunggu hasilnya juga masih satu hari," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Harga Tes PCR di Kota Solo Turun Jadi Rp 275 Ribu, Gibran: Jika Ada yang Matok Lebih, Laporkan Saya

Baca juga: Geger Penutupan Jalan oleh Tetangganya Sendiri di Plumbungan Sragen, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Menurut Cahyono, penurunan harga tes tidak meningkatkan jumlah tes harian di RSUD Dr Moewardi, mencapai 30-40 orang per hari.

Diketahui angka tersebut telah jauh menurun dibandingkan dengan kondisi beberapa bulan lalu di Kota Solo.

Cahyono mengatakan selama ini peningkatan jumlah tes harian, ujar Cahyono, lebih dipengaruhi oleh kondisi penularan Covid-19.

Sebab, angka penularan yang tinggi akan selalu diikuti jumlah tes yang tinggi pula.

"Penurunan harga tes itu belum tentu meningkatkan jumlah tes harian juga. Karena, kasusnya sudah sangat turun," ujarnya.

Dia menerangkan, saat ini di RSUD Dr Moewardi pada Jumat (29/10/2021), terhitung ada 19 orang pasien dengan gejala Covid-19.

Sebanyak 11 orang pasien merupakan suspek Covid-19, sedangkan delapan orang lainnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Ruang perawatan Covid-19 yang dibuka pun hanya berjumlah 50 tempat tidur.

Beberapa bulan lalu, rumah sakit tersebut bisa membuka ruang perawatan Covid-19 dengan kapasitas mencapai 650 tempat tidur.

Kata Gibran Solo PCR

Tarif tes PCR sudah ditentukan. Di Pulau Jawa dan Bali, Rp 275 ribu dan  Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Jika ada penyedia yang mematok tarif lebih dari itu, silahkan laporkan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran mewanti-wanti terhadap penyedia jasa Tes PCR untuk tidak menaikkan harga. 

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri: Kendaraan Pribadi Wajib Antigen, Naik Pesawat Wajib PCR

Baca juga: Pengumuman! Harga Tes PCR Turun Lagi Jadi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Daerah Lain Rp 300 Ribu

Girban menekankan untuk semua pihak yang menyediakan jasa tes PCR di Kota Solo harus menaatinya.

Dan tidak diperbolehkan untuk menaikan harga dari aturan yang ada.

"Yo ora iso no (Ya tidak bisa menaikkan harga), aturan sudah begitu, (Jika ada laboratorium menaikkan harga) nanti kaita cek," ujarnya

Untuk Girban mengimbau kepada masyarakat yang menemukan harga PCR diatas harga normal untuk segera melapor.

"Kalau warga menemukan, PCR yang harganya mahal laporke saya aja. Sekarang warga sudah tahu semua. Harus seragam semua (harga PCR)," tutupnya. 

Harga Turun

Harga tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) resmi diturunkan pemerintah.

Pengumuman itu disampaikan salah satunya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Ia mengatakan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali kini menjadi Rp 275 ribu. 

Tarif PCR di Jawa dan Bali nantinya akan berbeda dengan wilayah lainnya.

Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu. 

Baca juga: Tak Boleh Ditawar, Tes Uji Covid-19 Bagi Siswa dan Guru Imbas Klaster PTM di Solo, Wajib Pakai PCR

Baca juga: PCR Kini Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Maskapai Akan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen

"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (27/10/2021). 

Tarif tersebut, lanjut dia, diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan komponen biaya lainnya yang disusaikan pada kondisi saat ini.

Kemudian, Abdul meminta kepada semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk dapat mematuhi tarif yang telah putuskan oleh pemerintah tersebut. 

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," ungkap dia menegaskan. 

Abdul Kadir menambahkan hasil swab test PCR Covid-19 ini harus keluar dalam 1x24 jam.

"Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RTPCR," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga meminta kepada Dinkes provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. 

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan, demikian dikutip dari Kompas.tv dalam artikel Tok! Harga Tes PCR Turun Lagi: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 Ribu di Daerah Lain. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved