Berita Boyolali Terbaru
Ini Tanah Rp 2 Miliar yang Bikin Dua Anak Tega Gugat Ibunya di Boyolali, Padahal Warisan Dibagi Rata
Rumah tua dan tanah pekarangan yang ada di pinggir kali di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali menjadi saksi bisu.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Namun, setelah tawaran tersebut ditolak mentah-mentah, ibunya yang sudah terlanjur sakit hati tak bakalan memberikan tanah yang di Bendosari itu untuk kedua penggugat tersebut.
“Bahkan kami juga dilarang memberikan sepersen pun uang kepada mereka jika nanti masalah ini telah selesai,” harap dia.
Sementara itu, TribunSolo.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi terhadap kedua anak penggugat ini.
Pasalnya, keduanya telah memblokir nomor handphone keluarga tergugat.
MUI Menyangkan Kasus Ini
Kasus Ibu di Boyolali yang digugat oleh anaknya sendiri cukup disayangkan.
Bagaimanapun orang tua terutama Ibu yang telah melahirkan dan merawat anak sudah seharusnya dihormati bahkan dimuliakan.
MUI Boyolali cukup menyayangkan kasus tersebut.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kasus Anak Gugat Ibu di Boyolali Muncul Setelah Tahu Tanah Terdampak Proyek Tol
Baca juga: Sosok Anggita Pasaribu yang Cekcok dengan Arteria Dahlan: Istri Brigjen TNI, Mengaku Kenal Megawati
Sekretaris MUI Boyolali, Saiful mengatakan, jangankan sampai menggugat ke jalur hukum, berbicara pada orang tua dengan nada tinggi, kasar, keras saja, dalam Islam tak diperbolehkan.
“Dalam Islam tidak diperbolehkan kita berbicara kasar. Kalau ini malah memperkarakan Ibu kandungnya itu malah tidak karu-karuan,” ujarnya.
Gugatan ke pengadilan terhadap Ibu kandungnya itu menurutnya, sebagai perbuatan perlawanan terhadap orang tua.
Saiful menyebutkan dalam pandangan Islam, jika terjadi perselisihan pendapatan antara orang tua dengan anak, maka sebaiknya diselesaikan secara musyawarah.
Baca juga: Terungkap, Sebelum Ibu di Boyolali Digugat Anaknya, Ternyata Sempat Dimediasi Tetapi Deadlock
Sebab, biar bagaimanapun permasalahan tersebut terjadi di dalam keluarga.
Namun, jika musyawarah tersebut menemui jalan buntu, lalu dilakukan mediasi dengan menunjuk perantara hakim.
“Hakim yang dimaksud bukanlah hakim di pengadilan. Namun orang yang bijaksana,” ujarnya.