Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Begini Kondisi 2 Tersangka dalam Tewasnya GE saat Diklat Menwa UNS : Di Tahan di Mapolsek Berbeda

Berkas perkara kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra masih dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menggelar jumpa pers penetapan tersangka tewasnya GE akibat diklatsar Menwa UNS di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021). Turut hadir Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berkas perkara kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra masih dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika menekankan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Tim terus bekerja sebelum nantinya kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (9/11/2021).

Disinggung target kelengkapan berkas itu, Djohan tidak menjelaskan secara rinci.

"Kalau pekan ini (berkas dikirim) belum, ditunggu saja. Nanti kalau sudah selesai kami kirimkan, tinggal nanti ada tambahan atau tidak," ungkapnya.

Selain itu, kedua tersangka saat ini telah dipindahkan ke tahanan Mapolsek yang berbeda.

"Mapolsek Banjarsari dan Laweyan yakni NFM (22) dan FPJ (22) masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian," jelas dia.

Baca juga: Penampakan Yamaha Lexi untuk Babinsa & Bhabinkamtibmas di Sukoharjo : Diserahkan Bupati,Ada 351 Unit

Baca juga: Misteri Rumah Kecil di Puncak Bukit Patrum Bayat Klaten : Bukan Omah Demit, Dulu Jadi Gudang Dinamit

Dia bahkan menyebut, bisa saja dimungkinkan adanya tersangka baru dalam kasus yang menewaskan mahasiswa Gilang.

"Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru), tapi tergantung proses penyelidikan harus memenuhi dua alat bukti dulu," akunya.

Baru Wisuda

Salah satu tersangka diklatsar maut Menwa UNS Solo berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru saja lulus dan wisuda. 

Bahkan, dia baru lulus sehari sebelum tragedi meninggalnya Gilang Edi Saputra, pada 24 Oktober 2021.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, Dua Mahasiswa Aktif UNS Resmi Ditahan di Mako Polresta Solo

Baca juga: Reaksi Keluarga Ternyata Gilang Tewas Akibat Kekerasan di Menwa UNS : Dada Sesak Tahu Kenyataan Itu

FPJ telah lulus dan diwisuda 23 Oktober 2021.

Saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus membenarkan akan kabar tersebut.

"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," ujarnya, (8/11/2021).

Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni. 

Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.

Baca juga: Reaksi Presiden BEM SV UNS Dengar Ada 2 Tersangka dalam Kasus Menwa : Berarti Benar Ada Kekerasan

"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).

Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.

"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.

"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.

Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved